Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2009

Pajak & Zakat

Gambar
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa pajak dan zakat adalah sama. Tapi saya tidak sependapat karena dua hal. Pertama, zakat itu hubungan Allah subhanahu wa ta'ala dengan mahluk. Pada Hari Perhitungan kelak, setiap insan akan mempertanggungjawabkan kewajibannya termasuk kewajiban pembayaran zakat. Seorang muslim belum sempurna keislamannya jika belum melaksanakan kewajiban zakat karena zakat salah satu dari lima rukun islam. Kedua, penerima zakat sudah ditentukan ada delapan golongan. Saya tidak melihat satu alasan jika uang zakat boleh dibayarkan untuk membayar pertahanan suatu negara atau membiayai penyelenggaraan negara. Apalagi jika negara tersebut didirikan bukan untuk menegakkan Islam. Sebagai contoh NKRI tercinta ini, konstitusi kita tidak menyebut penegakkan syariah dan al-qura'an bukan sumber hukum. Artinya, zakat tidak bisa menjadi andalan penerimaan APBN. Walaupun begitu, saya sebenarnya tidak setuju dengan konstruksi UU PPh sekarang. Sudah dua kali amandem

Risalah Temuan

Gambar
Bagi fungsional pemeriksa pajak yang ditempatkan di Kanwil DJP, salah satu peraturan yang sudah lama ditunggu-tunggu adalah peraturan Dirjen Pajak tentang pemeriksaan Bukti Permulaan. Konon kabarnya, peraturan ini sudah disiapkan sejak perumusan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 202/PMK.03/2007 . Konsep pertama, hasil pemeriksaan Bukti Permulaan cuma ada dua, yaitu penyidikan atau case closed . Ternyata, UU KUP 2007 "memperkenalkan" Pasal 13A. Karena itu, kemudian ditambahkan bahwa hasil pemeriksaan Bukti Permulaan bisa skp Pasal 13A. Selain itu, ada "titipan" dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan bahwa terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP supaya bisa dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan. Inilah satu-satunya alasan pemeriksaan bukti permulaan bisa mengeluarkan skp berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Maksud saya, produk pemeriksaan Bukti Permulaan dengan alasan ini

NPWP

Gambar
Pengembalian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh untuk masa pajak 2008 per Juli 2009 tercatat baru mencapai 5,3 juta atau sekitar 40% dari total jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang wajib menyampaikan SPT 2008 yaitu sebanyak 12,7 juta. Jumlah 12,7 juta NPWP tersebut merupakan hasil ekstensifikasi dari pelaksanaan program pengampunan sanksi administrasi perpajakan atau dikenal sunset policy yang telah berakhir pada Februari 2009. Saat ini, jumlah pemilik NPWP tercatat telah mencapai lebih dari 14 juta. “Kalau tidak ada penambahan wajib pajak baru, SPT yang masuk sebenarnya sudah tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tapi karena ada tambahan NPWP baru di masa sunset policy, maka otomatis SPT yang masuk jadi kelihatan kecil,” kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, akhir pekan lalu. Sumber : Bisnis Indonesia Komentar : Salah satu indikasi jika para Wajib Pajak yang daftar pada waktu sunset policy tidak semuanya melaporkan SPT Tahunan. Bahkan mun