Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2008

Kadin: Uji materi UU KUP munculkan ketidakpastian

Gambar
JAKARTA : Kadin Indonesia keberatan atas judicial review yang diajukan BPK terhadap UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di dunia usaha dan merusak iklim investasi. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Sistem Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Haryadi Sukamdani menyatakan permintaan BPK agar dapat melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri terhadap berkas wajib pajak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, BPK akan memiliki wewenang secara bebas untuk memeriksa kembali data wajib pajak yang sudah diperiksa oleh Ditjen Pajak. "Jika ini [BPK memeriksa wajib pajak secara bebas dan mandiri] besar sekali potensi untuk terjadi dispute [sengketa] karena auditor BPK memiliki persepsi yang berbeda dengan yang digunakan aparat pajak. Di sinilah akan muncul ketidakpastian hukum yang cenderung merugikan dunia usaha," paparnya kemarin. Dia menuturkan BPK dapa

Pemerintah Terapkan Sunset Policy

Gambar
Investor Daily Indonesia, 15 Februari 2008 JAKARTA, Investor Daily. Untuk meningkatkan penerimaan dan transparansi perpajakan, pemerintah dan DPR telah menggulirkan UU 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tahun ini, pemerintah akan menerapkan sunset policy . Kebijakan itu berupa pembebasan sanksi adminitrasi bagi wajib pajak (WP) yang melakukan pembetulan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. Bagi WP yang melakukan pembetulan sendiri atas SPT PPh beberapa tahun lalu hingga tahun pajak 2006 dan melakukan pelunasan kekurangan pajak, tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangannya, ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (14/2). UU KUP memberikan batas waktu untuk dua langkah insiatif dari WP itu hingga 31 Desember 2008. Kebijakan pembebasan denda administrasi juga diberikan kepada,WP yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) namun dengan sukarela mendaftarkan diri men

Perolehan Pajak yang Mengejutkan

Gambar
Media Indonesia Online 18/02/08 - Tajuk - REFORMASI birokrasi yang dilakukan di lingkungan Departemen Keuangan membuahkan hasil. Perolehan pajak pada 2007 menembus level Rp400 triliun. Sebuah pencapaian yang cukup mengejutkan banyak kalangan . Mengejutkan karena sebelumnya yang berkembang adalah pesimisme. Orang tak yakin bilangan Rp400 triliun bisa diraih. Penyebabnya banyak, setidaknya dua perkara. Pertama, ekonomi belum bergerak seperti yang diharapkan sehingga target perolehan pajak seperti panggang jauh dari api. Terlalu tinggi, bak di awang-awang. Kedua, buruknya kepercayaan kepada jajaran pajak. Orang tidak percaya bahwa perolehan pajak akan lebih banyak masuk ke kas negara, melainkan bocor ke saku petugas pajak. Namun semua pesimisme itu ternyata dapat diruntuhkan. Sekalipun hanya mencapai 98,5% dari target, perolehan pajak 2007 naik Rp68,18 triliun, yang merupakan kenaikan tertinggi selama lima tahun ini (2002-2007). Tahun lalu pemerintah memang melakukan langkah besar di

Sisi lain perseteruan Ditjen Pajak dan BPK

Gambar
Menarik untuk menyimak drama perseteruan yang terjadi saat ini antara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perseteruan bermula dari ketidakpuasan BPK atas Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP 2007) yang baru saja diberlakukan pada awal tahun 2008 ini. BPK merasa bahwa salah satu pasal dalam UU KUP 2007 tersebut membatasi ruang geraknya untuk mengaudit Ditjen Pajak terkait dengan penerimaan negara dari sektor pajak. Untuk dapat mengaudit penerimaan pajak tentunya BPK harus dapat mengakses (baca: memeriksa) informasi transaksi keuangan dan non keuangan wajib pajak. Adapun pasal yang dipermasalahkan oleh BPK adalah Pasal 34 ayat (2a) huruf b, yang menyatakan bahwa pejabat atau tenaga ahli yang dapat memberikan informasi wajib pajak kepada BPK terlebih dahulu harus ditetapkan (mendapat izin) oleh Menteri Keuangan. BPK keberatan de

Prestasi Ditjen Pajak Tak Diragukan

Gambar
DIREKTORAT Jenderal Pajak Departemen Keuangan telah meraih prestasi yang mengesankan. Ditjen Pajak berhasil mewujudkan penerimaan pajak 98,5% dari target APBNP 2007, yakni sebesar Rp 432,5 triliun. Ini penerimaan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebetulnya prestasi realisasi penerimaan pajak 2007 itu lebih rendah Rp 6,23 triliun dari target, namun tak urung mendapat pujian karena target dan jumlah realisasinya relatif lebih murni. Beda dibandingkan sebelumnya yang realisasinya memang kurang 13,50% dari target, tetapi realisasi penerimaannya masih mengandung residu keraguan. Perbedaan tersebut bisa dilihat dari realisasi penerimaan pajak 2006 dan 2007. Realisasi penerimaan tahun 2006 mencapai Rp 358,2 triliun, dengan sumber terbesar dari PPH Nonmigas Rp 165,64 triliun dan PPN dan PpnBM sebesar Rp 123,03 triliun, sementara penerimaan PBB dan BPHTB Rp 24,04 triliun, pajak lainnya 2,287 triliun sedangkan Pph Migas Rp 43,18 triliun. Dirjen Pajak Darmin Nasution kepada pers pa

Cicilan Pajak

Gambar
Saya mau tanya : apabila dalam perusahaan saya menerima penghasilan lain2 yg telah dikenakan PPH ps 23 atas Jasa Manajemen, Jasa Perantara dan bunga Obligasi, bunga bank dan Komisi yg sudah dikenakan PPN. Apakah atas penghasilan tsb turut diperhitungkan sebagai pendapatan dalam menghitung PPH 25 (Badan) atau dikoreksi negatif karena telah dipotong pajak PPh ps 23 ? Kalau diperhitungkan sebagai pendapatan kembali (dalam SPT Tahunan - Badan) berarti kena pajaknya 2 kali dong : PPh 23 dan PPh 25 (tarif progresif) ? Terima kasih sebelumnya atas waktu dan jawabannya yg akan sangat membantu. Salam, Augustinus Jawaban saya: Mohon dibedakan PPh Pasal 25 dengan PPh Badan. PPh Pasal 25 adalah cicilan atas PPh Badan yang disetor setiap bulan berdasarkan pajak terutang tahun lalu. PPh Pasal 25 pada akhir tahun akan menjadi kredit pajak. PPh Badan terutang dikurangi kredit pajak akan menjadi kurang atau lebih bayar. Jika kurang bayar, maka kekurangannya disebut PPh Pasal 29 yang harus

Tempat Pelayanan Terpadu

Gambar
Pegawai yang berhubungan langsung dengan para Wajib Pajak harus menjaga sopan santun dan perilaku, ramah, tanggap, cermat dan cepat, serta tidak mempersulit pelayanan, dengan cara : [1] Bersikap hormat dan rendah hati terhadap tamu; [2] Petugas selalu berpakaian rapi dan bersepatu; [3] Selalu bersikap ramah, memberikan 3 S (senyum, sapa, dan salam) ; [4] Mengenakan kartu identitas pegawai di dada; [5] Menyapa tamu yang datang dengan menanyakan (misalnya "s elamat pagi/siang/sore, apa yang dapat kami bantu Pak/Bu? "); [6] Dengarkanlah baik-baik apa yang diutarakan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, jangan melakukan aktivitas lain misalnya menjawab panggilan telepon, makan dan minum atau mendengarkan musik (melalui headphone/earphone ); [7] Jika perlu, mintalah nomor telepon tamu untuk dapat dihubungi; [8] Hindarilah mengobrol atau bercanda berlebihan dengan sesama petugas, atau Wajib Pajak yang dilayani; [9] Tatalah waktu berkonsultasi dengan seefisien mun

Perlakuan Perpajakan Atas Reimbursment

Gambar
Oleh : Tunas Hariyulianto Reimbursment merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang dilibatkan oleh Pemberi Jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa). Transaksi Reimbursment ini umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jasa yang bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan pemberian jasa kepada konsumen (penerima jasa) antara lain perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa freight forwarding yang dalam kegiatan operasionalnya bekerjasama dengan Pihak Ketiga antara lain perusahaan pengangkutan / pengiriman barang. Tagihan biaya yang di-Reimburs antara lain : Freight, THC, Document Fee, D/O, Cleaning Container, Lift on/off Container, shipping line, dan a

Pemborong WPOP

Gambar
Tanya: WP OP Punya Industri dgn Pembukuan,PKP,th 2007 usahanya ditutup karena rugi, Kary semua di PHK, asset dan sisa bahan dijual rugi, spt 2006 rugi, spt 2006 rugi, sampai 2008 penjualan mesin dan asset pabrik masih berlangsung,bagaimana membuat laporan pajaknya u/: mesin2 yg dibeli langsung atau via Leasing u/, perlakuan PPN nya, dan pembukuan hasil penjualan mesin dan sisa bahan baku bagaimana, juga u/, penjualan tanah dan bangunan spt PPH 25?, karena masih ada lewajiban Hutang pada bank dan supplier, lalu setelah lunas hutang2nya,WP OP sdh tidak ada usaga lagi apakah masih wajib pembukuan, dan angsuran pph 25 nya gimana. tolong yah pak Raden sebab ini untuk temanku yg 25 th usahanya bangkrut. Jawaban saya : Wah, 25 tahun bangkrut ya? Masih bisa bertahan, boleh diacungi jempol tuh :-) Biar lebih sederhana saya jawab dengan dasar-dasarnya saja: [a]. PPh adalah pajak atas penghasilan Wajib Pajak. Jika rugi, otomatis tidak ada PPh OP dong! [b]. SPT wajibun kudu dibuat, ditand

Pemborong Bangunan WP OP

Gambar
ana Mau tanya tentang kewajiban perpajakan untuk pemborong bangunan WP OP, sebelumnya terima kasih Jawaban saya : Pemborong bangunan dalam istilah perpajakan kita sering disebut pelaksana konstruksi. Jasa yang diberikan oleh pemborong adalah jasa pelaksanaan konstruksi. Syarat seseorang disebut “perusahaan” konstruksi adalah memiliki ijin atau sertifikasi sebagai perusahaan konstruksi. Sertifikasi biasanya dikeluarkan oleh asosiasi konstruksi. Apabila pemborong memiliki sertifikasi atau ijin sebagai perusahaan konstruksi maka atas pekerjaannya merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang kenakan PPh Pasal 23 sebesar 2%. Berarti kalau tidak punya sertifikasi perusahaan konstruksi bukan objek PPh Pasal 23? Tidak juga! Tetep atas pekerjaan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi namanya bukan jasa pelaksanaan konstruksi. Selain itu, pekerjaan yang merupakan objek PPh Pasal 23 juga terbatas untuk instalasi / pemasangan / perawatan / pemeliharaan / perbaikan. Atas penghasilan dari

BII Kaji Insentif Pajak Merger

Gambar
-- Koran SINDO - 13-Feb-2008 -- JAKARTA (SINDO) — PT Bank International Indonesia (BII) terus mengkaji pemberian insentif pajak merger sebesar 30% dan opsi merger dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. ”Untuk merger, kami masih terus mengkaji opsi tersebut dan lihat saja keputusannya nanti.Jadi, saat ini belum banyak progres dan masih menunggu klarifikasi dari Bank Indonesia maupun Ditjen Pajak ,” ujar Presiden Direktur BII Henry Hoo seusai penandatanganan kerja sama dengan Mandala Airlines di Jakarta kemarin. Menurut Henry, untuk kepentingan itu,Temasek Holdings sebagai pemegang saham pengendali sudah menyampaikan surat ke Bank Indonesia (BI). Opsi yang dipilih adalah merger antara perseroan dengan Bank Danamon. Namun, ada beberapa isu yang masih diselesaikan, yaitu insentif pajak merger dan harus mendapat kepastian sebelum melangkah lebih lanjut. Henry menuturkan dalam merger akan ada selisih antara nilai pasar dan nilai buku yang terkena pajak .Besarnya sekitar 30% dan hal ini yan

Fasilitas Perpajakan Bagi Restrukturisasi Perusahaan

Gambar
Salam Kenal Pak Raden. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai PPh dan PPN berkaitan dengan konsolidasi bank. Apa dasar pengenaan PPh dan PPN bagi bank yang melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi? Dalam surat kabar banyak diberitakan mengenai insentif pajak berkenaan dengan hal tersebut, mungkinkah pajak2 tersebut diberikan insentif? Apa dasarnya? Benarkah Dirjen pajak pernah memberikan insentip pajak untuk bank yang melakukan konsolidasi (kalo tidak salah ketika konsolidasi bank mandiri)? Mohon penjelasan bapak, atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terimakasih. iwan ismail Jawaban saya: Terus terang saya agak bingung juga jawabnya. Tetapi saya coba jawab secara umum saja bahwa merger seperti Bank Mandiri dimungkinkan mendapatkan fasilitas bebas PPh dan PPN. PPh yang dibebaskan adalah PPh atas pengalihan tanah dan bangunan sebesar 5% dari total nilai pasar aktiva tanah dan bangunan yang dialihkan. Seharusnya PPh ini dipungut dan dibayar oleh “pembeli aktiva

1770 S

Gambar
Membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi gampang-gampang susah. Untuk karyawan yang tidak memiliki penghasilan lain selain dari satu majikan, pengisian 1770 S termasuk gampang. Tinggal minta bukti potong dari bendaharawan yang sering disebut form 1721 - A1. Nah, angka-angka yang ada disitu tinggal pindahin ke SPT 1770 S. Posting sebelumnya , kaka [seorang pegawai di Kanwil DJP Bali], telah membuat aplikasi dari Excel untuk membuat SPT 1721, yang nyambung [ link ]dan terintegrasi ke form 1721-A, form 1721-A1, form 1721-A2, form 1721-B, form 1721-C dan SPT 1770 S. Kewajiban membuat SPT 1721 memang menjadi kewajiban bendaharawan. Karena itu, aplikasi tersebut sangat cocok dan diperuntukkan untuk bendaharawan. Dan si pembuat aplikasi telah berbaik hati agar si bendaharawan berbaik hati pula membuatkan SPT 1770 S untuk karyawan :-) SPT 1770 S untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki satu pemberi kerja atau lebih. Karena itu, jika pemberi kerja membuatkan SPT 1770 S akan san

Modernisasi DJP

Gambar
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang Setelah di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, kini modernisasi pajak merambah ke wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu meresmikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut menjadi kantor pajak modern. Yakni, sebagai KPP Pratama. Berubahkah pelayanan kantor pajak ke arah lebih baik? Itulah di antara pertanyaan masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) yang berhubungan dengan kantor pajak modem. Konsep modernisasi pajak adalah pelayanan prima dan pengawasan intensif dengan pelaksanaan good governance . Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pajak. Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan, serta produktivitas pegawai pajak yang tinggi. Perubahan paradigma Hal mendasar dalam modernisasi pajak adalah terjadinya perubahan paradigma perpajakan. Dari semula berbasis jenis pajak, sehingga terkesan ada dikotomi, menjadi berbasis fungsi. Lebih meng

Kerahasiaan Wajib Pajak

Gambar
Di negara lain, kerahasiaan itu dijamin undang-undang; Direktorat Jenderal Pajak menyatakan harus merahasiakan data wajib pajak. Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, bila data tersebut bocor, wajib pajak bisa menggugat aparat pajak. Dia menegaskan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan wajib pajak yang diserahkan kepada negara. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melalui uji materi tersebut, BPK meminta hak untuk mengaudit data tentang wajib pajak. Pasal yang akan diujimaterikan adalah Pasal 34 ayat 2-a huruf b. Di dalamnya disebutkan bahwa pejabat dan/atau tenaga' ahli yang dapat memberikan keterangan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan pemeriksaan keuangan negara terlebih dulu harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pa

DJP vs BPK

Gambar
Darmin tunggu uji materi UU KUP Bisnis Indonesia, 1 Februari 2008 JAKARTA: Dirjen Pajak Darmin Nasution akan menunggu hasil uji materi dari Mahkamah Konstitusi sebelum melanjutkan pebahasan memorandum of understanding (MoU) dengan BPK tentang pemberian akses untuk mengaudit penerimaan pajak. "Untuk apa dibuat MoU kalau nanti putusan Mahkamah Konstitusi lain. Makanya saya katakan pembahasannya ditunda. Seandainya Mahkamah Konstitusi menolak judicial review, kami akan melanjutkan pembahasannya," katanya. Dia menegaskan sejak awal perbedaan sikap ditjen pajak dengan BPK hanya berkutat pada soal kewenangan untuk memeriksa wajib pajak pibadi. Ditjen pajak ngotot hal itu sebagai rahasia yang dimiliki wajib pajak yang tidak bisa diaudit BPK. Sebaliknya, Ketua BPK Anwar Nasution sebelumnya mengatakan berhak untuk mengaudit. "Kami bukan melindungi rahasia petugas pajak tetapi mau melindungi rahasia WP. Karena itu, dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP

Stimulus fiskal

Gambar
Jakarta, Kompas - Untuk menstabilisasi harga bahan pokok pangan, pemerintah menyiapkan stimulus fiskal senilai Rp 13,7 triliun. Stimulus fiskal itu berasal dari penambahan belanja, karena tambahan subsidi pangan Rp 3,6 triliun, dan berkurangnya penerimaan negara akibat kebijakan membebaskan bea masuk dan pajak yang ditanggung pemerintah Rp 10,1 triliun. Akibat stimulus fiskal tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 berubah. Revisi APBN 2008 akan dipercepat dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan APBN 2008, yang akandiajukan ke DPR pertengahan bulan Februari. Menurut Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seusai memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (1/2), stimulus fiskal itu segera diberlakukan. Saat menjelaskan keputusan Sidang Kabinet Paripurna, yang dihadiri Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden tidak menyinggung Peratura