Rekening Wajib Pajak

Rekening Wajib Pajak adalah pencatatan data kewajiban serta seluruh transaksi pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Semua transaksi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak serta data yang berhubungan denngan kewajiban perpajakan akan dicatat dalam rekening ini.

Data yang digunakna mengisi rekening Wajib Pajak adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) yang disandingkan dengan data kewajiban pajak, data pembayaran serta data yang diperoleh dari pihak ketiga. Untuk mencocokkan data yang didapat dari pihak ketiga, akan dibangun database menggunkan tools (alat bantu) yang dapat mencocokkan informasi tersebut. Apabila informasi yang diterima tidak mempunyai NPWP, maka akan disandingkan melalui kombinasi berdasarkan nama, alamat rumah / tempat usaha, nomor telpon, tanggal lahir dan lain sebagainya yang divalidasi oleh sistem.

Untuk menjaga kerahasian data pada rekening Wajib Pajak ini, data Wajib Pajak harus disimpan secara aman, baik secara fisik maupun elektronik. Akses data ke rekening Wajib Pajak hanya dapat diberikan setelah dilakukan otentifikasi melalui sistem yang terpusat. Hak mengakses informasi hanya diberikan berdasakan peran dan tingkat tanggung jawab satu pengguna (user), yang ditentukan lewat Role Base Access Control (RBAC) & Digital Rights Management (DRM).

Sistem administrasi rekening Wajib Pajak yang dibangun dalam PINTAR juga menyediakan aplikasi secara online yang dapat diakses oleh Wajib Pajak untuk melihat profil masing-masing Wajib Pajak. Dengan mengajukan permohonan, Wajib Pajak dapat menikmati pelayanan seperti pada layanan online banking. Dengan demikian, selain dapat melihat sendiri secara langsung status perpajakan, Wajib Pajak juga dapat melakukan update profile (untuk datata-data tertentu), melakukan pembayaran serta mengajukan aplikasi restitusi.

Catatan:
Disalin dari majalah Berita Pajak, Vol. XLII No. 1645, halaman 13 dan 14.
Rekening Wajib Pajak (taxpayer account) adalah salah satu core tax system dalam program PINTAR yang direncakanan digunakan DJP mulai tahun 2013






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru