Negara Merdeka Bebas Pajak?

PPh 21 perorangan / Income Tax bisakah dikembalikan ke kita?
Coba pikirkan kami yang dari swasta, pada waktu kita produktif, pemerintah dengan enak memotong penghasilan kita berupa PPh 21 perorangan, tapi ketika kita tidak produktif (tua jompo) dimana peran pemerintah ?
Saya berpendapat seharusnya PPh 21/income tax adalah hak kita dan harus kembali ke kita sebab itu adalah penghasilan dari jerih payah kita bekerja yang kita pinjamkan/titipkan pada pemerintah untuk dipakai menjalankan pemerintahan. Dana Pensiun? itu uang kita dari hasil kita nabung.
Jika tidak kembali, berarti kita hidup di negeri ini harus bayar atau memberi upeti. Apa bedanya negara merdeka dengan negara jajahan, kalau harus bayar upeti.
Jadi kesimpulannya UU perpajakan kita harus dirubah ke yang lebih mencerminkan negara merdeka dan rakyat merdeka, bukan negaranya saja yang merdeka.

Memang benar bahwa kita harus membayar upeti. Dan menurut saya upeti memiliki makna yang sama [sinonim] dengan pajak! Hanya saja upeti sering kali dikonotasikan kepada hal yang tidak baik, misalnya dilakukan oleh orang jahat. Padahal makna hakikatnya sama-sama merampas harta orang!

Tetapi, mari kita lihat makna pajak menurut UU KUP :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Benar kan bahwa pajak itu wajib dan bersifat memaksa? Hanya saja pajak didasarkan pada undang-undang yang secara teoritis dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah. Artinya, secara tidak langsung rakyat sendiri yang bilang, "Ya .. saya siap bayar pajak ini dan itu."

Selain itu, pajak digunakan untuk keperluan negara. Kalau mau bukti bahwa pajak untuk keperluan negara bisa dilihat di APBN. Khusus untuk APBN tahun 2009 ini pendapatan perpajakan sebesar 661,8 trilyun rupiah atau setara dengan 77,99% dari total pendapatan negara dan hibah. Artinya, pendapatan perpajakan sangat signifikan!

Tanpa pajak, darimana negara membiayai penyelenggaraan kenegaraan?

Kenyataannya, hanya sedikit negara di dunia ini yang tidak memungut pajak dari rakyatnya. Dan negara-negara maju malah berlomba untuk menarik pajak dari rakyatnya. Sedangkan negara yang bebas pajak biasanya negara kaya minyak seperti Saudi Arabia. Itu pun tidak 100% bebas pajak karena untuk korporasi dan orang asing tetap ada pajak. Mungkin negara tetangga kita, Brunei Darussalam kabarnya bebas pajak?

Komentar

Anonim mengatakan…
Pajak kan harusnya hanya untuk orang kaya saja, sedangkan yang penghasilannya di bawah 100 juta setahun sebaiknya tidak perlu NPWP. Bukannya sibuk ngurusin usahanya malah ditambahkan kesibukkan ngurusin pajak yang peraturannya njlimet. ANdai negara bebas pajak itu akan membuat rakyat lebih nyaman. Kalao setiap rakyat diwajibkan npwp dan lapor SPT bisa jadi rakyat bisa berontak. Emang hisup cuma buat ngurusin ngitung pajak aja..
MAri kita Bikin "gerakan bebaskan pajak untuk penduduk penghasilan di bawah 100 juta"
yamin mengatakan…
Pajak mungkin tidak akan terasa bagi orang gajian yang laporannya lebih mudah, tapi bagi usahawan kecil yang baru memulai atau bagi para freelance pajak bisa membuat stress. Karena itu dalam hukum Islam pajak memang dinyatakan haram karena sama saja dengan merampas hak harta orang lain walaupun tujuannya untuk kemakmuran negara (itupun kalo benar).. Indonesia sebeanrnya adalah negara kaya tapi tidak digunakan untuk kemakmuran rakyat dengan benar.. Pajak pun saya yakin tidak akan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran negara. Rakyat sudah stress ditambah stress lagi dengan pajak penghasilan.. Kenapa pajak korporasi tidak cukup, sehingga recehan dari rakyat juga mau diambil..

Massya Allah.. Semoga Allah membalas perbuatan penguasa dzalim. Kita apa harus nunggu Imam mahdi yang akan membebaskan rakyat dari segala jenis pajak.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Tidak perlu nunggu Imam mahdi boss. Jauh amat berpikirnya. Tinggal ganti saja UU-nya!!! Pajak kan produk dari UU.

Bahkan jika ingin lebih seru, ganti UUD 1945 dengan konstitusi Khilafah. Saya lebih setujuh hal ini.
Anonim mengatakan…
Aturan Pajak yang ada saat ini, termasuk rumit, ribet dan repot..Bikin pusing dan susah orang untuk memahami, sehingga bikin jadi males..Mesti di rombak total..Bahasa UU nya juga harus gampang di cerna/pahami oleh rakyat..systemnya juga dibenahi seluruhnya..Rakyat yang penghasilannya dibawah 120 Juta/Tahun bebas pajak..Sumber Daya Alam mesti dikelola negara utk Rakyat, Perusahaan kayak Freeprot ( Freeport maksudnya ) dikenai pajak 1000%, karena mengeruk Emas milik Indonesia, tanpa alih teknologi terbaiknya ke Indonesia..Sehingga kita sampai sekarang belum bisa mengelola sendiri dengan baik..Enaknya sih Bebas pajak sama sekali kayak hidup di Taman Eden bukan di Taman Edan..Kalo Pajak berlebihan bikin rakyat menderita, dan kesannya Negara Memeras rakyat.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru