Calo

Calo sering diidentikkan dengan perantara. Memang calo pada kenyataannya merupakan sebuah jasa. Artinya calo juga bisa disebut jasa perantara. Tetapi pada tulisan kali ini calo yang saya maksudkan mungkin berbeda dengan jasa perantara seperti yang sudah saya posting.

Pada posting terdahulu, calo didefinisikan sebagai orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Tetapi calo dalam pengertian jasa perantara adalah penghubung atau perantara atau intermediary antara penjual dan pembeli. Sehingga posisi calo harus antara penjual dan pembeli, atau sebeliknya.

Tetapi ada yang sering disebut calo tidak dalam posisi penghubung penjual dan pembeli. Pada kenyataannya, sehari-hari profesi tersebut disebut calo. Contoh calo pengurusan SIM (surat ijin mengemudi) atau STNK. Dalam bisnis percaloan STNK, tidak ada penjual STNK karena STNK dikeluarkan oleh institusi pemerintah. Apakah pemerintah menjual STNK? Saya kira pemerintah tidak dalam posisi penjual atau pedagang.

Dengan demikian, calo STNK sebenarnya tidak menghubungkan pembeli dan penjual. Dia sendiri yang menjualkan jasa pengurusan STNK. Karena bukan perantara maka calo seperti ini bukan jasa perantara yang merupakan objek PPh Pasal 23.

Ada banyak jasa yang "mengatasnamakan" perantara. Umumnya jasa seperti ini adalah jasa pengurusan perijinan dari instansi pemerintah. Karena pengusaha tidak mau repot mengurus sendiri, maka untuk mengurus perijinan diserahkan kepada pihak independen dan profesional. Pihak profesional ini kemudian melakukan pembayaran-pembayaran yang diperlukan sampai keluar perijinan yang dimaksud. Kadang ada pembayaran yang disebut under-table, atau pembayaran yang tidak jelas buktinya. Walaupun demikian, semua pembayaran yang dilakukan oleh si profesional tersebut diakui oleh pengguna jasa dan direimburs. Pihak profesional akan menagih ke pengguna jasa sebesar fee atau komisi ditambah reimburs tersebut.

Fee atau komisi tersebut kemudian disebut pembayaran jasa perantara. Padahal menurut saya, semua penggantian atau pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa merupakan harga sebuah jasa. Dia tidak dalam posisi sebagai perantara. Penjual jasa sebenarnya justru profesional yang mengurus perijinan tersebut. Sehingga pengguna jasa sebagai pembeli dan pihak profesional atau calo sebagai penjual. Saling berhadapan dan tanpa perantara!

Komentar

Unknown mengatakan…
Mas kalau calo tiket gimana itu? Dia biasanya tidak mempertemukan pembeli dengan pemilik tiket tetapi yaa langsung ke dia. Padahal tiketnya dia juga nggak punya. Untuk alasan keamanan, pemilik tiket tidak dimunculkan

info: harga tiket kereta api ke jogja 450 rb kalau lewat calo nambah 200 rb
sertipikat tanah mengatakan…
bagus artikelnya gan...
kebetulan saya baru belajarcalo niih..
minta doanya semoga lancar
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalo calo tiket termasuk jasa perantara karena penjual tiket kan PT KAI, dan pembeli tiket adalah calon penumpang. Sama seperti agen penjual tiket konser. Penjual tiket sebenarnya adalah penyelenggara konser. Sedangkan pembeli tiket sebenarnya adalah penonton. Jadi calo tiket konser merupakan jasa perantara.

Jadi calo tiket berada dalam posisi antara penjual tiket dan pembeli tiket.

BTW, tiket kereta ke Jogja mahal juga ya :D

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru