Sewa Tanah

gimana kewajiban pajaknya dan kapan harus dibayar ketika kita mendapatkan penghasilan atas sewa tanah yang belum ada kontraknya tp udah ada faktur pjk.

Jawaban saya:
Penghasilan atas sewa tanah! Berarti kita sebagai pemilik tanah, kemudian menyewakan kepada orang lain. Atas transaksi ini terutang PPh atas sewa tanah dan atau bangunan sebesar 10%.

Pasal 3 PP No. 29 tahun 1996 yang dirubah dengan PP No. 5 tahun 2002 menyebutkan :
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.


Kewajiban ini terutang pada saat diterima atau diperoleh, mana yang lebih dulu. Jika pembayaran atas sewa lebih dahulu maka PPh terutang pada saat pembayaran tersebut walaupun formalitasnya dilaksanakan beberapa waktu kemudian. Jika penyewa merupakan pemotong PPh maka atas PPh diatas dipotong oleh pemotong. Tetapi jika bukan pemotong maka kewajiban tersebut dibayar sendiri oleh pemilik bangunan dan atau tanah.

Cag!

Komentar

Qosasih mengatakan…
apakah bisa dikreditkan PPh Final iini
Raden Agus Suparman mengatakan…
istilah final itu jika dilihat dari penerima penghasilan.

dari sisi pemotong atau pemberi penghasilan, sebenarnya tidak ada bedanya antara final dan non final. tarifnya sudah flat dan pelaporannya sama saja.

sedangkan dari sisi penerima penghasilan maka ada beda perlakuan antara final dan non final. jika final maka tarifnya flat dan dihitung dari penghasilan bruto. sedangkan jika non final maka menggunakan tarif Pasal 17 (untuk OP progresif) dan dihitung dari penghasilan kena pajak sehingga bisa jadi tidak bayar PPh karena rugi.

jadi ..........
dilihat dari penerima penghasilan, bukti potong dapat dikreditkan di PPh badan atau OP.

begitukah maksud penanya?
Anonim mengatakan…
Mas Raden Suparman yang baik.. sekalian mau nanya nih soal sewa tanah dan bangunan dimana PT X belum PKP menyewakan tanah dan bangunan kepada PT A misal seharga 1,2M selama 3 tahun dari 2011 sampai 2013.
PPh Final sudah dipotong dan dibayar PT A sebesar 120jt pada Maret 2011. Namun dipertanyakan oleh petugas pajak bahwa PT X harus bayar PPN 120 juta dan di-PKP secara jabatan. Apakah dasar hukum nya bahwa PT X harus PKP dan menerbitkan faktur keluaran? Mohon pencerahan ya mas..
Raden Agus Suparman mengatakan…
ini karena harga sewanya 1,2M
tentu sudah melewati batas wajib PKP yang hanya 600jt

memang sewa adalah objek PPN
sehingga pihak yang menyewakan wajib pungut PPN
karena sudah ditetapkan secara jabatan maka nanti PPN akan ditagih dengan SKPKB. tidak perlu menerbitkan faktur pajak lagi. kalaupun harus menerbitkan faktur pajak tetap ada sanksi keterlambatan 2% per bulan. sehingga menurut saya sama saja antara ditetapkan SKPKB dengan menerbitkan faktur pajak tetapi jauuh terlambat waktunya.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru