Kebijakan Pemeriksaan Tahun 2009

Hampir setiap tahun, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan petunjuk pelaksana bagi para pemeriksa pajak baik pemeriksa fungsional maupun non fungsional. Petunjuk yang dimaksud adalah sebuah Surat Edaran yang dikeluarga Direktur Jenderal Pajak. Biasanya ‘judul’ dari surat edaran tersebut adalah Kebijakan Pemeriksaan. Sebagai contoh :
1. SE-02/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Berdasarkan Kriteria Seleksi
2. SE-03/PJ.7/2005 Kebijakan Pemeriksaan Rutin
3. SE-01/PJ.7/2006 tentang Kebijakan Umum Pemeriksaan Pajak
4. SE-10/PJ.7/2006 tentang Penegasan Atas Pembahasan Hasil Pemeriksaan
5. SE-02/PJ.04/2007 tentang Kebijakan Pemeriksaan Khusus, dan
6. SE-04/PJ.04/2007 tentang Rencana Pemeriksaan Nasional dan Kebijakan Umum Pemeriksaan tahun 2007.

Sejak Januari 2009, surat edaran tersebut diatas sudah tidak berlaku dan diganti dengan SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Surat edaran ini terdiri dari lima bagian yaitu tentang kebijakan umum, kebijakan pemeriksaan rutin, kebijakan pemeriksaan khusus, tata cara usul pemeriksaan bukti permulaan dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, dan LP2 dan kode pemeriksaan.

catatan saya dari SE-10/PJ.04/2008 ini sebagai berikut:

[1.] Cara penghitungan jangka waktu pemeriksaan.
Dulu biasanya jangka waktu pemeriksaan dimulai sejak Surat Perintah Pemeriksaan Pajak [SP3] diterima oleh Wajib Pajak sampai tanggal laporan dan Nota Penghitungan Pajak [NPP]. Sedangkan sejak 2009 jangka waktu pemeriksaan dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2] sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Saya sendiri dulu kadang dengan sengaja menunda menyampaikan SP3 supaya “argo” pemeriksaan tidak berjalan.

[2.] Menghilangkan kata “pajak” di SP3
Walaupun tidak terlalu penting, SE-10/PJ.04/2008 tidak menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak [SP3] tapi penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan [SP2]. Dan ternyata SP2 ini digunakan mulai dari Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007.

[3.] Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan
Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan lengkap [PL] menurut SE-01/PJ.7/2006 adalah dua bulan dan dapat diperpanjang sampai delapan bulan. Sedangkan di PER-176/PJ./2006 jangka waktu PL empat bulan dan dapat diperpanjang empat bulan lagi. Total sama-sama delapan bulan. Begitu juga di tahun 2009 ini, pemeriksaan lapangan dilakukan dalam empat bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama delapan bulan.

Saya mendapat kesan bahwa pemeriksaan “dipaksakan” selesai pada jangka waktu tersebut. Setelah delapan bulan, pemeriksaan tidak dapat diperpanjang dan kepala kantor harus menentukan tindak lanjut pemeriksaan, yaitu [a.] menerbitkan SPHP, melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan kemudian menerbitkan surat ketetapan pajak; [b.] ditingkatkan ke bukti permulaan; [c.] membuat laporan pemeriksaan sumir. Dengan demikian, tidak ada lagi pemeriksaan “ulang tahun”.

Sejak saya masuk di Karikpa Samarinda [penempatan pertama] tahun 1995, sudah ada istilah “ulang tahun”. Artinya pemeriksaan yang sudah berjalan lebih dari satu tahun. Bisa ulang tahun kedua, atau ketiga. Jika ulang tahun ketiga maksudnya bahwa pemeriksaan atas Wajib Pajak tersebut sudah berlangsung tiga tahun lebih. Dan kebiasaannya, pemeriksaan yang ulang tahun bukan berarti pemeriksaan transfer pricing atau pemeriksaan yang banyak masalah tetapi memang tidak dikerjakan oleh si pemeriksa yang diberi tugas. Ini tentu kebiasaan yang tidak profesional!

[4.] Profil Wajib Pajak
Jika terhadap Wajib Pajak tertentu belum dibuatkan Profil Wajib Pajak oleh petuas AR, maka pemeriksaan tidak boleh dilanjutkan. Berikut kalimat yang mengharuskan adanya profil, “Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang ternyata Profil Wajib Pajaknya tidak ada atau belum dibuat, maka pemeriksaan tidak boleh dilaksanakan (SP2 tidak boleh diterbitkan), kecuali pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar restitusi dan pemeriksaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Lokasi karena adanya pennintaan dari Unit Pelaksana Pemeriksaan Domisili.” Padahal kebiasaan lama, pemeriksa datang ke Wajib Pajak tanpa ada persiapan gambaran si terperiksa.

[5.] Kompensasi LB paling lama 12 bulan
Surat Pemberitahuan [SPT] Pajak Pertambahan Nilai [PPN] dibuat per bulan atau masa. Dengan KUP yang baru, UU No. 28 tahun 2007, bahwa terhadap Wajib Pajak tertentu satu masa bisa lebih dari satu bulan. Jika suatu SPT Masa PPN menyatakan lebih bayar [LB] maka kelebihan tersebut bisa dikompensasikan atau di-carry-over ke masa pajak berikutnya sehingga terakumulasi beberapa bulan. Bahkan saya pernah menemukan kompensasi SPT LB yang di-carry-over bertahun-tahun tanpa ada pemeriksaan. Memang nilainya tidak signifikan bagi Wajib Pajak tersebut. Tetapi sekarang tidak boleh lagi. Artinya, jika ada kompensasi dua belas bulan, maka wajib diperiksa. Berikut ketentuan di SE-10/PJ.04/2008 “Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaannya ditunda sampai dengan kompensasi tersebut direstitusi atau ditunda sampai dengan akhir Tahun Pajak apabila sampai dengan akhir Tahun Pajak Wajib Pajak tetap tidak mengajukan restitusi. Dengan demikian, ruang lingkup pemeriksaan untuk SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi dalam suatu Tahun Pajak tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) Masa Pajak.”

cag.

Komentar

Anonim mengatakan…
Untuk SPT PPN Desember LB Kompensasi tidak wajib diperiksa kan pak? tapi dapat diperiksa dan seyogyanya diperiksa

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru