Pasal 13A

Merangkum "diskusi" di milis fungsional, berikut catatan saya tentang Pasal 13A UU KUP. Tapi sebelum itu, mohon ijin dari para senior untuk mengutip pendapatnya walaupun tidak disebutkan namanya. Dan mohon maaf jika salah kutip.

Supaya pembaca lebih jelas, saya kutip dulu bunyi lengkap Pasal 13A UU KUP berikut :
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.


Pasal 13A adalah pasal "pengampunan" untuk Wajib Pajak yang melakukan tindak pidana alpa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP :
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.


Maksud pengampunan disini tidak diartikan sebagai menghilangkan sanksi karena sanksi administrasi tetap ada bahkan cukup tinggi dibandingkan sanksi bunga. Maksud pengampunan adalah mengalihkan jalur pidana ke jalur administrasi. Seharusnya, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 38 UU KUP, tetapi kemudian tidak dilanjutkan penyidikan karena Wajib Pajak baru ketahuan melakukan tindak pidana yang pertama kali. Hal ini terlihat dari kalimat ".. tidak dikenai sanksi pidana apabila ..."

Penerapan Pasal 13A UU KUP dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar [SKPKB]. Walaupun demikian, SKPKB ini berbeda dengan produk SKPKB pemeriksaan pajak biasa. Terhadap SKPKB Pasal 13A, berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan :
1. keberatan;
2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Ketentuan ini tentu bertentangan dengan Pasal 25 UU KUP yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Tetapi acuan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 adalah Pasal 48 UU KUP, yang berbunyi :
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Artinya, undang-undang telah memberikan kewenangan mengatur segala sesuatu melalui Peraturan Pemerintah dengan maksud melengkapi apa yang belum diatur dalam UU KUP.

SKPKB Pasal 13A hanya bisa diterbitkan dari hasil pemeriksaan bukti permulaan [Buper]. Pemeriksaan Buper ini hanya dilakukan oleh Kanwil DJP dan Direktorat Inteldik DJP. Pemeriksaan pajak dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tidak dapat menerapkan sanksi Pasal 13A. Apalagi pemeriksaan pajak dengan tujuan lain. Dasarnya hukumnya sebagai berikut :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf c angka 1) Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2007;
2. Pasal 13 huruf a angka 1) Peraturan Menteri Keuangan No. 202 Tahun 2007;
3. Pasal 13 ayat (7) huruf b angka 1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-47/PJ/2009.

Satu lain "keistimewaan" SKPKB Pasal 13A, yaitu dalam proses penerbitan SKPKB pemeriksa Buper tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan [SPHP] tetapi pemeriksa Buper langsung membuat Nota Perhitungan. Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ/2009.

Lebih jelas lagi, perbedaan SKPKB Pasal 13A hasil pemeriksaan Buper dengan SKPKB hasil pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak bisa dilihat di memori penjelasan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 berikut :
Ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang merupakan ketetapan yang diterbitkan karena kealpaan yang pertama kali dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang. Ketetapan pajak tersebut bukan merupakan ketetapan pajak hasil pemeriksaan berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ketetapan pajak dalam Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang. Terhadap ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak diwajibkan untuk melunasinya. Oleh karena itu, ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang tidak dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang ataupun diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang.

Komentar

Unknown mengatakan…
Sepertinya perlu ada penengah biar pasal dan sanksi tidak tumpang tindih...
apa perlu mahkamah konstitusi?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru