Tempat Lapor SPT

Mulai tahun 2009 ini, kantor pajak memulai sesuatu yang baru khususnya dalam hal penerimaan SPT. Salah satunya adalah drop box, yaitu tempat dimana SPT Tahunan bisa diterima. Drap Box bisa berada di pusat perbelanjaan, atau kantor-kantor lain yang ditentukan oleh KPP Pratama tertentu.

Selain itu, KPP dimanapun dapat menerima SPT Tahunan. Ini mirip dengan kantor pos. Sehingga KPP penerima hanya memberikan tanda terima tanpa penelitian terlebih dahulu. Lebih lengkap perbedaan cara lama dan cara baru dalam penerimaan SPT sejak tahun 2009 adalah sebagai berikut :


Dan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT di Drop Box akan mendapatkan tanda terima :


Dalam salah satu file materi Pelatihan Drop Box disebutkan bahwa SPT Tahunan yang diterima oleh KPP tidak boleh ditolak! Sekarang Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di KPP mana saja. Silakan ....

cag!

Komentar

Anonim mengatakan…
sip,
punya artikel mengenai pelaporan online?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru