Tarif baru jasa konstruksi


Pemerintah pada tanggal 23 Juli 2008 telah mengundankan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2008 [lembaran negara tahun 2008 nomor  109] tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Jasa Konstruksi.  Peraturan ini berlaku surut sejak Januari 2008. Dengan PP 51/2008 ini usaha jasa konstruksi menjadi  FINAL.
Semua PPh yang bersifat final akan mengacu ke Pasal 4 ayat (2) UU PPh 1984. Ini tersurat di unsur menimbang yaitu, "… dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) …". Karena itu, PPh yang bersifat final bukan jenis PPh Pasal 23. Masih banyak yang menganggap PPh final itu termasuk PPh Pasal 23!
Tarif PPh Final usaha jasa kontruksi sejak Januari 2008 sebagai berikut :
[a.]  2% (dua persen) untuk  Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
[b.]  4% (empat  persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
[c.]  3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
[d.]  4% (empat  persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiiiki kualifikasi usaha; dan
[e.]  6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Peraturan pemerintah ini juga mengatur bahwa selisih kurs yang berasal dari jasa konstruksi tetap bersifat final. Berapapun selisihnya, dalam hitungan rupiah tetap kena tarif diatas dan bersifat final. Contoh : kontrak $50.000, pada saat pengakuan kursnya Rp.9000 sehingga menjadi Rp.450juta tetap saat pembayaran kurs menjadi Rp.9500 sehingga menjadi Rp.475juta. Berarti ada selisih kurs Rp.25juta. Maka yang Rp.25juta tersebut tinggal dikalikan dengan tarif diatas.
Uniknya, PPh jasa konstruksi terutang saat dibayar! Hal ini tersirat di Pasal 6 yang mengatur:
(1) Jika telah dipotong tetapi masih kurang berdasarkan tarif diatas, maka kekurangan tersebut dibayar sendiri;
(2) Jika tidak dibayar tidak terutang dengan syarat yang tidak dibayar masuk piutang tidak dapat ditagih;
     Syarat piutang tidak dapat ditagih menurut UU PPh 1984 : [1] telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, [2] telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, [3] telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, dan [4] Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;
(3) Jika piutang tidak dapat ditagih tersebut dibayar, maka atas pembayaran tersebut tetap terutang PPh Final!


Komentar

Anonim mengatakan…
selamat pagi..
saya mau menanyakan mengenai tarif baru yg berlaku untuk jasa konstruksi. dalam tarif tersebut dikenakan berdasarkan perusahaan jasa yg memiliki kualifikasi usaha kecil, tidak memiliki kualifikasi usaha, memiliki kualifikasi usaha dan yang tidak memiliki kualifikasi usaha. untuk menentukan perusahaan tersebut masuk dalam salah satu diantaranya adakah kriterianya?
terima kasih.

meli
Raden Agus Suparman mengatakan…
Penentuan usaha dan kualifikasi [besar, menengan, kecil] ditentukan oleh sertifikasi yang dikelaurkan asosiasi seperti REI. Ditjen Pajak tinggal minta sertifikat apa yang dipegang. Kemudian meneraptkan tarif. Terima kasih.
Anonim mengatakan…
apa kepanjangan dr REI ? untuk mengetahui kualifikasi apakah hanya berdasarkan REI, ada dokumen lainnya yang dapat menunjukkan kualifikasi, thanks.
Raden Agus Suparman mengatakan…
REI maksudnya Real Estate Indonesia. Ini contoh saja. Kualifikasi pengusaha konstruksi dikeluarkan oleh asosiasi bukan oleh DJP. Dokumen yang pernah saya dapatkan dari WP yang sedang diperiksa :D adalah semacam sertifikasi "kelas" pengusaha tsb.
Anonim mengatakan…
Selamat Siang...

Sesuai SE_05/PJ.03/3008 Butir ke 8 disitu disebutkan bahwa terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tgl 1 januari 2008 diatur sbb:
a.untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan 31 desember 2008 maka tetap mengacu pada pp no.140 thn 2000 tentang pajak penghasilan dari usaha jasa konstruksi.(Berarti sebelum 1 januari 2008 - 31 desember 2008 tetap mengacu pada pp 140 th 2008, sehingga kesimpulanya pp 51 th 2008 tidak berlaku surut sejak 1 januari 2008)?Benar seperti itu??Mohon pencerahanya....

Terima Kasih
Anonim mengatakan…
Selamat sore...mohon pencerahan. sekarang saya bekerja di perusahaan yang terdaftar dimana dalam KLU : bangunan elektrikal dan di IUT kami sebagai jasa pelaksana konstruksi bidang mekanikan dan elektrikal. Yang menjadi pertanyaan, apakah hanya dengan melihat dari IUT, kami bisa di kategorikan sebagai Usaha Jasa konstruksi ? karena kebanyakan kami melakukan pekerjaan instalasi sistem misal : instalasi untuk control pipa minyak, instalasi untuk pengendalian suhu, bukan membuat bangunan. karena dilihat dari peraturan usaha jasa kontruksi adalah "untuk mewujudkan suatu bangunan dan bentuk physic lain".terima kasih
Anonim mengatakan…
sebenarnya berapa sih kode KLU untuk bidang usaha jasa konstruksi, pusing

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru