Restitusi Express

Saya yakin bagi sebagian besar Wajib Pajak, pelayanan restitusi yang cepat akan menguntungkan mereka. Jika bisa, setiap bulan Wajib Pajak bisa mengklaim kelebihan pajak yang dia bayar sehingga akan menambah arus uang [maksudnya cash inflow] untuk keperluan operasional. Percaya atau tidak, ternyata ada juga Wajib Pajak yang mengeluh karena "harus" restitusi setiap bulan!!! Untuk restitusi tersebut, si Wajib Pajak merasa kewalahan untuk melayani pemeriksaan.

Adakah proses restitusi yang tanpa pemeriksaan? Ternyata ada! Sebenarnya disebut Pengembalian Pendahuluan. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan tapi cukup dilakukan penelitian. Dua hal yang berbeda! Apa saja yang diteliti oleh petugas pajak? Ini dia menurut Pasal 6 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-40/PJ/2009 :
1. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
3. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
4. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.


Berapa lama Wajib Pajak dapat mengharapkan kelebihan pajak tersebut? Cukup cepat, hanya satu bulan saja. Ini untuk restitusi PPN. Berikut ketentuan Pasal 17D ayat (1) UU KUP [amandemen 2007] :
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.


Siapa saja yang berhak mendapatkan restitusi cepat tersebut? Inilah dia orangnya menurut Pasal 17D ayat (2) UU KUP [amandemen 2007] :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;

c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau

d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Persyaratan lebih lanjut tentang "siapa" ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.03/2007, Peraturan Menteri Keuangan No. 54/PMK.03/2009, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-40/PJ/2009.

Sebenarnya restitusi express ini dalam UU KUP terbaru ada dua Wajib Pajak, yaitu :
1. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang diatur di Pasal 17C UU KUP
2. Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu yang diatur di Pasal 17D UU KUP

Komentar

Unknown mengatakan…
Ini merupakan tantangan baru buat aparat DJP, jangan sampai kebobolan dimanfaatkan oleh oknum WP

Gimana kabarnya mas? Udah lama nggak ketemu?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru