Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2009

PowerPoint Potput

Gambar
Terus terang, fail-fail yang berbentuk PowerPoint dibawah ini bukan bikinan sendiri. Saya sendiri mendapatkan file tersebut dari fordis perpajakan pertaldjp. Tapi karena di file PPh Pasal 21 halaman pertamanya seperti ini maka saya memberanikan diri untuk meng-unggah di internet. Berikut alamat link -nya : 1. Sosialisasi PPh Pasal 21 2. Sosialisasi PPh Pasal 4 (2) 3. Sosialisasi PPh Pasal 22/23/26 File PowerPoint sebenarnya hanya satu alat untuk memahami sesuatu. Maksudnya supaya lebih mudah dipahami. Begitu juga dengan files diatas. Walaupun demikian, saya jamin bahwa tidak semua orang bisa langsung " jreng " paham peraturan perpajakan hanya dengan melihat PowerPoint . Perlu pemahaman dasar terlebih dahulu! Atau perlu ada penjelasan dari orang lain. Bagi yang membutuhkan, silakan diunduh. Salaam

Penyalahgunaan P3B

Gambar
T ax Treaty diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia [resminya] Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda [P3B]. Kenapa? Karena pada umumnya, tujuan utama dan isi tax treaty untuk menghindari pajak berganda antara Indonesia dengan negara mitra. Walaupun mengatur hal lain, seperti pertukaran informasi, tetapi tidak signifikan. Nah, bagi tax planner , ada celah-celah dalam tax treaty yang sering digunakan untuk menghindari pembayaran pajak. Transaksi diputar-putar supaya pajak terutang nihil. Mulai 1 Januari 2009, Indonesia memiliki peraturan yang mengatur bahwa tidak semua Subjek Pajak Luar Negeri [SPLN] yang memiliki SKD atau CoD atau CoR dapat serta merta menggunakan tax treaty . DJP bisa mengabaikan SKD tersebut sehingga yang berlaku adalah ketentuan domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU PPh 1984. Wajib Pajak Luar Negeri [WPLN] yang bagaimana yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tax treaty ? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 bahwa "

Syarat Administratif P3B

Gambar
Wajib Pajak yang memberikan penghasilan kepada orang asing atau subjek pajak luar negeri wajib memotong PPh Pasal 26. Tarif dan ketentuan pemotongan mengacu ke Pasal 26 UU PPh 1984. Pengecualian tarif dan ketentuan tersebut "hanya jika" subjek pajak luar negeri tersebut merupakan penduduk Negeri yang telah memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia atau tax treaty . Sebagai contoh : rekan bisnis kita adalah perusahaan yang berada di Singapur. Pada saat kita akan membayar jasa tertentu yang diatur di Pasal 26 UU PPh 1984 maka kita wajib memotong PPh Pasal 26 . Tetapi karena Singapur telah memiliki tax treaty dengan Indonesia, maka ketentuan Pasal 26 UU PPh 1984 direduksi oleh tax treaty . Apa bukti bahwa rekan bisnis kita merupakan penduduk Singapur? Satu-satunya bukti bahwa rekan bisnis kita negara tertentu adalah Surat Keterangan Domisili [SKD] atau C ertificate of domicile (COD) atau Certificate of Residency (COR). SKD harus diterbitkan dan ditandatangan oleh

Rekening Wajib Pajak

Gambar
Rekening Wajib Pajak adalah pencatatan data kewajiban serta seluruh transaksi pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Semua transaksi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak serta data yang berhubungan denngan kewajiban perpajakan akan dicatat dalam rekening ini. Data yang digunakna mengisi rekening Wajib Pajak adalah data Surat Pemberitahuan (SPT) yang disandingkan dengan data kewajiban pajak, data pembayaran serta data yang diperoleh dari pihak ketiga. Untuk mencocokkan data yang didapat dari pihak ketiga, akan dibangun database menggunkan tools (alat bantu) yang dapat mencocokkan informasi tersebut. Apabila informasi yang diterima tidak mempunyai NPWP, maka akan disandingkan melalui kombinasi berdasarkan nama, alamat rumah / tempat usaha, nomor telpon, tanggal lahir dan lain sebagainya yang divalidasi oleh sistem. Untuk menjaga kerahasian data pada rekening Wajib Pajak ini, data Wajib Pajak harus disimpan secara aman, baik secara fisik maupun elektro

Tax Amnesty dan Korupsi

Gambar
Pada waktu pelatihan Fraud Auditing beberapa waktu yang lalu, seorang trainer sempat melontarkan sebuah gagasan. Sebenarnya gagasan tersebut merupakan gagasan awal pembentukan KPK . Tetapi dalam perkembangannya, tidak terlaksana. Gagasan yang dimaksud adalah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah korupsi yang dilakukan setelah berdirinya KPK. Bagaimana dengan korupsi-korupsi sebelum KPK berdiri? Menurutnya, lupakan saja. Kalau begitu enak pejabat zaman dulu dong? Dengan bergurau dijawab, "Salah siapa terlambat jadi pejabat?" Menurut saya, pemerintah bisa membuat titik batas (maksudnya cut off ) pemberantasan korupsi. Caranya dengan mengadakan tax amnesty . Pengampunan pajak atau tax amnesty bisa tidak sekedar "mengampuni" kewajiban atau sanksi perpajakan. Tetapi pengampunan yang lebih luas, yaitu memberikan pengampunan sanksi pidana (salah satunya pidana korupsi). Contoh nya : Seseorang yang melakukan korupsi dengan memperkaya dirinya send