Prestasi Ditjen Pajak Tak Diragukan

DIREKTORAT Jenderal Pajak Departemen Keuangan telah meraih prestasi yang mengesankan. Ditjen Pajak berhasil mewujudkan penerimaan pajak 98,5% dari target APBNP 2007, yakni sebesar Rp 432,5 triliun. Ini penerimaan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Sebetulnya prestasi realisasi penerimaan pajak 2007 itu lebih rendah Rp 6,23 triliun dari target, namun tak urung mendapat pujian karena target dan jumlah realisasinya relatif lebih murni. Beda dibandingkan sebelumnya yang realisasinya memang kurang 13,50% dari target, tetapi realisasi penerimaannya masih mengandung residu keraguan.

Perbedaan tersebut bisa dilihat dari realisasi penerimaan pajak 2006 dan 2007. Realisasi penerimaan tahun 2006 mencapai Rp 358,2 triliun, dengan sumber terbesar dari PPH Nonmigas Rp 165,64 triliun dan PPN dan PpnBM sebesar Rp 123,03 triliun, sementara penerimaan PBB dan BPHTB Rp 24,04 triliun, pajak lainnya 2,287 triliun sedangkan Pph Migas Rp 43,18 triliun.

Dirjen Pajak Darmin Nasution kepada pers pada Kamis (14/2) menyatakan realisasi penerimaan tahun 2007 mencapai Rp 426,23 triliun dengan sumber terbesar dari Pph Nonmigas Rp 194,7 triliun, PPN dan PpnBM Rp 155,1 triliun, Pph Migas Rp 44,01 triliun, PPB dan BPHTB Rp 29,55 triliun dan pajak lainnya Rp 2,74 triliun.

Sebenarnya pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2007 sebanyak Rp 432,55 triliun. Target tersebut jauh di atas target penerimaan dan realisasi tahun 2006 yang masing-masing berjumlah Rp 371,7 triliun dan Rp 358,2 triliun.

Berdasarkan data di atas terlihat, target dan hasil yang diperoleh Ditjen Pajak kali ini cenderung lebih tinggi dan realistis, serta didukung usaha tertentu. Dengan demikian, kita pantas berharap, hasil ini merupakan batu penjuru guna menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi pada tahun-tahun mendatang.

Sejauh yang dapat diketahui para dirjen pajak terdahulu telah meletakkan dasar membangun sistem perpajakan yang lebih baik, seperti yang dimulai dengan wajib pajak menilai aset dan penerimaan dapat dikenai pajak, pemutihan, penyederhanaan pengisian formulir, serta penggunaan teknologi informasi untuk kemudahan dan mengurangi kontak antara wajib pajak dengan aparat pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan termasuk dengan mendirikan Kantor Pajak Pratama.

Selain itu, patut pula dicatat agresivitas aparat perpajakan dalam mengejar para calon atau wajib pajak.

Peningkatan penerimaan pajak mengandung berbagai elemen. Ia memperlihatkan bertambahnya kesadaran wajib pajak, perbaikan kinerja aparat perpajakan dan perkembangan yang baik pada beberapa sektor perekonomian. Kita percaya tak ada penyebab tunggal peningkatan penerimaan itu dan bukan pula merupakan hasil pekerjaan dalam sekejap.

Peningkatan penerimaan pajak bisa pula dikomentari pula sebagai pertambahan unsur keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, pajak dianggap sebagai salah satu instrumen pemerataan pendapatan di samping berbagai instrumen lain.

Para pengusaha atau mereka yang berpunya berdasarkan fakta lebih menyukai penggunaan pajak sebagai unsur keadilan. Mereka tidak menyukai landreform misalnya, sebagai unsur keadilan dan pemerataan. Persoalannya kemudian adalah bagaimana dan dialokasikan ke mana dana perpajakan itu? Banyak pihak menyebut dana tersebut sebaiknya dialokasikan kepada sektor pendidikan atau infrastruktur, mengingat kedua sektor tersebut memi liki dampak berantai yang amat dalam dan luas.

Keterlibatan fiskus secara langsung maupun tidak langsung melalui wakilnya di DPR tentang ke mana dana harus dialokasikan merupakan suatu kewa jaran, apalagi hal ini sejalan dengan moto Ditjen Pajak yang menyangkut pengawasan penggunaan pajak.

Harus diakui bahwa para wajib pajak tidak memiliki power yang kuat untuk mengarahkan dan mengawasi penggunaan dana perpajakan. Oleh sebab itu, bisa dimengerti bila sebagian besar anggaran belanja akhirnya dipakai untuk pembayaran utang dan kegiatan rutin.

Kita menilai hak khas yang dimiliki wajib pajak yang jujur tersebut seharusnya mulai ditonjolkan, mengingat ia telah mempertaruhkan kemam puan daya saingnya. Buktinya, sekalipun pemerintah pernah mempublikasikan seratus pembayar pajak terbesar, namun hal itu tidak memotivasi wajib pajak yang lain untuk memenuhi kewajibannya.

Hal di atas perlu dikemukakan sebab tidak semua pengusaha mau membayar kewajiban pajaknya, mereka cenderung menghindar guna memperoleh keuntungan yang lebih besar. Dengan demikian, mereka lebih punya daya saing. Peningkatan penerimaan pajak kali ini berlangsung di tengah laju investasi yang lambat, Kondisi ini menyebabkan mengecilnya lapangan pekerjaan dan menyusutkan daya beli. Ujung-ujungnya bukan inflasi yang terjadi tetapi stagflasi.

Kondisi di atas tidak bisa terus dibiarkan sekalipun ditinjau dari sisi politis dan keamanan. Untuk itu Ditjen.Perpajakan dapat memberi kontribusi dengan menurunkan persentase pengenaan pajak terhadap pribadi maupun perusahaan. Cara ini dinilai mujarab dalam menggerakkan perekonomian dan juga menaikkan penerimaan pajak.

Disalin dari : http://10.23.254.215/web/?page=prestasi-ditjen-pajak-tak-diragukan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru