Beberapa istilah

Sebenarnya, DJP sudah memberikan definisi tentang jasa teknik dan jasa manajemen. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 telah lama beredar. Hanya saja Wajib Pajak sering "keliru" menerapkannya. Contohnya saja pemberian informasi dibidang manajemen disebut jasa manajemen sehingga ongkos atas imbalan tersebut disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik. Dan yang disebut manajemen fee harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen.
Baru-baru ini DJP mengeluarkan Surat Edaran No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Silakan diperiksa :
Sewa adalah merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama langka waktu yang telah disepakati.
Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:
[a.] pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
[b.] pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
[c.] pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
Jasa konsultan adalah pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru