Tax Amnesty dan Korupsi

Pada waktu pelatihan Fraud Auditing beberapa waktu yang lalu, seorang trainer sempat melontarkan sebuah gagasan. Sebenarnya gagasan tersebut merupakan gagasan awal pembentukan KPK. Tetapi dalam perkembangannya, tidak terlaksana. Gagasan yang dimaksud adalah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah korupsi yang dilakukan setelah berdirinya KPK.

Bagaimana dengan korupsi-korupsi sebelum KPK berdiri? Menurutnya, lupakan saja. Kalau begitu enak pejabat zaman dulu dong? Dengan bergurau dijawab, "Salah siapa terlambat jadi pejabat?"

Menurut saya, pemerintah bisa membuat titik batas (maksudnya cut off) pemberantasan korupsi. Caranya dengan mengadakan tax amnesty. Pengampunan pajak atau tax amnesty bisa tidak sekedar "mengampuni" kewajiban atau sanksi perpajakan. Tetapi pengampunan yang lebih luas, yaitu memberikan pengampunan sanksi pidana (salah satunya pidana korupsi).

Contohnya : Seseorang yang melakukan korupsi dengan memperkaya dirinya sendiri sebesar seratus milyar rupiah. Dan pemerintah menyetujui UU Pengampunan Pajak. Kemudian orang tersebut membayar pajak (sekali lagi ini "misal") 40% atau empat puluh milyar rupiah. Maka orang tersebut akan bebas dari ancaman sanksi pidana korupsi.

Dengan Pengampunan Pajak tersebut, sekarang kita memiliki cut off. Undang-undang Pengampunan Pajak yang akan dipersiapkan oleh DPR bisa saja mengatur dua hal utama :
[1]. Periode perolehan penghasilan
[2]. Jenis-jenis Pengampunan

Periode perolehan penghasilan tentu sangat penting untuk menentukan penghasilan mana yang masuk program Pengampunan Pajak. Artinya, bisa jadi lima tahun atau sepuluh tahun ke belakang sejak berlakukan UU tersebut.

Jenis-jenis Pengampunan juga perlu diperluas bukan hanya pengampunan sanksi perpajakan seperti sanksi bunga atau denda kenaikan. Penghapusan sanksi juga harus berlaku bagi pidana perpajakan dan pidana korupsi atau bahkan pidana umum lainnya. Hal ini tentu untuk memberikan "bonus" bagi orang yang mengambil program ini.

Konon kabarnya, tanpa bonus yang lebih luas, program tax amnesty di beberapa negara terbukti tidak berhasil alias tidak diminati oleh Wajib Pajak. Selain itu, di kita juga sebenarnya sudah dilakukan soft tax amnesty berupa kebijakan pra benam (sunset policy). Sehingga perlu ada "iming-iming" yang lebih besar bagi Wajib Pajak.

Jika program tax amnesty ini berhasil maka pemerintah setidaknya memiliki dua keuntungan :
[1]. Fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan;
[2]. Asset Recovery lebih mudah karena tidak perlu melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses hukum lainnya untuk mengambil asset para koruptor. Kabarnya, selama ini prosentase asset recovery cukup kecil. Prosentase asset recovery bisa dijadikan acuan penentuan tarif tax amnesty.

Salaam

NB :
asset recovery adalah perbandingan antara jumlah kerugian negara yang didakwakan dengan penyitaan asset atau pengembalian asset hasil korupsi.




Komentar

Materi Kuliah mengatakan…
salam kenal pak... mau belajar pajak kayanya di sini aja dech...

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru