Penyegelan

Penyegelan dilakukan untuk memperoleh atau mengamankan data, atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan [Pasal 1 ayat (1) PER-54/PJ/2008]

Penyegelan dilakukan dalam hal [SE-11/PJ.04/2008] :

[a.] Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;

[b.] Wajib Pajak atau kuasanya menolak membantu kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;

[c.] Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau

[d.] Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak membantu kelancaran Pemeriksaan.

Pengalaman saya sendiri, penyegelan dilakukan jika Wajib Pajak tidak “membantu” proses pemeriksaan terutama berkaitan dengan data. Pengalaman pertama saya melakukan penyegelan dilakukan saat pemimpin cabang tidak berada di kantor [di luar kota] sedangkan pegawai yang ada tidak berani memberikan keputusan apakah boleh dokumen-dokumen perusahaan dipinjam tim pemeriksa pajak. Sehingga saat itu ditempuh jalur segel, dan segel baru dibuka saat kepala cabang sudah masuk kerja.

Berdasarkan PER-54/PJ/2008, segel yang ditempel harus distempel kantor dan ditanda tangan oleh pemeriksa pajak. Berdasarkan pengalaman dan kebiasaan kami, biasanya si segel juga ditempel kertas tissu supaya tidak dibuka. Penggunaan kertas tissu untuk mengantisipasi jika segel dibuka maka kertas tissu pasti sudah robek. Memang biasanya kertas segel dibuat supaya sekali pakai. Artinya jika dibuka langsung robek. Tetapi ini tidak menjamin. Karena itu penggunaan kertas tissu jadi lebih aman

Komentar

tavhear mengatakan…
saya suka dengan mata kuliah perpajakan,,namun ada latihan soal yg saya bingung,,begini soalnya,,tlg bantu dijabarkan yha,,
brdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pajak pnghasilan th 2004 pt.x sebesar 75.600.000 tdk atau kurang dibayar sehingga diterbitkan SKPKB. hitunglah jumlah yg masih hrs dibayar oleh perusahaan brdasarkan SKPKB yg diterbitkan tgl 5 juni 2007,, saya tunggu bls secepatnya di e-mail : fvian.azmy@gmail.com

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru