Pencetakan SPPT

Bulan Januari adalah bulan sibuk bagi KPP Pratama untuk mencetak SPPT PBB [surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan]. Saya tidak tahu persis pengadaan formulir SPPT, tetapi tidak setiap KPP melakukan tender untuk membuat formulir SPPT. Setahu saya, KPP Pratama hanya di drop.
Satu lembar SPPT untuk satu objek pajak. Tidak heran jika jumlah objek PBB lebih banyak daripada Wajib Pajak itu sendiri. Untuk satu KPP Pratama, bisa jadi jumlah objek PBB mencapai jutaan.
Dampak dari banyaknya objek PBB adalah kesibukan pencetakan SPPT dan mendistribusikan kepada Wajib Pajak. Untuk pencetakan form SPPT, DJP telah memiliki printer khusus untuk mencetak SPPT dan STTS. Foto diatas adalah salah satu contoh mesin printer untuk mengisi formulir SPPT. Sekaligus terlihat tumpukan SPPT yang belum didistribusikan. Baru ditumpuk-tumpuk. Sebenarnya ada beberapa tumpukan yang tidak terfoto.
Oh ya, sebelum didistribusikan, SPPT yang jumlahnya "bejibun" tersebut tentu harus ditanda tangan dan di stempel kantor. Bisa dibayangkan kelar berapa minggu jika ditandatangan secara manual. Karena itu, banyak juga SPPT yang menggunakan tanda tangan stempel. Sebenarnya, demi keamanan, tanda tangan stempel tidak baik. Tapi gimana?
Satu hal lagi, formulir SPPT yang masih kosong tidak boleh beredar di luar KPP. Dokumen itu hanya boleh ada di kantor pajak. Kalau ada beredar, boleh jadi palsu.
salaam



Komentar

samuel.bs mengatakan…
Mas Yth,
SPPT itu kan derajatnya pemberitahuan. Jadi kenapa tidak diberikan akses untuk bisa juga di download secara online ? kan membantu KPP juga jadinya.
Saya sendiri kalau mau bayar PBB suka jadi kesal, karena mendapatkan SPT nya saja mesti tergantung orang lain. belum lagi kalau kesingsal, dsb.
Usul saya, agar selain cara konvensional, tolong juga dibuka akses ntuk downlad SPPT PBB baqgi yang menginginkan. Tks
Anonim mengatakan…
sppt pbb sy dililangkan oleh pak dukuh setempat, bagaimana cari mencarinya lagi? apa dapat dicetak ulang? sy termasuk kab. bantul yogya. tq
Anonim mengatakan…
bagaimana cara bayar pbb tahun 2013? sy coba seperti cara tahun@ yang lalu lewat atm bca, ternyata tahun ini tulisan yang muncul, nomor pajak anda tidak valid. apa yang harus sy lakukan? tq
Raden Agus Suparman mengatakan…
saya yakin PBB-nya sudah pindah ke Pemda
silakan cek lagi
Anonim mengatakan…
Pak, bagaimana cara melihat / mengecek ada atau tidaknya tunggakan pbb, rencana sy mau beli rumah tp stelah d cek ke notaris di PBB tahun 2014 yg sdh terbayar tdk tercantum pajak bumi nya hanya bangunannya saja, pembayaran di lakukan di Bank DKI, apakah ini cm kesalahan pengetikan atau apa yah pak?? mohon penjelasannya pak ke email sy : bahana_m4r1n3@yahoo.co.id, trma ksh sblumnya
Unknown mengatakan…
Pak, Surat PBB tahun 2014 saya hilang. Bagaimana untuk mendapatkan kembali. Apakah bisa di cetak ulang? Apakah bisa dicetak secara on line? Terima kasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
ga bisa pa
silakan ke dinas pendapatan daerah.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru