Tempat Pengambilan SPT

Pasal 3 ayat (2) UU KUP:
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jadi, mulai sekarang jangan tunggu kiriman SPT dari kantor pajak J


Komentar

pajakid mengatakan…
mantap mas...bannernya mas gak ada yach???? klo gitu saya pake teks link aja... ada di side bar "my Pajak friend" salam sukses
Anonim mengatakan…
Banyak yang bilang,
"Dikirimin aja banyak yang ga balik, gimana kalo ga dikirimin (mesti ngambil sendiri)??"

Angka 2 SE-102/PJ/2009 (tentang Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2009),
"...serta dalam rangka untuk memulai proses edukasi terhadap Wajib Pajak..."

Angka 3 Surat Edaran Dirjen Pajak yang sama,
"Kepada para WP agar dikirimkan Surat yang memberitahukan kepada WP untuk mengambil sendiri SPT Pajak Tahunannya sendiri..."
Maaf ni, Pak, kalo gini mah sama aja dong, fiskus (petugas pajak) ngirim-ngirim juga ke WP...
Bedanya cuma apa yang dikirim: Kalo dulu SPT Tahunan PPh-nya, sekarang surat yang memberitahukan ke WP untuk mengambil SPT Tahunan PPh-nya sendiri...
Mending kirimin SPT Tahunan PPh-nya aja sekalian ya, Pak...

Gimana menurut Bapak?
Raden Agus Suparman mengatakan…
Dari segi penegakkan hukum, sekarang sudah benar. Wajib Pajak mengambil sendiri formulir yang diperlukan. Walaupun dari segi kepatuhan akan turun [dugaan saya] tapi dari segi penerimaan, saya kira tidak berpengaruh. Karena yang biasa bayar pajak mah pasti nyari atuh formulir teh. Selain itu, bagi Wajib Pajak besar kan sudah pakai e-SPT.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru