Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2009

PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul

Gambar
Direktur Jenderal Pajak telah mengubah tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh para eksportir dari para pedagang pengumpul dari yang semula 0,5% menjadi hanya 0,25%. Bagaimana sebenarnya PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang pengumpul itu? Kewenangan pertama berasal dari Pasal 22 ayat (1) UU PPh 1984 [amandemen 1994] Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang tersebut [baca : "badan-badan tertentu untuk memungut pajak”] kemudian di dibuatkan Keputusan Menteri Keuangan [KMK] No. 392/KMK.03/2001. Sebenarnya KMK ini merupakan perubahan KMK No. 254/KMK.03/2001 tetapi di KMK ini dan sebelumnya, e ksportir belum ditetapkan sebagai pemungut . Praktis, eksportir tertentu sebagai pemungut dimulai sejak

PPh Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Gambar
Kegiatan ekonomi berbasis syariah memiliki karakteristik tersendiri. Waktu kuliah di Jurangmangu, seorang dosen malah berkomentar waktu pendirian Bank Muamalat, “Bank kok jualan barang.” Karena itu, tidak sedikit pejabat DJP juga berpendapat jika atas pembiayaan yang berasal dari bank syariah terutang PPN. Hal ini karena dia melihat bahwa nasabah bank syariah ternyata membeli barang ke bank syariah bukan kepada penjual barang. Khusus untuk Pajak Penghasilan, UU PPh 1984 amandemen 2008 telah menyiratkan di Pasal 31D UU PPh 1984 bahwa harus ada kesetaraan antara kegiatan ekonomi berbasis syariah dan konvensional. Berikut bunyi Pasal 31D UU PPh 1984: Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sebelum amandemen 2008, tidak ada pasal 31D. Ini benar-benar pasal baru! Salah satu alasan penambahan pas

Mencetak SPT Tahunan

Gambar
Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan file SPT dalam format MS Excel, dan blangko SPT dalam bentuk kertas. Bagi yang biasa bekerja dengan komputer, saya kira membuat SPT langsung dari file komputer sangat memudahkan. Selain akan lebih rapih, juga akan terhindar dari kesalahan hitung. Setidaknya, syarat SPT yang tiga itu [benar, lengkap, dan jelas] salah satunya sudah terpenuhi, yaitu benar dalam perhitungan. Tetapi mencetak SPT Tahunan itu tidak bisa semau kita. Misalnya, karena yang ada kertas continous form yang ukuran letter, maka kita kompres saja file tersetaknya dan dicetak di kertas ukuran letter. Tidak bisa! SPT Tahunan harus dicetak di kertas ukuran folio! Kertas ukuran folio itu kertas yang ukurannya 8,5” x 14” atau bisa juga 8,5” x 13”. Selanjutnya, SPT sekarang sudah ada batas atas, bawah, kiri, dan kanan. Tanda batas tersebut adalah kotak hitam. Nah kotak hitam tersebut harus tercetak! Saya kira, tanda tersebut untuk keperluan scanning di Pusat Pengolahan Data d

Melaporkan Penghasilan Istri

Gambar
Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh 1984 menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Penghasilan istri dan penghasilan anggota keluarga lain seperti anak [mungkin anaknya sudah jadi artis], digabung dan dilaporkan menjadi satu SPT Tahunan PPh OP. Tetapi jika istri kita hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau istri kita seorang pekerja [bukan pengusaha], maka atas penghasilan istri dikenakan PPh Final. Maksudnya, kewajiban menghitung, dan menyetor PPh atas penghasilan istri selesai di tingkat pemberi kerja [majikan]. Kepala keluarga tidak perlu menghitung dan membayar PPh kembali. Lantas, dimana penghasilan istri atau anggota keluarga dilaporkan? Tempatnya ada di form 1770 S - II atau lampiran II bagian A, nomor 10. Kepala Keluarga cukup melaporkan penghasilan bruto dan PP

Bukti Potong sebagai Kredit Pajak

Gambar
Tidak sedikit para pemotong yang lalai membuat Bukti Potong PPh Pasal 21. Ya, pegawai yang setiap bulan gajinya dipotong PPh oleh pemberi kerja, sebenarnya berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 [form 1721 A1] sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bayar pajak. Fungsi bukti potong setara dengan Surat Setoran Pajak [SSP]. Pekerja yang tidak memiliki Bukti Potong tentu harus bayar pajak dua kali. Pertama dipotong dan dibayar ke kas negara oleh pemberi kerja [bendahara]. Kedua, saat membuat SPT karena tidak memiliki bukti bahwa atas penghasilannya telah dibayar pajak. Tetapi jika telah memiliki Bukti Potong, tentu pekerja tinggal melampirkan di SPT Tahunan PPh OP. Angka-angka yang dimasukkan ke SPT Tahunan PPh OP [form 1770 S] juga harus persis sama dengan Bukti Potong. Angka-angka yang biasa disalin dari Bukti Potong adalah jumlah penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak [PTKP], dan PPh terutang. Tentu saja PPh terutang ini harus sama dengan PPh yang dipotong pihak

Benar, Lengkap, dan Jelas

Gambar
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. [Pasal 3 ayat (1) UU KUP] Apa sih yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas? Di bagian penjelasan ayat ini sudah ada pengertian benar, lengkap, dan jelas. Berikut kutipannya : Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pem

Konsultasi Pajak Gratis

Gambar
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, jajaran Kanwil DJP Jawa Barat I mulai tanggal 10 Maret 2009 sampai dengan 27 Maret 2009 mengadakan konsultasi pajak gratis bertempat di Kanwil DJP Jabar I, Gedung Keuangan Negara Bandung [lebih terkenal dengan nama gedung "ckc"]. Gedung Keuangan Negara [GKN] berada di Jalan Asia Afrika No. 114 Bandung, dan tepat berada di 0 KM [Nol Kilo Meter]. Ini dia salah satu pengumumannya : So , jangan ragu untuk datang ke kantor pajak!

Permohonan Ijin Revaluasi Aktiva Tetap

Gambar
Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Perusahaan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Persetujuan Direktur Jenderal Pajak diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ./2009 Bersamaan dengan surat Permohanan Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

Fokus Pemeriksaan Pajak 2009

Gambar
Yang dimaksud dengan fokus pemeriksaan tahun 2009 adalah sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan. Fokus pemeriksaan tahun 2009 dibagi dalam dua kelompok, yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP. A. Fokus Pemeriksaan Nasional Fokus pemeriksaan nasional merupakan sasaran pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan sektor usaha tertentu atau Wajib Pajak tertentu, yang menjadi sasaran utama pemeriksaan secara nasional dalam tahun 2009. Fokus pemeriksaan nasional dalam tahun 2009 ditetapkan sebagai berikut: 1. Fakus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan Penetapan fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan didasarkan pada data Produk Domestik Bruto (PDB), nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan Pajak Penghasilan, audil coverage ralio, dan pengaduan masyarakat. Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan dalam tahun

PPh Pasal 21 DTP tahun 2009

Gambar
Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Tertentu. Kategori tertentu masuknya : [a.] kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan; [b.] kategori usaha perikanan; dan [c.] kategori usaha industri pengolahan, yang rincian jenis usaha dan kode KLU yang dimaksud kategori tertentu ada di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 silakan diunduh . PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah [DTP] ini berlaku sejak bulan Maret [gaji yang dibayarkan pada bulan Maret] sampai dengan bulan Desember 2009 [hanya berlaku 10 bulan]. Ya, karena ini merupakan bentuk stimulus fiskal dalam rangka krisis global. Memang PPh Pasal 21 ini tidak dibayar alias gratis t

Tempat Lapor SPT

Gambar
Mulai tahun 2009 ini, kantor pajak memulai sesuatu yang baru khususnya dalam hal penerimaan SPT. Salah satunya adalah drop box , yaitu tempat dimana SPT Tahunan bisa diterima. Drap Box bisa berada di pusat perbelanjaan, atau kantor-kantor lain yang ditentukan oleh KPP Pratama tertentu. Selain itu, KPP dimanapun dapat menerima SPT Tahunan. Ini mirip dengan kantor pos. Sehingga KPP penerima hanya memberikan tanda terima tanpa penelitian terlebih dahulu. Lebih lengkap perbedaan cara lama dan cara baru dalam penerimaan SPT sejak tahun 2009 adalah sebagai berikut : Dan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT di Drop Box akan mendapatkan tanda terima : Dalam salah satu file materi Pelatihan Drop Box disebutkan bahwa SPT Tahunan yang diterima oleh KPP tidak boleh ditolak ! Sekarang Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan di KPP mana saja. Silakan .... cag!

Telat Lapor SPT Tahunan

Gambar
Menurut Pasal 3 ayat 3 UU KUP [amandemen 2007] bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2009 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 30 April 2009 atau empat bulan setelah akhir tahun pajak. Walaupun demikian, jika sampai dengan waktu diatas Laporan Keuangan belum selesai atau SPT Tahunan masih belum siap, maka Wajib Pajak dapat memberitahukan kepada kantor pajak untuk memberitahukan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan. Bagaimana prosedurnya? Berikut kutipan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2009 : (1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. (2) Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Ta

Tempat Terutang PPN

Gambar
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan BKP atau JKP. Objek pajaknya penyerahan BKP atau JKP. Dan terutang di tempat penyerahan BKP atau JKP walaupun penyerahan tersebut masih dalam satu entitas seperti penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan penyerahan antar cabang. Dasarnya adalah Pasal 12 ayat (1) UU PPN yang berbunyi sebagai berikut : Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Lebih lanjut Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 143 tahun 2000 mengatur : (1) Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pedagang Pengumpul

Gambar
Berkaitan dengan ekstensifikasi yang dilakukan oleh kantor pajak, DJP telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 02/PJ.03/2009 yang pada intinya sebagai berikut : [a.] Secara aktif melakukan sosialisasi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan khususnya pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. [b.] Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 22, khususnya pemungutan oleh badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul. [c.] Melakukan pendataan pedagang pengumpul yang berada di wilayah masing-masing untuk selanjutnya diberikan NPWP guna menghindari pengenaan tarif Pajak Penghasilan lebih tinggi 100%. Pengenaan tarif lebih tinggi 100% berdasarkan Pasal 22 ayat (3) UU PPh 1984 [amandemen 200