Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi tidak semua pembayaran zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Hanya pembayaran zakat ke lembaga amil zakat yang dapat diperhitungkan. Berikut ini adalah kutipan dari SE-80/PJ/2010 tanggal 23 Juli 2010 :
a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama lslam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama lslam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
Pajak;

b. apabila zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak;

c. Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas Penghasilan Kena Pajak, wajib melampirkan foto kopi bukti pembayaran zakal dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tersebut.
salaam

Komentar

Anonim mengatakan…
wah, perkembangan baru nih
Anonim mengatakan…
Ini adalah peraturan yang aneh dan sangat diskriminasi.

Aneh karena bantuan atau sumbangan termasuk zakat tidak seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto karena semua pemberian tersebut merupakan urusan pribadi antara si pemberi dan si penerima. Pemberian tersebut bukan merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan.

Diskriminasi karena hanya zakat dari agama islam saja yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sedangkan sumbangan dari agama lain tidak boleh (tidak diatur?) dikurangkan dari penghasilan broto.
Anonim mengatakan…
Zakat bisa jadi pengurang dengan syarat pada lembaga resmi yg disahkan pemerintah, bukan persen to person sedangkan klo bantuan dan sumbangan blum ada badan pengurus yg disahkan pemerintah.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru