Data Baru

Saya kira, tidak banyak Wajib Pajak yang mau mengungkapkan dan membayar kekurangan pajak padahal Wajib Pajak tersebut telah diperiksa dan diterbitkan surat ketetapan pajak [skp]. Sebenarnya, Wajib Pajak yang telah diterbitkan skp maka perhitungan pajak terutangnya dianggap sudah benar. Lah, siapa yang mau menyalahkan? Kan yang menghitung kantor pajak dan Wajib Pajak sudah setuju atas perhitungan tersebut?

Skp adalah perhitungan pajak menurut fiskus. Atas perhitungan tersebut fiskus tidak boleh melakukan perhitungan ulang atau perhitungan kembali kecuali jika fiskus memiliki novum atau data baru. Apa itu data baru?

Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Menurut penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, termasuk data baru adalah data yang belum terungkap, yaitu data yang :
[a]. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

[b]. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Jika kantor pajak menemukan data baru atau data yang belum terungkap maka kantor pajak tidak serta merta langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan [SKPKBT]. Untuk menerbitkan SKPKBT, harus dilakukan pemeriksaan ulang.

Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang telah diperiksa pada Pemeriksaan sebelumnya. Menurut Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 bahwa pemeriksaan ulang hanya bisa dilakukan jika ada intruksi dari Dirjen Pajak.

Menurut saya, kalau Wajib Pajak sudah di-skp, maka boleh disebut "aman"lah walaupun perhitungan fiskal yang dituangkan dalam skp tersebut belum atau tidak "benar". Tetapi bagi sebagian Wajib Pajak, tetap merasa belum nyaman jika perhitungan skp tersebut ternyata salah. Untuk membetulkan skp tersebut, Wajib Pajak tersebut kemudian berencana akan "meminta" SKPKBT dengan mengambil fasilitas bebas denda kenaikan 100% sebagaimana dimaksud di Pasal 15 ayat (3) UU KUP, yaitu :
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Kantor pajak sudah seharusnya memberikan penghargaan bagi Wajib Pajak yang sudah beritikad baik dan berkontribusi positif kepada penerimaan negara!

Salaam





Komentar

Anonim mengatakan…
Mau nanya mas tahun pajak 2007 telah terbit SKPKB PPh Pasal 21 hasil penelitian, di tahun 2013 dilakukan pemeriksaan all taxes untuk tahun pajak 2007, apakah pemeriksa bisa menerbitkan SKPKB ( SKPKBT ) atas kekurangan bayar PPh Pasal 21 ( dalam hal hitungan pemeriksaan lebih besar dari penelitian ).....
Thx atas jawabannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
bisa karena sudah ada SKPKB.
karena sebelumnya penelitian, maka pemeriksaan 2013 bukan pemeriksaan ulang

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru