Multimedia Super Corridor

Sebenarnya, saya sendiri tidak tahu apa yang dimaksud "Multimedia Super Corridor". Istilah ini yang saya dengar justru sering dipergunakan di Malaysia dalam rangka cybercity. Dari situ terasosiasi jika yang dimaksud Multimedia Super Corridor adalah semacam jalan bebas hambatan bagi lalulintas data internet.
Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, melalui surat S-38/PJ/2010 telah memberitahukan bahwa DJP mulai Maret 2010 akan menggunakan sistem aplikasi Multimedia Super Corridor. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Multimedia Super Corridor adalah sistem aplikasi yang diperuntukkan dalam rangka melakukan perekaman, pengolahan, pertukaran, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari data-data pihak ke-3, melalui intranet DJP.
Sebenarnya, data pihak ke-3 bagi DJP sudah lama dimanfaatkan. Hanya, selama ini pemanfaatan data tersebut masih manual. Misalnya, kantor pajak tertentu akan menggali potensi pajak dari orang-orang kaya setempat. Bisa kepala kantor tersebut kemudian meminta data ke PLN untuk meminta daftar pembayar listrik terbesar atau ke PT Telkom untuk data pembayar telepon terbesar [dengan memasyarakatnya handphone maka data PT Telkom kurang diandalkan]. Atau meminta data dari Dinas Pertambangan setempat untuk meminta data produksi galian.
Seingat saya, sekitar tahun 2004 DJP telah mempersiapkan bank data. Semua data dari pihak ke-3 direkam dalam satu kumputer kemudian dimanfaatkan oleh DJP. Salah satu manfaat dari bank data waktu itu adalah banyaknya intruksi pemeriksaan berdasarkan data kontrak atau pemenang tender pemerintah [data dari Bapenas]. Sebenarnya bank data lebih luas lagi.
Mungkin bank data ini sekarang diaplikasikan dalam Multimedia Super Corridor. Dengan aplikasi yang berbasis web, maka setiap kantor pajak bisa memanfaatkan penggalian potensi pajak dengan menggabungkan informasi kependudukan, nomor mobil, luas rumah berdasarkan PBB, data IMB dan sebagainya.
Tentu ini langkah awal yang menggembirkan bagi kantor pajak. Berdasarkan data-data pihak ketiga, kantor pajak bisa melakukan himbauan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT yang dilapor. Atau jika himbauan tersebut dirasa kurang "greget" bisa jadi langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan pajak.
Ya ... kita siap-siap saja menerima surat himbauan dari kantor pajak jika ada properti yang belum dilaporkan dalam SPT hehehehe ...
[warning! gambar diatas hanya sekedar ilustrasi]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru