Penyalahgunaan P3B

Tax Treaty diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia [resminya] Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda [P3B]. Kenapa? Karena pada umumnya, tujuan utama dan isi tax treaty untuk menghindari pajak berganda antara Indonesia dengan negara mitra. Walaupun mengatur hal lain, seperti pertukaran informasi, tetapi tidak signifikan.

Nah, bagi tax planner, ada celah-celah dalam tax treaty yang sering digunakan untuk menghindari pembayaran pajak. Transaksi diputar-putar supaya pajak terutang nihil. Mulai 1 Januari 2009, Indonesia memiliki peraturan yang mengatur bahwa tidak semua Subjek Pajak Luar Negeri [SPLN] yang memiliki SKD atau CoD atau CoR dapat serta merta menggunakan tax treaty. DJP bisa mengabaikan SKD tersebut sehingga yang berlaku adalah ketentuan domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh 1984.

Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN] yang bagaimana yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tax treaty? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 bahwa "penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan" [gampangnya sebut saja "perantara"] merupakan penyalahgunaan P3B. Perantara yang saya maksud adalah WPLN yang berbentuk :
[1]. Agen, yaitu orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain;

[2]. Nominee, yaitu orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan;

[3]. Perusahaan conduit, yaitu suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.

Selain itu, ada dua transaksi yang merupakan penyalahgunaan tax treaty, yaitu :
[a]. transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
[b]. transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;

Selain itu, peraturan ini juga menegaskan bahwa substansi mengalahkan formalitas atau yang lebih dikenal substance over form. Hal ini diatur di Pasal 5 ayat (2) PER-62/PJ/2009 :

Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (legal form) suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnya (economic substance), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form).

salaam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru