Pasal 8 ayat (3)

Dilihat dari redaksional, antara Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000 dengan UU No. 28 Tahun 2007 tidak banyak perbedaan. Mungkin perbedaan yang paling jelas adakan sanksi yang turun 50% yaitu dari 200% di UU No. 16 Tahun 2000 menjadi 150% di UU No. 28 Tahun 2007. Supaya lebih jelas, saya kutip saja secara berurutan :

Pasal 8 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2000 [KUP 2000]:
Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.


Pasal 8 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 [KUP 2007]:
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.


Tetapi penggunaan Pasal 8 ayat (3) ada perbedaan antara KUP 2000 dengan KUP 2007. Untuk Wajib Pajak yang diperiksa [Pemeriksaan Bukti Permulaan] tahun pajak 2001 - 2007 bisa langsung melakukan Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3). Tetapi untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3) hanya bisa dilakukan jika Wajib Pajak tersebut [yang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan] telah di tetapkan SKP Pasal 13A.

Pasal 8 ayat (3) adalah pengakuan kesalahan Wajib Pajak. Seorang Wajib Pajak yang sedang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan dan "terbukti" telah melanggar Pasal 38 maka atas kesalahan tersebut Wajib Pajak "cukup" dikenakan sanksi administrasi. Karena Wajib Pajak sudah mengakui kesalahannya dan sudah membayar sanksinya, maka sanksi pidana tidak diperlukan lagi. Inilah bedanya sanksi pidana umum dan sanksi pidana perpajakan!

Dilihat dari FUNGSI, maka Pasal 8 ayat (3) adalah semacam "benteng" supaya tidak dilakukan penyidikan atas Wajib Pajak tersebut. Kapan Wajib Pajak tahu akan dilakukan penyidikan? Semua Wajib Pajak yang diperiksa Pemeriksaan Bukti Permulaan ada kemungkinan akan diteruskan dengan proses penyidikan jika bukti-bukti tindak pidana cukup. Pada saat inilah Wajib Pajak bisa "membentengi diri" dengan Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3).

Di KUP 2007 [tahun pajak 2008 dan seterusnya] penyidikan dengan sangkaan Pasal 38 hanya bisa dilakukan jika atas Wajib Pajak tersebut telah dikeluarkan SKP Pasal 13A atau alpa untuk kedua kalinya.

Karena berfungsi sebagai tameng supaya tidak disidik, jika proses pemeriksaan sudah memasuki proses penyidikan, maka tidak perlu lagi ada Pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 ayat (3). Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi :
Namun, apabila telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, kesempatan untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.


salaam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru