SE - 04/PJ.7/1993

Terus terang, saya mengetahui adanya prinsip material di UU PPh sejak kuliah di UI khususnya dari Pak R. Mansury. Prinsip materialitas disebutkan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh dengan kata-kata "dengan nama dan dalam bentuk apapun". Menurutnya, kata-kata tersebut adalah istilah lain dari [the substance over-form priciple].Tetapi ada yang bertanya, "Dimana kata-kata substance over-form dalam peraturan perpajakan kita disebutkan?" Nah, ternyata ada di SE - 04/PJ.7/1993 tentang PETUNJUK PENANGANAN KASUS-KASUS TRANSFER PRICING (SERI TP - 1)

Berikut kutipan asas material dimaksud:
Perlu ditegaskan pula bahwa Transfer Pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak Dalam Negeri atau antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan pihak Luar Negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries (Negara yang tidak memungut/memungut pajak lebih rendah dari Indonesia). Terhadap transaksi antar Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut, undang-undang perpajakan kita menganut azas mate-riil (substance over form rule).

Nah sekarang lebih yakin bahwa UU PPh kita menganut substance over form rule. Formalitas diatas kertas yang dituangkan dalam bentuk perjanjian [agreement], misalnya, bisa diabaikan atau dikoreksi jika memang substansi dari suatu transaksi berbeda dengan formalitasnya.

Koreksi yang dilakukan bisa terjadi pada :
(1) Harga penjualan;
(2) Harga pembelian;
(3) Alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost);
(4) Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (shareholder loan)
(5) Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya;
(6) Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
(7) Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha (misalnya dummy company, letter box company atau reinvoicing center).

Postingan selanjutnya tentang transfer pricing saya kutip dari SE - 04/PJ.7/1993. Karena surat edaran ini cukup panjang maka saya potong-potong :D

bersambung ...

Komentar

Anonim mengatakan…
KEREN pak.....
terima kasih tulisannya, sangat bermanfaat untuk tugas di d4

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru