Efek Pemekaran Wilayah

NOP [nomor objek pajak] adalah nomor identitas objek PBB [pajak bumi dan bangunan]. NOP harus unik dan tidak ganda. NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban PBB. Contohnya, dua hari yang lalu saya mau bayar PBB tahun 2010 ini. Karena sudah biasa membayar melalui ATM bank, saya langsung ke ATM. Saya masukkan NOP yang sudah saya simpan di HP. Saya pastikan nomornya benar. Kemudian memasukkan tahun pajak, yaitu tahun 2010. Eh .... ATM bilangnya tidak ada NOP tersebut.

Karena penasaran, saya pindah ke ATM sebelahnya. Sebelumnya menggunakan ATM Mandiri. Kemudian pakai ATM BCA. Ternyata hasilnya sama. Saya berpikir, "Kenapa tidak muncul ya?"

Besoknya saya cek ke aplikasi di portalDJP. Saluran intranet yang (seharusnya) hanya bisa diakses via jaringan komputer kantor pajak. Setelah memasukkan NOP yang lama, ternyata data yang muncul hanya sampai tahun 2009. Wah ... tahun 2010 kemana? Apa mungkin belum dientry?

Karena saya pegawai DJP, saya langsung kirim email ke Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP terdaftar. Menanyakan kenapa data tahun 2010 tidak muncul. Besoknya Ibu kepala seksi tersebut menjawab bahwa karena ada pemekaran wilayah, maka NOP saya berubah. Setelah saya cek, ternyata cuma berubah satu digit saja. Digit yang lain sama. Terima kasih Ibu Tri!

Emang ada berapa digit sih?
Berikut saya kutip Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2010 :
Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :
1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.


Setelah saya cek kembali ke portalDJP dengan NOP yang baru, ternyata muncul tahun 2010. Untuk tahun 2009 dan sebelumnya tetap muncul di NOP lama.

Sebenarnya saya tidak perlu menanyakan langsung seandainya saya menemukan SPPT PBB tahun 2010. Tapi karena dicari tidak ketemu, akhirnya saya tanya ke KPP penerbit. Nah pembaca blog juga bisa mengirim surat ke KPP penerbit jika SPPT PBB ternyata belum diterima. Atau sudah diterima tapi hilang.

Salaam

Komentar

ali mengatakan…
belum bayar pbb mas, belum punya apa2 soale..

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru