Dampak Kasus Century

Kemarin pagi, saya mengunjungi salah satu KPP Pratama. Dalam struktur DJP, KPP Pratama sebenarnya kantor pajak yang paling komplek. Semua pajak ada di KPP Pratama. KPP Wajib Pajak Besar atau KPP PMA memang sangat besar jika dilihat dari penerimaan. Tetapi mereka tidak menangani PBB dan BPHTB. Selain itu, kantor pajak yang menangani Wajib Pajak "intelek" cenderung lebih mengerti masalah pajak.
Sedangkan KPP Pratama akan melayani semua jenis pajak dan semua lapisan masyarakat. Baik masyarakat yang sudah mengerti tentang pajak maupun masyarakat awam. Masih mending jika masyarakat awam mau menerima penjelasan petugas. Tetapi sebagian kecil ada yang tidak mau menerima penjelasan petugas. Biasanya yang disebutkan terakhir sering disebut "orang awam tapi merasa pinter". Repot!
Salah satu ciri orang awam yang merasa pinter adalah Wajib Pajak yang mengaitkan korupsi dengan pembayaran pajak. "Untuk apa bayar pajak kalau untuk dikorupsi?" Demikian pola pikir mereka!
Ini juga yang dikeluhkan oleh KPP Pratama yang kemarin saya kunjungi. Kepala kantornya "sedikit" mengeluh dengan adanya pemberitaan kasus Bank Century. Selalu ada saja yang mempertanyakan, "Untuk apa bayar pajak kalau para pejabatnya korup?"
Padahal kalau "kita-kita" mah selalu memisahkan antara kewajiban perpajakan dengan korupsi. Korupsi jelas merupakan tindakan pidana. Bahkan di Republik ini para pembuat undang-undang telah setuju jika korupsi dianggap kejahatan luar biasa sehingga perlu dibuat lembaga khusus pemberantasan korupsi, yaitu KPK.
Sedangkan kewajiban pembayaran pajak adalah kewajiban sebagai warga negara. DJP bahkan selalu mengkampanyekan bahwa pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak dipergunakan untuk membayar public goods dan public services. Contohnya : prasarana jalan umum, gedung-gedung pemerintahan, sekolah-sekolah negeri, taman kota, biaya penyelenggaraan negara termasuk membayar gaji dan operasional tentara & polisi & PNS, membayar gaji guru, pendidikan dasar gratis, kesehatan gratis bagi orang miskin dan lain-lain.
Saya kira, DJP harus lebih gencar lagi beriklan di media supaya masyarakat lebih "terdidik". Ini tugas berat Humas DJP.
Salaam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru