Pajak Serahkan Berkas ke Jaksa Pekan Depan

DENPASAR. Penyidik Pajak telah selesai memeriksa sebagian tersangka dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri Group. Pekan depan, penyidik pajak akan menyerahkan berkas pemeriksaan 12 tersangka kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, giliran jaksa yang membuat berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan. "Kami menunggu kesiapan jaksa untuk meneruskan kasus Agrian Agri, setelah kami menyerahkannya pekan depan, "kata Direktur Intelijen dan penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Muchamad Tjiptardjo.

Belasan tersangka tersebut, sebagian besar saat ini duduk sebagai direksi di Asian Agri. Hingga kemarin, aparat pajak masih meyakini bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,4 triliun.

Tjiptardjo menjelaskan bahwa modus penggelapan pajak di Asian Agri ada dua. Pertama, menjual hasil produksi crude palm oli (CPO) dengan harga murah kepada grupnya diluar negeri. Kedua, menaikkan berbagai macam sehingga mengurangi kewajiban membayar pajak penghasilan.

Meski sudah masuk ke Kejaksaan Agung, aparat pajak berjanji terus memantau perkembangannya hingga persoalannya tuntas. "Kami baru mulainya menyidik kasus ini pada Mei 2007 kan belum jalan setahun. Kasus Al-Capone di Amerika Serikat saja baru selesai selama tiga tahun dan tak ada yang protes, "kata Tjiptardjo.

Dia bilang, berkas acara pemeriksaan mencapai 1.500 halaman per tersangka. Pajak ingin proses hukum kasus ini bisa berjalan, dan nantinya tidak menumpuk di kejaksaan. "Jaksa juga perlu mempelajari berkas acara pemeriksaan itu untuk membuat tuntutan, "katanya.

Pajak juga telah menggandeng polisi untuk mendatangkan secara paksa Sukanto Tanoto, pemilik Asian Agri. "Kedatangan Sukanto Tanoto kami perlukan untuk memberikan klarifikasi. Masak sebagai pemilik tidak tahu menahu urusan perusahaannya, "katanya.

Meski begitu, Tjiptardjo bilang saat ini penyidik pajak terus mendalami keterkaitan antara kasus ini dengan sang pemilik. Sehingga tidak menutupi kemungkinan tersangka baru akan bertambah lagi.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pajak soal rencana pelimpahan berkas pemeriksaan. "Resminya belum sampai ke saya, "katanya.

disalin dari http://10.23.254.215/web

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru