Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2008

Lebih Lanjut Sunset Policy

Gambar
Sunset Policy pada dasar untuk dua orang, yaitu orang yang belum memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008, dan orang yang telah memiliki NPWP sampai dengan 31 Desember 2007. Untuk orang yang pertama, sunset policy berarti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya. Sampai kapan? Aturannya sih sampai lima tahun ke belakang jika memang sejak tahun 2002 kita telah memiliki usaha tetapi belum lapor. Berikut ini poin-poin penting yang saya catat dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ/2008 yang ditandatangani tanggal 19 Juni 2008. Wajib Pajak diatas adalah Wajib Pajak orang pribadi yang: [1]. secara sukarela mendaflarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 . Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 Wajib Pajak yang memperoleh Nomor Pokok Wajib P

Merger Dengan Nilai Buku

Gambar
Dibawah ini merupakan poin-poin yang saya catat dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-28/PJ/2008 yang ditandatangani pada tanggal 19 Juni 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Menggunakan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha. Pengalihan harta seharusnya menggunakan nilai pasar atau harga wajar. Karena itu, penggunaan nilai buku merupakan fasilitas perpajakan yang harus memenuhi beberapa syarat atau ketentuan tertentu. Nah, ketentuan-ketentuan tersebut saya sarikan dibawah ini. Wajib    Pajak   yang   melakukan    merger   [ penggabungan usaha atau peleburan usaha ] dapat   menggunakan nilai buku. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian : [1]. Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya   salah   satu   badan   usaha   yang   tidak   mempunyai   sisa kerugian atau m e

Penilaian Kembali (Revaluasi)

Gambar
Pada tanggal 23 Mei 2008 Menteri Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.03/2002. Di PMK ini terdapat kententuan baru yang sebelumnya belum diatur. Menurut catatan saya, peraturan yang baru tersebut : [a.] Revaluasi hanya bisa dilakukan setelah lima tahun dari revaluasi sebelumnya, Pasal 3 ayat (2); Sebelumnya, batasan revaluasi hanya menyebutkan “satu kali dalam tahun buku yang sama”. Artinya, revaluasi bisa dilakukan berkali-kali sebelum lima tahun asal tahun buku yang beda. Tapi sekarang hanya boleh lima tahun sekali. Kurang dari lima tahun tentu saja tidak boleh :D [b.] Revaluasi dilakukan paling lambat satu tahun sejak tanggal laporan penilai, Pasal 4 ayat (3); Walaupun sebelumnya tidak disebutkan tetapi untuk daerah yang dinamis seperti Jakarta, tentu saja nilai aktiva tetap tahun