Reformasi Jilid Dua

Pertama mendengar istilah "reformasi jilid dua", saya mengira hanya gurauan dalam perbincangan. Ya, kenapa harus disebut jilid dua padahal sebelumnya tidak ada istilah jilid satu? Atau sebuah istilah untuk reformasi DJP pasca Pak Darmin? Apa perbedaan jilid satu dan jilid dua? Kira-kira begitu pertanyaan yang ada dibenak.

Dan ternyata istilah reformasi jilid dua bukan istilah informal tapi sudah formal. Bahkan DJP telah melakukan pencanangan [mungkin istilah yang tepat peresmian?] program reformasi jilid dua dengan mengundang perwakilan dari masing-masing kantor se Indonesia. Acara pencanangan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2009 di Taman Budaya Sentul City Bogor. Salah satu beritanya ada di laman KPP Madya Palembang.

Majalah Berita Pajak edisi 1 Juli 2009 juga berjudul "Reformasi Jilid Dua". Ternyata reformasi jilid dua sudah dicanangkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 22 Juni 2009. Bahkan DJP sudah membuat siaran pers tentang reformasi jilid dua. Saya justru baru memperhatikan setelah baca Majalah Berita Pajak yang diterima selalu terlambat he .. he ... he ....


Ternyata reformasi jilid dua ini berdasarkan program Pintar yang saya posting pada tanggal 5 Nopember 2008. PINTAR merupakan program penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk mendukung reformasi administrasi yang dilakukan DJP. Program ini mengadopsi "best practice" sistem administrasi perpajakan di dunia baik dalam aspek pelayanan perpajakan maupun pengawasan kepatuhan. Yang mengherankan, program ini dananya berasal dari pinjaman dari Bank Dunia. Padahal DJP boleh disebut collector penerimaan negara dan "menyumbangkan" lebih dari tujuh puluh persen APBN. Kenapa DPR tidak menyisihkan anggaran upah pungut yang sebagian dananya untuk program Pintar? Tanya kenapa ???????




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru