1770 S

Membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi gampang-gampang susah. Untuk karyawan yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari satu majikan, pengisian 1770 S termasuk gampang. Tinggal minta bukti potong dari bendaharawan yang sering disebut form 1721 - A1. Nah, angka-angka yang ada disitu tinggal pindahin ke SPT 1770 S.

Posting sebelumnya, kaka [seorang pegawai di Kanwil DJP Bali], telah membuat aplikasi dari Excel untuk membuat SPT 1721, yang nyambung [link]dan terintegrasi ke form 1721-A, form 1721-A1, form 1721-A2, form 1721-B, form 1721-C dan SPT 1770 S.

Kewajiban membuat SPT 1721 memang menjadi kewajiban bendaharawan. Karena itu, aplikasi tersebut sangat cocok dan diperuntukkan untuk bendaharawan. Dan si pembuat aplikasi telah berbaik hati agar si bendaharawan berbaik hati pula membuatkan SPT 1770 S untuk karyawan :-)

SPT 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki satu pemberi kerja atau lebih. Karena itu, jika pemberi kerja membuatkan SPT 1770 S akan sangat bagus. Tetapi untuk WP OP yang memiliki penghasilan lain selain dari pemberi kerja tentu tidak cocok jika bendaharawan yang membuatnya, karena penghasilan lain belum dimasukkan.

Untuk itu, aplikasi 1770 S berikut sangat cocok untuk WPOP. Bagi saya, ini lebih sederhana tetapi cukup komplit. Hanya saja, data-data yang kita isikan belum link antar bagian. Silakan disempurnakan sendiri :-) File ini dibuat oleh Sdr Faisal, seorang AR di KPP Madya Batam. Silakan diunduh disini.

Salaam hangat.

Komentar

Anonim mengatakan…
Saya dengar ada 3 jenis spt Orang Pribadi 1770,1770S,1770SS kalo yang SS saya belum tau fungsinya utk apa ya ? TQ
Raden Agus Suparman mengatakan…
1770 SS untuk WPOP yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan total penghasilan tidak lebih dari Rp.30 jeti saja [PER-161/pj/2007]
Anonim mengatakan…
Pak, saya ada baca buku petunjuk spt op, kata nya nilai rupiah di isi tanpa desimal, maksudnya dibulatkan atau dihilangkan nih...? soalnya di laporan keuangan ada desimal tar gak klop pula sama spt.....gmn donk...TQ
Raden Agus Suparman mengatakan…
Untuk keperluan perpajakan, angka dalam rupiah penuh. Angka dibelakang koma dihilangkan saja! Untuk menghitung pajak [penghasilan kena pajak], jangan lupa ada pembulatan ke dalam ribuan. Contoh : Rp.25.568.999,58 dibulatkan menjadi Rp.25.568.000,00.
Anonim mengatakan…
Pak saya ingin tanya masalah SPT 1770, saya sedang mengisi SPT tsb tetapi ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan apakah benar/salah:
1.Lampiran 1770-I point 1a, saya isi dng jumlah penjualan+pendapatan jasa giro
2.Lampiran 1770-I point 2f(pph), saya isi ng pph 23 atas jasa giro, trus poin 3a nya saya isi dng jasa pendapatan jasa giro nya.
Apakah benar demikian jika salah mohon petunjuknya, dan dapatkan bapak memberikan contoh kepada saya isian 1770 tsb.Terimakasih.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Betul. Terus terang saya baru "ngeh" jika di 1770 tahun pajak 2007 tidak ada tempat untuk penghasilan dan biaya lain-lain. Biasanya "Peredaran Usaha" hanya untuk omset / penjualan / pendapatan / sales di Laporan Keuangan komersial. Tidak termasuk penghasilan lain-lain / other income. Tetapi karena tidak ada tempat lagi, berarti peredaran usaha mencantumkan semua penghasilan termasuk other income.
Anonim mengatakan…
Menurut saya SPT 1770 Lampiran-I tidak selengkap Lampiran-I badan. Tetapi menurut saya juga tidak semua other income masuk ke tempat peredaran usaha (1770-I bag A 1a) karna pada bag C juga ada penghasilan lainnya. Berarti jika di L/R ada Penjualan Barang, keuntungan penjualan aktiva, pendapatan jasa giro yg masuk ke peredaran usaha itu cuma Penjualan barang+Jasa giro aja ya pak...? karna keuntungan penj.aktiva saya masukkan ke bagian 1770-I bag c.6.bagaimana menurut bpk apakah menyalahi aturan...?
Anonim mengatakan…
Pak Raden tolong cepat dibalas donk saya uda pusing ini.....hehehe
Unknown mengatakan…
Dari Buku Petunjuk 1770 [KEP-139/PJ/2005]
Bagian ini [BAGIAN C ] diisi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, isteri dan anak/anak angkat yang belum dewasa, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang tidak wajib memotong PPh Pasal 21 serta dari pemberi kerja yang bukan subjek pajak namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh Pasal 21 kecuali :
[1.] Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja;
[2.] Anak/anak angkat yang belum dewasa yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa.

Komentar saya:
Bagian A itu untuk usaha yang menggunakan pembukuan. A.1. hanya menyalin dari Laporan Keuangan usaha / pekerjaan usaha, sesuai pembukuan yang dibuat. Harusnya, Bagian C itu untuk penghasilan selain yang ada di Laporan Keuangan. Contoh : WP OP punya pabrik yang merupakan usaha pokok. Tentu pabrik tsb punya pembukuan dan Laporan Keuangan. Dan angka-angka dari Laporan Keuangan tsb masuk ke Bagian A. Jika istrinya punya penghasilan lain [terpisah dari pabrik dan tidak menggunakan pembukuan], maka dilaporkan di Bagian C.
Anonim mengatakan…
Ilustrasinya begini : jika WPOP tsb usaha pokoknya adalah dagang lap.L/R penjualan barang Rp.2,5 M, Jasa giro 10jt, laba penjualan aktiva perusahaan (tercatat didaftar aktiva) Rp.50jt jadi angka yg masuk peredaran usaha itu berapa pak ? Rp. 2,560 M (hasil semuanya) atau Rp. 2,51 M (Penj.brg+Jasa giro) ? Terimakasih.
Anonim mengatakan…
Pak setelah saya lihat KEP-139/PJ/2005 itu yg tahun 2005 SPT nya sudah tidak sesuai dgn SPT 2007 OP soalnya bagian yg C itu penghasilan DN sehubungan dng pekerjaan, sedangkan yg 2007 bag C nya adalah penghasilan netto DN lainnya. Mohon Bpk liat kembali peraturannya. TQ
Unknown mengatakan…
Betul, KEP-139/PJ/2005 untuk tahun pajak 2005. Sebenarnya yang terbaru PER-81/PJ./2007 tetapi saya cari-cari di database komputerku tidak ada. Jadi saya pakai yang ada :-)

Saya janji cari lagi deh.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Dibeberapa PER-81/PJ/2007 lampirannya memang cuma ada contoh SPT. www.pajak.go.id/download sudah disertai buku pentunjuk. Saya kutip deh untuk Peredaran Usaha, "Diisi dengan jumlah seluruh penghasilan dari kegiatan/usaha pokok dan/atau dari pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selama tahun pajak yang bersangkutan berdasarkan pembukuan, termasuk didalamnya penghasilan dari kegiatan pokok yang dikenakan PPh Final. Catatan : Penghasilan lainnya (penghasilan yang berasal dari bukan kegiatan/usaha pokok Wajib Pajak) dilaporkan pada bagian C Formulir 1770-
I halaman 2.


Jadi kuncinya di usaha pokok. Pendapatan jasa giro, saya yakin, bukan usaha pokok dan ini penghasilan yang telah dipotong PPh Final. Jasa Giro berarti dilaporkan di 1770 - III Bagian A angka 1 [masuk kategori "tabungan"].

Laba penjualan aktiva perusahaan jika berupa tanah & bangunan masuk ke 1770-III Bagian A angka 7. Jika selain itu maka masuk ke 1770-I Bagian C angka 6 di halaman 2.

Terima kasih atas komentar dan koreksinya. Mohon maaf jika saya tidak melihat Buku Petunjuk Pengisian-nya dulu sehingga terdapat kekeliruan. Salaam.
Anonim mengatakan…
salam kenal Pak Raden,

mau tanya bagaimana penulisan di SPT untuk sumber penghasilan yang berbeda. 4 bulan pertama bekerja di PT A dan 8 bulan berikutnya bekerja di PT B. masing2 PT tsb telah memotong PPh 21 dan telah memberikan bukti potongnya (1721-A1). Aturan di SPT 1770 S bagian A nomor 1 penghasilan netto diakumulasikan. Namun bagaimana untuk PTKPnya dan PPh terutangnya? apakah langsung diakumulasikan saja? kl diakumulasikan PTKPnya kan jd double pak?
Satu lg yg mengganjal pak, kenapa di masing2 PT tsb kok waktu menghitung penghasilan netto tidak disetahunkan? pdahal PTKPnya kan dihitung tahunan.

mohon dibantu Pak... trima kasih
Anonim mengatakan…
Pak Raden,
menyambung pertanyaan sebelumnya, kasusnya dapat diilustrasikan sbb:
1. PT A memberikan bukti potong SPT 1721 A1 dgn masa perolehan Jan-April 07 sbb :
Penghasilan netto : Rp 50.000.000,
PTKP (K/1) Rp 15.600.000,
PPh terutang Rp 2.190.000
2. PT B memberikan bukti potong SPT 1721 A1 dgn masa perolehan Mei-Des 07 sbb :
Penghasilan netto : Rp 90.000.000,
PTKP (K/1) Rp 15.600.000,
PPh terutang Rp 7.410.000

Bagaimana pengsian SPT tahunannya (1770 S)?

Terima kasih
Raden Agus Suparman mengatakan…
Betul, penghasilan neto digabung [diakumulasi] di di SPT 1770 S bagian A nomor 1 penghasilan netto. PTKP tetap pakai biasa, tinggal salin saja dari salah satunya. PTKP mengacu ke keadaan 1 Januari. Jadi mestinya sama antara bukti potong pertama dan kedua. PPh terutang dihitung ulang sesuai tarif progresif yaitu 5%, 10%, 15%, 25%, dan 35%. Mestinya WPDN tidak disetahunkan kecuali meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Tentang hal terakhir, akan saya bahas di posting.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Penghasilan neto 50juta + 90juta = 140juta [ini penghasilan ril, bukan penghasilan disetahunkan] Karena sudah penghasilan neto, 140juta langsung dimasukkan ke 1770S. Seterusnya PTKP 15.600.000 jadi penghasilan kena pajak 124.400.000 Penghasilan sebesar ini kena tarif empat lapis yaitu 5% untuk 25juta pertama, 10% untuk 25juta kedua, 15% untuk 50juta berikutnya, dan sisanya 25% sehingga PPh terutang 17.350.000. Selanjutnya kredit pajak 2.190.000 + 7.410.000 = 9.600.000, maka PPh Pasal 29 [kurang bayar] 7.750.000

Mudah-mudahan sekarang lebih terang.
Anonim mengatakan…
Terima kasih Pak Raden atas pencerahannya.
Semakin jelas sepertinya bahwa apabila memiliki penghasilan atau bekerja di 2 atau lebih tempat, total pemotongan Pph yang telah dipotong di masing2 perusahaan tsb akan selalu kurang. Selain faktor PTKP, juga perhitugnan pajak progresif yg turut membedakan.

salam
Warung Online mengatakan…
file nya nda bisa di unduh pak suparman, bisakah bapak kirimkan ke alamat email saya ?
terima kasih
Unknown mengatakan…
silakan kirim email
Anonim mengatakan…
Yth Pak Raden ! Mhn inf sbb :

- Apa saja yg hrs dilampiri dalam SPT tahunan model 1770 SS ?
- Apakah KTP & KK juga harus dilampiri pada SPT tsb ?
- Mhn dikirimi ke email saya Form SPT 1770 SS dan petunjuk pengisiannya, agar saya bisa langsung mengisi form ydm.

Atas bantuan bapak, saya ucapkan tks.
Anonim mengatakan…
Pak Raden ! , mau tanya nich tentang penggunaan SPT 1770ss. Dalam pengisian data angka dikolom “Harta Yang Dimiliki”, adakah batasan jumlah maximal nilai hartanya yang bisa masuk kedalam kelompok SPT 1770ss ? (selain dari kriteria : 1 pemberi kerja dan penghasilan < 60 juta/thn).
Terima kasih yaa !
Anonim mengatakan…
Halo Pak Raden numpang nanya ! Saya seorang outsourcing karyawan koperasi swasta sejak tahun 2007 & penghasilan saya dibawah PTKP. Pada Desember 2008 saya keluar dari pekerjaan ydm dan sekaligus juga membuat NPWP (Karena pada waktu itu pengurusan NPWP mudah) Apakah saya juga harus membuat SPT ? Kalau harus , SPT jenis apa?
Tks ya pak atas inf nya.
Anonim mengatakan…
Mas Raden ! Saya seorg pensiunan & baru punya NPWP di Des 2008. Pada waktu buat aplikasi NPWP, ada kesalahan isi data di IDENTITAS UMUM No 5 USAHA/PEKERJAAN BEBAS sbb :
- untuk STATUS USAHA, diinput dengan kode no 3 TUNGGAL
- untuk JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS, saya tulis PENSIUNAN.
Setelah kartu NPWP jadi, saya minta diperbaiki data ydm (& dikasih printout perubahan data) menjadi sbb :
- untuk STATUS USAHA, menjadi kode 6 OP yg tdk melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- untuk JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS, menjadi ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB (Kode 75000).
Pada bulan Pebruari 2009, saya trm dari KPP form SPT 1770 + lampiran2nya beserta buku petunjuk warna kuning.
Mohon petunjuk Mas Raden.
Menurut saya, seharusnya saya memakai SPT 1770SS & bagaimana koreksi datanya, apakah sdh benar ?
Anonim mengatakan…
nyari di sini malah gampang di pajak.co.id malah mumet

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru