Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2010

Buku Berkah

Gambar
Buku ini akan berguna bagi anda yang suka cerita pendek (cerpen). Ya, Buku Berkah yang berisi kisah dan harapan yang menggugah [setidaknya begitu menurut editornya], inspiratif dan motivatif dari para pegawai DJP dalam menjalankan proses modernisasi. Buku ini disusun dalam rangka menyambut Hari Keuangan Ke-63 dan semua kisah dikumpulkan dari tanggal 13 Agustus 2009 sampai dengan sampai dengan 17 September 2009. Jadi jelas Buku Berkah tidak dimaksudkan untuk “upaya pembelaan” DJP dari pemberitaan negatif saat ini. Hanya mungkin saya mengabarkannya tidak saat yang tepat. Saya pikir, tidak apa-apa. Toh yang baca juga memang yang suka cerpen, bukan politisi. Okelah kalo begitu ... silakan unduh disini! Dua tulisan yang sudah diposting oleh penulisnya ke blog diantaranya Manusia-manusia Langit dan Dipenggal Waktu . PERHATIAN: Buku Berkah bebas disebarluarkan oleh siapapun tetapi dilarang keras untuk dikomersialkan atau diperjualbelikan . Begitu yang saya ingat dari Surat Edara

Efek Kasus GT

Gambar
Gayus Tambunan [GT]. Inilah pegawai DJP yang paling terkenal minggu ini. Mungkin dua minggu ke depan "rating"nya masih tinggi. Pemberitaan oleh berbagai media memperlihatkan bahwa dia memiliki gaya hidup "wah". Bukan hanya untuk ukuran masyarakat awam, tapi ukuran orang pajak juga, GT terlalu mewah. Banyak rumor yang beredar, gara-gara kasus GT, kabarnya remunerasi DJP akan dicabut. Ini memang momentum bagi DPR untuk "menembak" DJP. Jika benar dicabut tentu ribuan pegawai DJP akan kelimpungan. Sejak ada tambahan penghasilan, banyak pegawai DJP yang mengambil kredit. Baik kredit rumah maupun kredit mobil. Salah satu bank yang gencar menawarkan kredit adalah BRI. Cukup mengisi formulir, diteken bendahara dan kasubbag keuangan, dikembalikan ke BRI, 3 hari kemudian cair (heheheh pengalaman pribadi). Menurut petugas BRI, sebagian besar pegawai Kanwil Bandung ngambil kredit. Sehingga kami sering guyonan, "Gak elit kalau tidak punya kredit!" Deng

Dipecat Karena Suap

Gambar
Konon, pada saat sosialisasi untuk para perwira di Departemen Peratahan (waktu itu), pembicara dari DJP kira-kira seperti ini, "Sejak ada remunerasi di DJP, pegawai yang baru masuk sekarang di gaji empat juta." Sebagian perwira tentu kaget. Kemudian pembicara meneruskan, "Tentu saja gaji sebesar itu dibarengi dengan reward dan punishment. Jika macam-macam pasti GET OUT!". Pembicara yang mantan Direktur KITSDA tersebut tentu tahu benar sudah berapa pagawai yang dipecat dengan tidak hormat gara-gara menerima uang dari Wajib Pajak. Saya sendiri mendengar langsung dari pejabat KITSDA bahwa beberapa orang dipecat gara-gara terima uang dari Wajib Pajak. Tidak besar, cukup sekitar jutaan rupiah. Bandingkan dengan kasus "GT"! KITSDA adalah unit kepatuhan internal DJP. Unit ini berwenang menginvestigasi dan memberikan hukuman administrasi bagi pegawai DJP. Selain KITSDA, sebenarnya ada IBI, yaitu unit investigasi internal di tingkat Kementrian. Kedua inst

Rumah Orang Pajak

Gambar
Media akhir-akhir ini memiliki daya jual tinggi. Ada rekayasa kasus yang melibatkan para petinggi Polri. Tentu ini menarik karena para Jenderal Polri sedang "bertarung". Mudah-mudahan ada efek domino atas kasus ini seperti harapan Ketua Mahkamah Konstitusi pagi tadi. Kasus ini lebih menarik karena tersangkanya adalah seorang pegawai pajak rendahan yang memiliki rekening puluhan milyar. Hari ini malah terbuka bahwa Gayus Tambunan juga punya rumah mewah di Perumahan Park View Taman Puspa III Blok ZE 6 No. 1 Kelapa Gading [sumber MI]. Saya kira, kalau informasi rumah ini benar, maka ada rekening lain yang tidak terlaporkan oleh bank. Beli rumah milyaran rupiah seperti itu dulu emang pakai tunai? Apakah semua pegawai pajak seperti Gayus Tambunan? Tentu tidak! Bahkan sebagian petugas pajak kaget dengan pemberitaan itu. Mungkin komentar temen-temen petugas pajak, "Kok bisa?" Saya berharap pembaca berita tidak pukul rata. Salaam

Beberapa istilah

Gambar
Sebenarnya, DJP sudah memberikan definisi tentang jasa teknik dan jasa manajemen. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ.222/1984 telah lama beredar. Hanya saja Wajib Pajak sering "keliru" menerapkannya. Contohnya saja pemberian informasi dibidang manajemen disebut jasa manajemen sehingga ongkos atas imbalan tersebut disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik. Dan yang disebut manajemen fee harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen. Baru-baru ini DJP mengeluarkan Surat Edaran No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Silakan diperiksa : Sewa adalah merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama langka waktu yang telah disepakati. Jasa teknik adalah pem

Pemberitahuan Ekspor Jasa?

Gambar
Pada umumnya, Wajib Pajak untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai [PPN] membuat dua buah faktur, yaitu faktur komersial yang umum [atau khusus] dipergunakan oleh Wajib Pajak dan Faktur Pajak Standar. Tetapi ada dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Artinya, bagi penerbit faktur dibawah ini, tidak perlu lagi dibuatkan Faktur Pajak Standar. Dan pembeli bisa langsung melakukan kredit PPN atas pembayaran PPN ke penjual. Berikut adalah dokumen komersial yang dipersamakan dengan Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2010 : [a.] Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; [b.] Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; [c.] Paktur Nota Bon P

Pembukuan Bahasa Inggris

Gambar
Banyak pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, secara "tidak sadar" menggunakan bahasa Inggris. Padahal ketentuan Pasal 28 ayat (4) UU KUP mewajibkan para Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan angka arab, huruf latin, mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia. Bahasa Inggris yang saya maksud adalah nama-nama perkiraan atau akun [account] yang menggunakan bahasa Inggris. Dulu waktu saya di Karikpa Jakarta Enam, kepala kantor meminta ke pemeriksa untuk memeriksa ijin penggunaan bahasa asing tersebut. Bukankah akun berbahasa Inggris artinya juga pembukuan tersebut berbahasa asing? Padahal tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang boleh menggunakan bahasa asing. Itupun harus dengan ijin Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2010 bahwa " Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris d

Dropbox 2010

Gambar
Bagi sebagian pegawai DJP, terutama mereka yang terlibat dalam pengurusan SPT, dropbox merupakan pekerjaan "melelahkan". Setidaknya, sebagian keluhan mereka : [a]. Kesalahan Pencantuman NPWP (yang dicantumkan NPWP Pemberi Kerja, Kode KPP lama); [b]. Tanda Terima dibuat manual, tidak seragam dan tidak memuat identitas WP, kurang meyakinkan, kertas tipis; [c]. Penyortiran membutuhkan banyak SDM; [d]. SPT tidak diisi dengan lengkap; [e]. Data WP pada sampul drop box tidak valid (surat himbauan kempos dan no. telp); [f]. Penambahan beban kerja AR sehingga penelitian SPT lambat; [g]. SPT menumpuk di Pelayanan karena belum dapat di distribusikan untuk diteliti dandi rekam. Walaupun demikian, tahun 2010 ini DJP tetap mengadakan fasilitas dropbox. Setidaknya, Kantor Pusat DJP memandang manfaat dari dropbox : [a]. Sebagai langkah awal menuju pelayanan prima penerimaan SPT secara nasional; [b]. SPT dapat disampaikan di tempat-tempat terdekat dari aktivitas harian Wajib Pa

Kampanye Pelaporan SPT

Gambar
Sekitar dua minggu yang lalu ada sesuatu yang baru di depan kantor. Sebuah balon besar dengan tulisan berkaitan dengan pelaporan SPT. Setidaknya mengingatkan para Wajib Pajak untuk segera membuat SPT dan melaporkan SPT tersebut ke kantor pajak. Menurut saya, cara ini adalah peningkatan kampanye penyampaian SPT.

Flow Chat SPT

Gambar
Bagaimana perjalanan SPT Wajib Pajak sebelum diarsip? Bagi yang berminat, silakan perhatikan flow chat diatas. Supaya lebih jelas, mungkin bisa diperbesar dengan cara diklik dibagian gambar. Bukti bahwa kita sudah lapor SPT adalah : [1]. Bukti Kirim via Pos [2]. Tanda Terima SPT Tahunan bagi SPT yang diterima via Drop Box [3]. Bukti Penerimaan Surat (BPS) bagi SPT yang diterima di KPP Account Representative (AR) yang bertugas melakukan penelitian SPT kita akan membuat Surat Permintaan Kelengkapan SPT jika SPT kita dianggap belum lengkap. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Kantor.  Jika tidak mendapat surat dari KPP, berarti SPT kita sudah diarsip di gudang atau sudah discan di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. Hanya saja, saya sendiri tidak tahu berapa lama SPT sampai di gudang. Salaam

SPT anda benar

Gambar
Bulan Februari dan Maret biasanya banyak yang bertanya masalah SPT. Khusus pegawai DJP saat terakhir melaporkan SPT "dimajukan" menjadi bulan Febuari. Maksudnya supaya memberi contoh kepada Wajib Pajak yang lain. Khusus tahun ini tanggal 23 Februari 2010 adalah tanggal terakhir lapor SPT. Sepanjang yang saya tahu dari teman-teman DJP, kebanyakan menyampaikan SPT via Kantor Pos atau Tiki. Jarang ada yang mengirim langsung ke KPP atau drop box. Mungkin ini kebiasaan untuk mendapatkan bukti kirim sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah lapor. Banyak yang bertanya, "Formulir mana yang harus saya gunakan? Sebenarnya di atas form 1770, 1770S, dan 1770SS sudah disebutkan peruntukkan masing-masing formulir. Tetapi masih banyak yang bertanya. Bahkan seorang teman sekantor juga masih "berdebat" apakah pakai form 1770S atau 1770SS. Saya sendiri dari dulu sampai sekarang menggunakan form 1770S. Tetapi ada juga yang berpendapat cukup pakai 1770SS. Sebenarny