PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun

Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 selain mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon, juga mengatur tarif PPh Pasal 21 atas pembayaran uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Peraturan pemerintah [PP] ini mengatur bahwa pemotongan PPh bersifat FINAL.
Apakah uang pensiunan bersifat final?
Sebelumnya saya berpikir begitu. Ternyata setelah dibaca berulang-ulang, pandangan saya salah. Ada perbedaan antara pembayaran pensiunan yang dibayarkan tiap bulan dengan manfaat pensiun yang dimaksud di PP ini. Kata kuncinya ada di pembayaran SEKALIGUS. Seperti yang diatur di Pasal 2 PP ini bahwa pembayaran uang manfaat pensiun, jaminan hari tua, dan tunjangan hari tua dianggap dibayar sekaligus [walaupun pembayarannya bertahap] jika dibayar dalam waktu 2 (dua) tahun kalender.
Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua?
[1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampal dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
[2]. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah).
Karena bersifat final, PPh Pasal 21 dengan tarif diatas tetap dilaporkan di SPT Tahunan PPh OP tetapi perhitungan PPh-nya tidak menggunakan tarif umum. Artinya, baik pelaporan maupun penghitungannya terpisah dengan tarif umum. Biasanya ada di lampiran II seperti form 1770 S - II.
Salaam

Komentar

Materi Kuliah mengatakan…
thx infonya ams... emang pengen belajar pajak ni... tempat yg tepat...

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru