BKPM vs DJP

Kantor BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal] dan DJP di Jakarta sebenarnya bertetangga. Kalau dari Jalan Gatot Subroto ke arah Grogol, sebelum kantor Bank Mandiri ada belokan ke daerah Widya Chandra [kompleks perumahan menteri. Nah, dari jalan tersebut sebelah kirinya adalah BKPM sedangkan sebelah kanannya adalah DJP. Persis bersebelahan.
Tetapi antara BKPM dan DJP dari dulu hingga sekarang ada yang hal yang bertentangan. Yaitu berkaitan dengan tax holiday atau pembebasan pajak bagi Wajib Pajak tertentu. Bagi BKPM, tax holiday adalah perangsang baru investor baru untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Mungkin seperti bumbu penyedap rasa. Karena itu, BKPM sering mengusulkan untuk diadakan tax holiday di Indonesia.
Konon kabarnya, di Vietnam, fasilitas tax holiday selama sepuluh tahun bagi industri baru sangat efektif menyedot investor luar negeri. Modal masuk mengalir karena return on investment cukup tinggi di awal-awal pendirian karena tidak dipotong pajak. Ini tentu cukup menggiurkan.
Sebaliknya, DJP sering beralasan bahwa fasilitas tax holiday tidak efektif. Karena itu DJP sering menghindari tax holiday untuk memberikan fasilitas perpajakan. Fasilitas lain seperti percepatan penyusutan lebih disukai daripada tax holiday.
Sekedar catatan dilapangan yang pernah saya temukan zaman dahulu, bahwa saat berlakunya tax holiday, Wajib Pajak biasanya mendapatkan keuntungan sehingga setiap tahun membagikan deviden. Tetapi begitu fasilitas tax holiday habis, dan berlaku peraturan perpajakan pada umumnya, maka keuntungan turun drastis. Atau malah rugi! Karena mengalami kerugian, otomatis tidak ada deviden.
Jika pemerintah sekarang berniat mengadakan tax holiday, saya kira perlu dibuat studi lebih komprehensif sehingga kebijakan yang diambil pemerintah dan DPR tidak emosional belaka.
salaam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru