Jika RI 1 Lapor SPT

Tidak bisa disangkal jika Dirjen Pajak merupakan bawahan Presiden. Karena itu, pada saat Presiden "melaporkan" kewajiban perpajakannya ke kantor pajak, boss kantor pajak sekalian lapor juga ke Presiden. Pada momen tersebut, Dirjen Pajak juga sekalian konfrensi pers tentang kegiatan perpajakan. Diantaranya sebagai berikut :

Pajak Buru Produsen Kaya Mendadak

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Pajak terus memburu para produsen batu bara dan kelapa sawit yang kaya mendadak akibat booming harga komoditas internasional. PT Adaro Indonesia mengakui ada kekurangan membayar pajak.

Dirjen Pajak Darmin Nasution memberi batas hingga akhir tahun ini bagi para penunggak pajak itu menyelesaikan kewajiban sekitar Rp 6 triliun. Sekarang, ia sedang menyusun jadwal cicilan pelunasannya. "Kalau telat nyicil, ya kami denda," katanya akhir pekan lalu.

Darmin tidak menyebutkan siapa saja wajib pajak kakap yang dikejar. Namun, sumber di kalangan pengusaha menyebutkan ada beberapa nama besar yang sudah dipanggil. Di bisnis kelapa sawit, ada Indofood, Sinar Mas dan Asian Agri. Sedangkan, di bisnis batu bara, ada Adaro, serta dua unit usaha Bumi Resurces, yakni Kaltim Prima Coal dan Arutmin.

Para pengusaha besar itu telah menikmati rezeki nomplok akibat kenaikan harga komoditas dunia. Apalagi, mereka diduga melakukan transfer pricing. Mereka menjual murah produknya ke anak usahanya di luar negeri untuk mengurangi beban pajak di Indonesia.

Dari hasil pemanggilan eksekutif sejumlah perusahaan kakap itu, menurut Darmin, sudah tiga perusahaan yang mengakui kurang membayar pajak. Namun, ada satu yang protes. Perusahaan ini sedang mengajukan dokumen-dokumen baru. "Kami akan teliti apakah dokumen mereka kuat."

Upaya Darmin itu didukung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat membayar pajak penghasilan (PPh) pribadi di kantor pajak akhir pekan lalu, Presiden memerintahkan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak menuntaskan utang pajak mereka secara transparan, fair dan bisa dipertanggung jawabkan.

Sampai disini wartawan salah persepsi. Presiden tentu tidak bayar PPh di kantor pajak tetapi melaporkan PPh yang telah dilaporkan. Saya yakin, PPh-nya sendiri telah dibayar oleh bendaharawan pemerintah.

Presiden: Tak Ada Tawaran Damai bagi Asian Agri

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai'menyorot penyelesaian kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Grup. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menegaskan, Presiden telah menginstruksikan untuk tidak ada penyelesaian damai selain lewat jalur hukum.
"Presiden meminta tidak ada out of court settlement. Pokoknya sesuai prosedur yang ada. Sekarang kami sedang menyusun seluruh bukti dan dan data yang ada untuk kami gunakan sebagai landasan untuk mendapatkan hak negara yang harus kami tagihkan ke Wajib Pajak itu," kata Sri Mulyani Sabtu (8/3) saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

Orang nomor satu di Indonesia juga mengaku telah mendapat laporan secara lengkap dari Ditjen Pajak mengenai pengusutan kasus Asian Agri. Presiden juga minta pajak segera menyelesaikan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lain supaya patuh membayar pajak,

Mendapat dukungan dari Presiden, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution sumringah bukan main. Meski hingga, kini Ditjen Pajak belum bisa memanggil bos besar Asian Agri Sukanto Tanoto sebagai saksi. Darmin mengaku segera melayangkan panggilan ketiga, sehingga kasus Asian Agri tuntas pada akhir Maret.

Yang pasti pada kasus ini, kata Darmin, penyidik pajak bukan sekadar harus bisa menjelaskan jumlah kekurangan pajak Asian Agri. Lebih dari itu, aparat pajak juga harus bisa membuktikan sumber kekurangan pembayaran pajak tersebut. "Pada kasus kurang bayar pajak di perusahaan lain, kami masih membiarkan mereka menyelesaikan tanpa melanjutkan kepada penyelidikan karena mereka kooperatif menyerahkan semua dokumen yang kami minta," jelas Darmin.


disalin dari http://10.9.13.215/441/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru