Jangka Waktu Pemeriksaan

Apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum? Saya berusaha untuk menjawab dua sisi jangka waktu pemeriksaan.

UU KUP tidak mengatur berapa lama pemeriksaan harus diselesaikan. Pembatasan 12 bulan hanya khusus digunakan untuk pemeriksaan SPT Lebih Bayar. Pasal 17B ayat (1) UU KUP berbunyi :
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Jadi pembatasan 12 bulan sebenarnya untuk kepastian hukum, apakah permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak diterim atau ditolak. Kalau SPT Wajib Pajak menyatakan Lebih Bayar tetapi Wajib Pajak tidak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, apakah tetap diperiksa? Prakteknya, semua SPT Lebih Bayar tetap diperiksa baik meminta pengembalian atau tidak.

Walaupun UU KUP tidak menyebutkan secara pasti berapa lama jangka waktu pemeriksaan pajak, tetapi dengan jelas mendelegasikan pengaturan jangka waktu pemeriksaan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berikut bunyi Pasal 31 ayat (2) UU KUP berbunyi :
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.


Sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 UU KUP kemudian terbit Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007. Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan adalah :
[1] paling lama 6 bulan untuk pemeriksaan kantor;
[2] paling lama 8 bulan untuk pemeriksaan lapangan; dan
[3] paling lama 2 tahun jika terindikasi transfer pricing;

Kembali ke pertanyaan awal, apakah jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana administratif atau untuk kepastian hukum? Sebagian besar (saya kira) fungsional pemeriksa tidak beranggapan bahwa jangka waktu pemeriksaan merupakan bagian dari kepastian hukum. Hal ini bisa terlihat dari banyaknya jangka waktu pemeriksaan yang lewat dari 8 bulan. Apakah pemeriksaan tersebut kemudian menjadi batal? Ternyata pada prakteknya tetap saja pemeriksaan berlanjut dan berujung di skp [surat ketetapan pajak].

Dari pihak Wajib Pajak, jangka waktu 8 bulan bisa jadi terlalu lama. Dia harus menunggu ketidakpastian selama 8 bulan. Bahkan sebagian Wajib Pajak sebanarnya ingin mengatakan, "Hey fiskus, kalau kamu tidak bisa membuktikan SPT saya salah dalam jangka waktu 8 bulan, tetapkan saja nihil!"

Sebaliknya dari sisi pemeriksa pajak, bisa jadi waktu 8 bulan tersebut masih kurang. Mungkin si pemeriksa tidak hanya memeriksa satu Wajib Pajak pada waktu bersamaan. Ada beberapa Wajib Pajak yang sedang diperiksa sehingga perhatian untuk satu Wajib Pajak tidak setiap hari. Pada akhirnya, jangka waktu 8 bulan pemeriksaan dilewati.

Apakah penerbitan skp hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan bisa dibatalkan? Menurut Pasal 36 ayat (1) UU KUP hasil pemeriksaan yang bisa dibatalkan hanya dua kondisi, yaitu :
[1] SPHP tidak disampaikan, atau
[2] tidak ada pembahasan akhir dengan Wajib Pajak.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan yang lewat 8 bulan tidak bisa dibatalkan karena tidak diatur oleh UU KUP.

Karena tidak diatur lebih lanjut, maka pemeriksaan yang lewat jangka waktu sebagai mana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 tidak bisa digugat oleh Wajib Pajak. Saya lebih cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa pengaturan jangka waktu pemeriksaan merupakan sarana internal administrasi pemeriksaan.

Salaam

Komentar

neni silviani mengatakan…
maaf bapak saya mau tanya, ada gak pengaruh batas waktu pmeriksaan pajak terhadap kinerja pemeriksaan pajak?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru