Barang Strategis Yang Bebas PPN

Di posting tanggal 19 Mei 2007, telah bahas barang-barang strategis yang dibebaskan PPN-nya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2007.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 yang menambah RUSUNAMI sebagai barang strategis yang dibebaskan. Karena itu, barang strategis yang dibebaskan sekarang menjadi:

[a.] barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas (tidak termasuk suku cadang ), yaitu yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

[b.] makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

[c.] barang hasil pertanian;
[c.1.] pertanian, perkebunan dan kehutanan;
[c.2.] peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
[c.3.] perikanan baik dari penangkapan atau budidaya; yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernyatermasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007

[d.] bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;

[e.] dihapus [sebelumnya : bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau perak dalam bentuk batangan];

[f.] dihapus [sebelumnya : bahan baku berupa kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah];

[g.] air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;

[h.] listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan

[i.] Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:
[i.1.] luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
[i.2.] harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp. 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
[i.3.] diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
[i.4.] pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
[i.5.] merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
[i.6.] syarat RUSUNAMI dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah: dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.

Bagi pengusaha yang mengimpor atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana disebutkan diatas wajib mencantumkan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007." di faktur pajak standar atau PIB [jika impor]. Karena itu, tidak perlu lagi membuat surat keterangan bebas (SKP) ke kantor pajak.

Semoga bermanfaat.  

Cag!

Komentar

slee0904 mengatakan…
Hi Pak Raden, salam kenal, wah blog pajaknya luarbiasa nih! Lumpang nanya ya, mengenai PPN Barang Strategis. Perusahaan aku khan perkebunan, tp baru buka (fresh), nah kebetulan sdh PKP juga, pertanyaan saya nantinya khan perusahaan kami jual TBS, nantinya lagi bukan pabrik CPO, nah Pajak Masukan kami sekarang boleh atau tidak sih di kreditkan?? Khan nantinya akan menghasilkan barang strategis yg mana PM utk mendapatkan penghasilan barang strategis tdk dapat dikreditkan tp dilain sisi nanti juga bisa jual CPO, apakah dikreditkan dulu tp nanti diproporsional? Itu dulu saja Pak. Sujadi
Anonim mengatakan…
Hi Pak Raden aku mu nanya nih apakah dump truck & lory crane termasuk dalam klasifikasi truck sehingga apabila kita menyewa dari pihak lain kita akan memotong tarif PPh pasal 23 yang 1,5% ato yang 4,5% thanks atas bantuannya dan semoga blog bapak makin banyak pengunjungnya. fauzy
Raden Agus Suparman mengatakan…
@slee0904, ada kaidah bahwa jika tidak ada PK maka tidak ada PM. Dan barang strategis termasuk yang tidak ada PK seperti barang hasil pertanian diatas. Tetapi barang modal pengecualian.

@anonymous, dump truck dan lory crane termasuk kendaraan angkutan darat sehingga tarif efektifnya 1,5%.
Ronny mengatakan…
Salam Sejahtera,
Great blog !!! sy mau nanya nih mr. jika perusahaan saya adalah perusahaan Peternakan dan sebagian besar Peternak sy adalah non PKP dan ketika sy menjual ke mereka sy memakai Faktur Pajak Sederhana, nah yang mau sy tanyakan bagaimana bila terjadi koreksi harga (sy bukakan cn dan dn), bagaimana perlakuan pajak yang sebenarnya (sy menjual obat yang kena ppn & bibit ayam yang dibebaskan)terus bagaimana perlakuan bila retur ?? trims
Anonim mengatakan…
Pak mau minta bantuan gimana dengan penjualan ke non PKP terus ada koreksi harga dengan retur kan otomatis pengaruh ke PPNnya, thanks
Anonim mengatakan…
Pak, mau tanya juga masalah sarana pendidikan seperti "buku" apakah juga dikategorikan barang strategis yang bebas PPn?
Unknown mengatakan…
Mohon diberikaqn pencerahan Pak?
Saya produksi rumah tangga : Arang Tempurung Kelapa.
Apakah barang tersebut termasuk barang hasil pertanian yang termasuk dalam PP no. 7 tahun 2007.
Karena arang tersebut berasal dari limbah produksi kelapa (batok kelapa) yang dibakar. Dan arang tersebut belum dalam bentuk bahan jadi.
Terima kasih.

Jimmy Ambarita
Raden Agus Suparman mengatakan…
arang tempurung kelapan atau arang dari apapun bukan atau tidak termasuk hasil pertanian.
Anonim mengatakan…
pak raden tolong tanya kalo saya mengimpor mesin yg mengelola barang pertanian strategis yg bebas ppn, apakah mesin itu kena ppn gk ya?

Terima Kasih
Donie mengatakan…
Pak Mau tanya, saya beli barang di ebay berupa alat semprot cat ( semacam kompresor )seharga 6jt,
sesampai di UPS jakarta katanya kena bia masuk 3jt, berarti barang saya kena pajak 50% dari harga barang.

Padahal menurut Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.03/2008

[a.] barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas (tidak termasuk suku cadang ), yaitu yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

Bagaimana Penjelasanya?
barang saya masih tertahan di beacukai, karena saya bingung mau berbuat apa??

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru