Permohonan Ijin Revaluasi Aktiva Tetap

Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Perusahaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Persetujuan Direktur Jenderal Pajak diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ./2009



Bersamaan dengan surat Permohanan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, juga wajib dilampirkan :
[a.] Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;

[b.] Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;

[c.] Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ./2009 ]; dan


d. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan Perusahaan telah memenuhi persyaratan formal dan material, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan. Tetapi jika berdasarkan hasil penelitian, permohonan Perusahaan tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material, Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan penolakan.

Keputusan persetujuan atau keputusan penolakan wajib diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Perusahaan. Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan perselujuan atau keputusan penolakan, permohonan Perusahaan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan. Keputusan persetujuan wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) han kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu. Artinya wajib diterbitkan pada hari ke 33 (tiga puluh tiga).

Lebih lengkap catatan revaluasi tahun 2009 silakan unduh disini! Catatan revaluasi ini merupakan copy paste dari Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ./2009 ditambah contoh perhitungan menurut yang saya pahami.

Salaam :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru