Perubahan PER-53/PJ/2008

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, telah dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 . Berikut ini adalah kutipan dari SE-01/PJ/2009 sebagai penjelasan dari perubahan tersebut. Karena saya kesulitan mengatur marjin, maka perincian atau penomorannya sedikit ada perubahan. Oh ya, yang saya tampilkan hanya dari point satu dari surat edaran tersebut.

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri, yang menambah ketentuan baru dalam Pasal 8 huruf b, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN bagi anggota keluarga dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 diberikan dengan cara pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang tidak memiliki NPWP sendiri dari:

[a.] Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan:
[a.1.] fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
[a.2.] Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.

[b.] Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga
Negara Asing (WNA) yang:
[b.1.] tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
[b.2.] namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang disebabkan perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Komentar

Anonim mengatakan…
saya rachel, saya umur 21 tahun, saya masih kuliah atau saya belum bekerja atau belum punya pendapatan, jadi saya masih tanggungan orang tua saya, kalau saya ke luar negeri bisa pake npwp ayah saya gk?jadi saya bisa bebas fiskal, atau saya bisa buat npwp gk?tapi kan saya belum punya pendapatan, gmn donk??tolong dibalas ya..makasih :)
Anonim mengatakan…
Masih terdaftar di Kartu Keluarga ayah?
Kalau masih gabung, maka bisa pakai NPWP ayah. jadi kita tinggal copy NPWP ayah dan Kartu Keluarga.

satu keluarga satu entitas!
bukti satu keluarga itu KK.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru