Dirjen Pajak Belum Sepakat Zakat Kurangi Pajak

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan bahwa dirinya belum sepakat dengan wacana atau usulan agar pembayaran zakat dapat dikurangkan sebagai pengurang pembayaran pajak.

"Ini akan menimbulkan pengurangan berganda atau dobel pengurangan sehingga penerimaan pajak akan menurun sangat tajam," kata Mochamad Tjiptardjo di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis malam.

Menurut dia, wacana pembayaran zakat sebagai pengurang pembayaran pajak merupakan masalah sensitif sehingga harus diverifikasi dan diklarifikasi dengan sejelas-jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU tentang Perpajakan (UU tentang Pajak Penghasilan/PPh) sebenarnya sudah ada ketentuan mengenai pembayaran zakat sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto sehingga juga mengurangi penghasilan kena pajak (PKP).

"Pembayaran zakat melalui badan-badan yang sudah resmi ditunjuk menangani zakat merupakan pengurang penghasilan bruto sehingga pendapatan yang kena pajak juga berkurang," jelasnya.

Ia mengakui, saat ini memang ada wacana menjadikan pembayaran pajak sebagai pengurang pajak. Saat ini ada pembahasan revisi UU tentang Pengelolaan Zakat.

Wacana yang berkembang mengusulkan agar pembayaran zakat dapat langsung dijadikan sebagai pengurang pembayaran pajak.

Ia mencontohkan, jika seseorang kewajiban pembayaran pajaknya mencapai Rp10 triliun dan ia membayar pajak sebesar Rp2,5 triliun maka kewajiban pembayaran pajaknya tinggal Rp7,5 triliun.

"Ini berarti ada pengurangan ganda yaitu pengurangan terhadap penghasilan bruto dan pengurangan terhadap kewajiban pajak yang harus dibayar," jelasnya.

Ketika ditanya berapa besar penurunan penerimaan pajak jika wacana itu direalisasikan, Tjiptardjo menyatakan tidak tahu.

"Kita tidak tahu berapa banyak pembayar pajak dan berapa besar nilai zakat yang dibayarkan," kata Tjiptardjo.

KOMENTAR :
Sepertinya perlu ada perubahan UU PPh lagi :D

Komentar

Anonim mengatakan…
Seharusnya zakat adalah pengurang pajak...itu yang benar, bukan sebagai pengurang penghasilan sebagaimana selama ini berlaku.pertimbangannya adalah sisi efektifnya...zakat menyentuh langsung masyarakat bawah sedang pajak berputar2 diatas dan dinimkati sebagian orang saja (bahkan ditilep segala).
Raden Agus Suparman mengatakan…
SETUJU BUNG!
tapi masalah tilep menilep bukan masalah pajak atau zakat.
itu mah masalah oknum & orang per orang.

jalan itu dibikin dari uang pajak (kecuali jalan tol) jadi ga mungkin kan berputer-puter diatas :-)
pis ah
Anonim mengatakan…
Iya kalo uang nya jadi jalan bos, kalo jadinya kolam ikan ditengah jalan gimana? mancing rame2 donk
Raden Agus Suparman mengatakan…
semua jalan dibuat dari pajak keculai jalan tol, termasuk jalan yang ada kolam ikannya.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru