PPh Pasal 21 DTP tahun 2009

Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu.

Kategori tertentu masuknya :
[a.] kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
[b.] kategori usaha perikanan; dan
[c.] kategori usaha industri pengolahan,
yang rincian jenis usaha dan kode KLU yang dimaksud kategori tertentu ada di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 silakan diunduh.

PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah [DTP] ini berlaku sejak bulan Maret [gaji yang dibayarkan pada bulan Maret] sampai dengan bulan Desember 2009 [hanya berlaku 10 bulan]. Ya, karena ini merupakan bentuk stimulus fiskal dalam rangka krisis global.

Memang PPh Pasal 21 ini tidak dibayar alias gratis tapi bendahara [pemotong PPh Pasal 21 atau pemberi kerja] tetap diwajibkan membuat Surat Setoran Pajak. Dan SSP tersebut wajib dibubuhi atau ditulisi “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009”. Mungkin nanti di KPP SSP ini tetap direkam dan menjadi pertanggung jawaban pemerintah kepada DPR berapa sebenarnya stimulus fiskal tersebut.

Selain wajib membuat SSP, bendahara juga wajib membuat Bukti Potong. Nantinya, bukti potong ini bisa dikreditkan oleh pekerja di SPT Tahunan. Kalau tidak ada bukti potong, apa yang bisa dikreditkan? Kebijakan ini pasti merepotkan bendahara!

PPh Pasal 21 DTP diberikan bagi mereka yang berpenghasilan lima juta rupiah kebawah. Praktisnya, PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah adalah PPh atas gaji antara PTKP sampai lima juta rupiah. Sedangkan jika pekerja memperoleh penghasilan diatas lima juta maka PPh-nya tidak ditanggung oleh pemerintah. Silakan cek contoh 4 dibawah.

Contoh-contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang ada dibawah ini adalah salinan dari PER-22/PJ/2009. Silakan dicermati! Sebelum ke contoh, bagi yang belum terbiasa saya ingatkan bahwa angka dalam tanda kurang berarti mengurangi atau angka minus.


Contoh 1
Peri Irawan adalah pegawai tetap di PT Majutex. PT Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Peri Irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000. Peri Irawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).
[a.] Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009:
Penghasilan bruto sebulan Pengurangan: Rp 5.000.000
- Biaya jabatan 5% x Rp 5.000.000 =(Rp 250.000)
- Iuran Pensiun (Rp 25.000)
Penghasilan Neto sebulan Rp 4.725.000
Penghasilan neto setahun Rp.4.725.000 x 12 = Rp56.700.000

PTKP setahun:
- untuk WP sendiri (Rp 15.840.000)
- tambahan WP kawin (Rp 1.320.000)
- tambahan untuk 2 orang anak (Rp 2.640.000)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 36.900.000
Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp36.900.000 = Rp 1.845.000
Pasal 21 terutang sebulan Rp 1.845.000/12 = Rp. 153.750

[b.] Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan [take home pay] apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung pemerintah
Penghasilan bruto sebulan Rp 5.000.000
Dikurangi iuran pensiun Rp (25.000)
Dikurangi PPh Pasal 21 terutang Rp (153.750)
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4.821.250


[c.] Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan [take home pay] apabila PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak DTP Rp 4.821.250
Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Rp 153.750
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4.975.000


Contoh 2 [PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja]
Danang Resmawan adalah seorang pegawai dan PT Barcelona. PT Barcelona merupakan perusahaan yang bergerak pada kategon usaha industr! pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Danang Resmawan memperoleh gaji sebesar Rp4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000. Selama ini PPh Pasa! 21 yang terutang ditancgung oleh PT Barcelona. Danang Resmawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).


c. Besarnya penghasilan yang dilerima Danang Resmawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggunn Pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak DTP Rp 3.975.000
Ditambah PPh Pasal 21 DTP Rp 106.250
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4.081.250

Catatan:
Oleh karena selama ini PT Barcelona menanggung PPh Pasal 21 maka PPh yang ditanggung tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.


Contoh 3 [pemberi kerja memberikan Tunjangan PPh Pasal 21]
Budi Yanto adalah pegawai tetap di PT Kertas Pulp. PT Kertas Pulp merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri bubur kertas dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 2:011. Pada bulan April Tahun 2009, Budi Yanto memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000 dan diberikan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000. luran Pensiun yang dibayar Budi Yanto adalah sebesar Rp25.000 Budi Yanto menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).

c. Besarnya penghasilan yang dilerima Danang Resmawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggunn Pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak DTP Rp 2.468.575
Ditambah PPh Pasal 21 DTP Rp 36.425
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 2.505.000

Catatan:
Di PPh Pasal 21 ada dua istilah, yaitu ditanggung dan tunjangan. Keduanya sama-sama dibayar oleh pemberi kerja. Istilah ditanggung artinya perusahaan yang membayar PPh Pasal 21 tetapi bukan penghasilan bagi pekerja dan bukan biaya bagi pemberi kerja. Sedangkah istilah tunjangan artinya perusahaan yang membayar PPh Pasal 21 tetapi tunjangan tersebut menjadi penghasilan bagi pekerja dan biaya bagi pemberi kerja. Sebagai tambahan, PPh Pasal 21 yang terutang atas gaji PNS ditanggung oleh APBN sedangkan penghasilan lain dari APBN dikenakan PPh final.


Contoh 4 [penghasilan sebulan diatas lima juta]
Pada bulan Mei 2009 Budi Yanto selain memperoleh gaji beserta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.530.000. juga menerima bonus sebesar Rp5.000.000. Karena penghasilan Budi Yanto pada bulan Mei 2009 totalnya telah melebihi Rp5.000.000 (gaji dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.530.000 dan bonus sebesar Rp5.000.000 sehingga total penghasilan sebesar Rp7.530.000) maka seluruh PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan Budi Yanto pada bulan Mei 2009 harus dipotong dan disetor oleh pemberi kerja. Dengan demikian, Budi Yanto pada bulan Mei 2009 tidak mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

Contoh 5 [pekerja harian]
Azizah Hasanah pada bulan Juni 2009 bekerja pada PT Perkebunan Hijau sebagai tenaga harian lepas. PT Perkebunan Hijau merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha perkebunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 01115. la bekerja selama 6 hari dan menerima upah sehari sebesar Rp200 000. Azizah Hasanah belum menikah (status TK/0).



cag!

Komentar

Anonim mengatakan…
Pak, bukannya peraturan ini berlaku buat gaji yang ditertima dari bulan Feb-Nov'09 ?
tq
Raden Agus Suparman mengatakan…
PMK-43 menyebutkan [Pasal 6] bahwa PMK ini berlaku sejak ditetapkan [3 Maret 2009] sampai dengan 31 Desember 2009. Inilah dasar saya menulis, "PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah [DTP] ini berlaku sejak bulan Maret [gaji yang dibayarkan pada bulan Maret] sampai dengan bulan Desember 2009 [hanya berlaku 10 bulan]. "

Tetapi di PER-22 "menjadi" berbunyi bahwa PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Februari 2009 sampai dengan masa pajak Nopember 2009.

Timbul pertanyaan, bukankah pada bulan Februari 2009 PMK-23 belum berlaku????
Anonim mengatakan…
nah lho, bener jg sih dari apa yang dikatakan bapak kalo melihat dari PMK 43...

Saya sih sudah tidak membayar pajak PPh21 karyawan DTP mulai gaji Feb'09 (masa Feb'09).
Bila merujuk ke PMK 43 berarti saya bisa dianggap kurang bayar yah?

Dan pajak yang DTP ini akan menjadi tambahan penghasilan bagi karyawan ybs, benar kan?

Mohon bimbingannya yah...
Tq
Anonim mengatakan…
PPh 21 perorangan / Income Tax bisakah dikembalikan ke kita ?
Coba pikirkan kami yang dari swasta, pada waktu kita produktif, pemerintah dengan enak memotong penghasilan kita berupa PPh 21 perorangan, tapi ketika kita tidak produktif (tua jompo) dimana peran pemerintah ?
Saya berpendapat seharusnya PPh 21/income tax adalah hak kita dan harus kembali ke kita sebab itu adalah penghasilan dari jerih payah kita bekerja yang kita pinjamkan/titipkan pada pemerintah untuk dipakai menjalankan pemerintahan. Dana Pensiun? itu uang kita dari hasil kita nabung.
Jika tidak kembali, berarti kita hidup di negeri ini harus bayar atau memberi upeti. Apa bedanya negara merdeka dengan negara jajahan, kalau harus bayar upeti.
Jadi kesimpulannya UU perpajakan kita harus dirubah ke yang lebih mencerminkan negara merdeka dan rakyat merdeka, bukan negaranya saja yang merdeka.
Anonim mengatakan…
Bisa dijelaskan KLU berapa saja yang termasuk DTP?

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru