Alpa Pertama Kali

Ada pepatah, seekor keledai tidak akan jatuh pada lubang yang sama. Saya kira pada pepatah ini, keledai dicitrakan seekor binatang yang bodoh atau dungu. Dan jatuh disini tentu saja bukan jatuh yang disengaja. Seekor binatang yang dungu sekalipun tidak akan pernah berbuat kesalahan [yang sama] dua kali yang tidak disengaja. Kira-kira begitu pengertiannya.

Alpa adalah sesuatu yang tidak disengaja. Dalam bahan UU KUP kata alpa artinya bertolak belakang dengan sengaja. Silakan perhatikan Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP [khususnya amandemen 2007]. Supaya lebih jelas, saya kutip kedua pasal tersebut :

Pasal 38 UU KUP :
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.


Pasal 39 ayat (1) UU KUP :
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;

d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;

f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;

g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau

i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.


Perhatikan kalimat di Pasal 38 diatas, “perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A”! Supaya lebih jelas, saya kutip Pasal 13A terlebih dahulu.

Pasal 13A UU KUP :
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.


Nah kalau di Pasal 13A ini kalimat yang perlu diperhatikan adalah, “kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak”! Artinya, di UU KUP kita dikenal alpa pertama, kedua, dan seterusnya. Hal ini juga menjadi pegangan bagi hakim di Pengadilan Negeri untuk memutuskan vonis bahwa Pasal 38 UU KUP hanya bisa diterapkan [khusunya untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya] jika seorang Wajib Pajak sudah dikenakan sanksi Pasal 13A UU KUP.

Lantas bagaimana menentukan perbuatan alpa pertama kali? Perbuatan alpa pertama kali ditentukan oleh Pemeriksaan Bukti Permulaan yang kemudian ditetapkan surat ketetapan pajak [skp] dengan sanksi Pasal 13A oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.

Contoh 1:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2009 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2008. Hasil pemeriksaan menetapkan skp Pasal 13A. Inilah alpa pertama kali!

Contoh 2:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2011 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2010. Hasil pemeriksaan menetapkan skp Pasal 13A. Tetapi pada Desember 2011 diperiksa Bukti Permulaan lagi untuk tahun pajak 2009. Maka untuk tahun pajak 2009 ini bukan alpa pertama kali karena alpa pertama kali sudah ditetapkan untuk tahun pajak 2010 (pelaksaan pemeriksaannya lebih dulu) walaupun tahun pajaknya justru mundur.

Contoh 3:
Seorang Wajib Pajak pada bulan Agustus 2011 diperiksa Bukti Permulaan untuk tahun pajak 2008, 2009, dan 2010. Karena pemeriksaan Bukti Permulaan untuk tiga tahun tersebut berbarengan waktunya, maka hasil pemeriksaan Bukti Permulaan untuk tiga tahun tersebut bisa menggunakan Pasal 13A dan disebut sebagai alpa yang pertama kali.

Dengan demikian, alpa pertama kali bukan ditentukan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tetapi ditentukan oleh Pemeriksaan Bukti Permulaan yang hasilnya menetapkan skp Pasal 13A!

Wajib Pajak bisa melakukan perbuatan tidak disengaja berkali-kali bahkan untuk tahun pajak yang sama! Contoh lagi, seorang Wajib Pajak diperiksa Bukti Permulaan tahun 2009 untuk tahun pajak 2008. Pada pemeriksaan tahun 2009 objek yang diperiksa adalah PPh Badan. Tetapi pada tahun 2010 diperiksa Bukti Permulaan lagi dengan objek pemeriksaan pemungutan PPN. Tuh kan!

Walaupun demikian, jangan dihubungkan antara Wajib Pajak dengan keledai! Karena memang tidak ada hubungannya sama sekali he... he ... he ...

Salaam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru