Melaporkan Penghasilan Istri

Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh 1984 menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Penghasilan istri dan penghasilan anggota keluarga lain seperti anak [mungkin anaknya sudah jadi artis], digabung dan dilaporkan menjadi satu SPT Tahunan PPh OP.

Tetapi jika istri kita hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau istri kita seorang pekerja [bukan pengusaha], maka atas penghasilan istri dikenakan PPh Final. Maksudnya, kewajiban menghitung, dan menyetor PPh atas penghasilan istri selesai di tingkat pemberi kerja [majikan]. Kepala keluarga tidak perlu menghitung dan membayar PPh kembali.

Lantas, dimana penghasilan istri atau anggota keluarga dilaporkan? Tempatnya ada di form 1770 S - II atau lampiran II bagian A, nomor 10. Kepala Keluarga cukup melaporkan penghasilan bruto dan PPh terutang yang sudah dipotong sesuai bukti potong. Nah, Bukti Potong tersebut tetap wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh OP!!!


Lampiran Bukti Potong tersebut tentu menginformasikan kepada petugas pajak bahwa istri Wajib Pajak tersebut sudah final [sudah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja]. JIka tidak ada Bukti Potong, saya pikir petugas pajak juga akan bertanya-tanya, "Apa benar atas penghasilan istri sudah dikenakan PPh?". Sekali lagi, inilah pentingnya minta Bukti Potong!

Salaam

Komentar

Anonim mengatakan…
Bagaimana jika istri di kantornya dibuatkan NPWP juga ? apakah harus buat 2 SPT ? terus apakah di SPT suami penghasilan istri dimasukan juga?

Thanks
Yuli mengatakan…
trims ya...blog ini bermanfaat banget, tidak mudah ternyata mengisi SPT itu :(
saya ada pertanyaan bodoh...
ada yang bilang, apabila dalam penghitungan ternyata selisih pajak kita negatif (kelebihan bayar) maka biasanya akan ada pemeriksaan...

kok aneh ya?
Anonim mengatakan…
@Anonymous
jika istri punya NPWP, SPT tetap dibuat dan dilaporkan tetapi dengan ketentuan penghasilannya final. Sebaliknya di SPT suami penghasilan istri tidak perlu ditambahkan.

@yuli
diperiksa betul, karena uangnya sudah masuk kas negara.
Anonim mengatakan…
Bukankah Fasilitas Pajak kita akan dibuatkan sistem online pak??jadi u/ apa sbenarnya banyak2 kantor pajak perlu Buktipotong (fisik/kertas) bertumpuk2,,toh dari sipemberi kerja juga memberikan BP tersebut kpd Kantor pajaknya??Apakah sistem perpajakan kita ga bs lebih di permudah,,karna menurut saya sistemnya masih rumit..thnks ya pak
Anonim mengatakan…
Hati-hati, Pak. Masalah ini sebetulnya masih membingungkan. Coba baca lagi deh Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 10 thn 1994 yg diubah dlm UU No 36 tahun 2008. Di dalam penjelasan UU dari pasal 8 ayat 1, memang disebutkan spt ini, tapi pasal 8 ayat 1 sendiri hanya mengatur ttg penghasilan istri "di tahun pertama menikah". Sedangkan pasal 8 ayat 3, Penghasilan suami istri harus "digabungkan" kecuali mereka sudah hidup berpisah karena keputusan hakim. Jadi secara umum, penghasilan istri harus digabung ke suami, tidak terkecuali penghasilan dari 1 pemberi kerja.
arines mengatakan…
Dasar hukumnya apa ya ?
Anonim mengatakan…
Pasal 8 (1) UU PPh :
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.


PENJELASAN
Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah

Ayat (1)

Penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:

penghasilan isteri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja, dan

penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

Contoh:

Wajib Pajak A, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan sebesar Rp50.000.000,00. Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan sebesar Rp50.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan A dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.

Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp75.000.000,00, seluruh penghasilan isteri sebesar Rp125.000.000,00 (Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan tersebut A dikenai pajak atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 (Rp100.000.000,00 + Rp50.000.000,00 + Rp75.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp225.000.000,00 tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

PERHATIAN:
Bukan pada awal tahun perkawinan tapi AWAL TAHUN PAJAK.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru