NPWP Keluarga

Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh 1984 memandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris. Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ/2008 secara tegas menyebutkan sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada
anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis ...

Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga memiliki NPWP. Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terkahir di NPWP diperuntukkan bagi cabang.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ/5008
Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.


Dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup [kepala keluarga] terdaftar. Lebih lengkap tentang tata cara memperoleh NPWP bagi anggota keluarga, silakan koleksi Surat Edaran No. SE-83/PJ/2008

salaam

Komentar

Anonim mengatakan…
Mas ...
Kalau aku punya NPWP (aktife) karena bekerja sedangkan suamiku buka warung kecil2an dan ga bayar pajak (walaupun pernah dikirimi no.NPWP)dan bulan depan kita dapet free tiket ke luar negeri ber2 bagaimana ya ...
Raden Agus Suparman mengatakan…
Kalau sudah punya NPWP ya tinggal diteruskan. Kecuali jika "ibu" mau digabungkan dengan NPWP suami, maka minta permohonan lagi ke KPP dengan NPWP atas nama suami.
Anonim mengatakan…
selamat pagi pak,bagaimana dengan orang pribadi yang berumur >21 tahun maupun orang cacat yang masih menjadi tanggungan?apakah mereka dibebaskan fiskal luar negeri bila going abroad?atau sebaiknya mereka memiliki NPWP?padahal mereka sama sekali belum mendapatkan income.
salam
Unknown mengatakan…
Jika memang masih tanggungan dengan dibuktikan surat pernyataan dari yang menanggung maka bisa bebas fiskal. Untuk mendapat bebas fiskal bisa minta SURAT KETERANGAN dari KPP. Jika mau berangkan via bandara Sukarno Hatta, bisa minta ke KPP Madya Jakarta Timur.
Anonim mengatakan…
Mas..
Untuk masalah tanggungan, maksimal berapa yang bisa ditanggung apakah dipersamakan dengan tanggungan dalam PTKP? Dan apakah nama-nama tersebut harus tercantum dalam kartu keluarga?
Terima kasih Mas
Unknown mengatakan…
"NPWP keluarga" adalah NPWP bagi tertanggung. Memang di PTKP maksimal 3 orang tetapi tertanggung tidak ada batasnya. Tertanggung boleh tidak satu kartu keluarga asal adal SURAT PERNYATAAN dari penanggung.
Anonim mengatakan…
Mas, bisa dibantu draft surat tanggungan buat orang tua yg sudah tidak berpenghasilan dan ditanggung oleh anaknya yg sudah ber NPWP?
Terima kasih buat bantuannya bila bisa dikirim ke email sy aloysius_kk@yahoo.com.
Terima kasih
Anonim mengatakan…
misal suami memmbuat NPWP sebelum menikah.. apa setelah menikah NPWP suami otomatis berlaku untuk istri?bagaimana kalau pergi keluar negri? sedangkan belum ada kartu keluarga... apa bisa dengan akte nikah?
Anonim mengatakan…
Mas, dibantu juga kirim draft surat tanggungan buat orang tua yg sudah tidak berpenghasilan dan ditanggung oleh anaknya yg sudah ber NPWP?

ke giantara77@yahoo.co.id
dazzled mengatakan…
Mas, apa 1 NPWP untuk 1 keluarga (suami en istri 1 NPWP krn tidak pisah harta) menjadi tidak relevan dgn ada peraturan baru (?) akhir2 ini? dgr2 ada pemberlakuan NPWP keluarga. apa ini wajib? makasih.
Anonim mengatakan…
Mas, kakak saya punya NPWP. kami sekeluarga berencana mo ke singapura. Apakah saya dan ibu saya bisa mendapatkan bebas fiskal?
Trimakasih :)
Unknown mengatakan…
Mas, dibantu juga kirim draft surat pernyataan tanggungan buat orang tua yg sudah tidak berpenghasilan dan ditanggung oleh anaknya yg sudah ber NPWP?

ke jenal.arifin@gmail.com
Terima kasih banyak.
Unknown mengatakan…
Mas, dibantu juga kirim draft surat pernyataan tanggungan buat orang tua yg sudah tidak berpenghasilan dan ditanggung oleh anaknya yg sudah ber NPWP?

ke jenal.arifin@gmail.com
Terima kasih banyak.
Anonim mengatakan…
Saya punya NPWP dan masih aktif krn saya masih menerima gaji dr perusahaan tempat saya bekerja. Suami saya belum memiliki NPWP, dan oleh perusahaan tempat suami saya bekerja, dia dimintakan untuk memberikan no. NPWP-nya.
Apakah NPWP saya bisa diberikan untuk keperluan PPh suami????
Raden Agus Suparman mengatakan…
Karena suami belum memiliki NPWP maka menurut saya lebih baik (lebih simple) jika NPWP istri yang sudah ada dijadikan NPWP keluarga.

PPh kita menganut keluarga sebagai satu entitas sehingga hanya ada satu NPWP. Jika istri dan suami sudah punya maka salah satu harus dinon-aktifkan. Jika salah satu sudah punya maka yang ada itu dijadikan NPWP Keluarga.

Memang suami kelaziman di Indonesia dianggap sebagai kepala keluarga. Jika diperusahaan setingkat presiden direktur. Karena itu, NPWP suami biasanya selalu yang dipertahankan atau atas nama suami. Tetapi jika atas nama istri juga tidak ada larangan.
Hendro Setiawan Soleh mengatakan…
Mas Raden, salam kenal...

Menarik tulisan mas di atas, terutama apabila dikaitkan dng per-26/2008 (NPWP Pengguna Ganda) dimana WP berstatus istri juga diterbitkan NPWP Baru (berbeda dng suami). Jujur, saya masih kurang jelas mengenai maksud per-26 ini. Bukankah istri dimungkinkan utk tidak memiliki npwp (a.k.a menggunakan npwp suami)? Kalo istri diberikan npwp sendiri krn penerapan per-26 ini, berarti spt tahunan harus disampaikan terpisah dari suami kan? Apakah per-26 ini tidak bertentangan dng per-51 dan UU KUP? tks atas penjelasannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Raden Agus Suparman mengatakan…
PER-26/2008 mengatur penanganan "NPWP salah". Karena itu di Pasal 2 disebutkan "Terhadap Wajib Pajak diterbitkan NPWP Baru." Yang benar adalah NPWP Baru. Sedangkan NPWP lama yang ganda dihapus.
Hendro Setiawan Soleh mengatakan…
Yang jadi pertanyaan pasal 2 ayat 2 mas. Terhadap cabang/isteri juga akan diterbitkan npwp baru. Ini maksudnya apa ya? Cabang/isteri 9 digit pertama memang sama dengan induk/suami. Tks atas penjelasannya.
Hendro Setiawan Soleh mengatakan…
Yang menjadi pertanyaan pasal 2 ayat 2 mas, "Penerbitan NPWP Baru juga dilakukan terhadap WP status Cabang/Isteri". Karena konteksnya adalah NPWP Ganda, dimana 9 digit pertama Cabang/Isteri pasti sama dengan pusat/suami, apakah akan diterbitkan NPWP berbeda dengan pusat/suami? Tks ya mas atas penjelasannya.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pak Hendro, yang disebut NPWP ganda adalah 9 digit pertama. 12.345.678.9.xxx.xxx Nah yang digit "xxx" itu bisa berbeda-beda karena itu menjunjukkan cabang atau lokasi usaha. Jika ada dua subjek pajak dengan NPWP sama (artinya NPWP 9 digit pertama sama) maka itu menjadi NPWP Ganda. Satu keluarga dianggap satu entitas sehingga 9 digit pertama seharusnya sama. Jika suami dan istri memiliki 9 digit pertama berbeda (harusnya sama), maka diterbitkan NPWP Baru. Itulah yang dimaksud Pasal 2 (2) PER-26/2008.

Istilah Wajib Pajak di PER-26 tersebut adalah dua subjek pajak dengan satu NPWP. Karena itulah ditegaskan di ayat (2) tadi bahwa pemberian NPWP Baru termasuk atas NPWP suami/istri yang dobel (kebalikan dari maksud ayat sebemnya). Kasus di keluarga, satu entitas dua NPWP. Sedangkan di ayat (1) dua entitas satu NPWP.

Sebenarnya PER ini hanya untuk "pembersihan data NPWP" saja supaya pelaksana di lapangan punya landasan hukum menghapus Lama dan menerbitkan NPWP Baru.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru