Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2008

Mengangsur PBB

Gambar
apakah pembayaran pbb dapat diangsur? diatur di manakah itu kalau misalnya bisa dilakukan pengansuran? Jawaban saya : Pasal 10 ayat (2) UU KUP : Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 541/KMK.04/2000 : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah serta Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya, sehingga tidak dapat meme

Sewa Tanah

Gambar
gimana kewajiban pajaknya dan kapan harus dibayar ketika kita mendapatkan penghasilan atas sewa tanah yang belum ada kontraknya tp udah ada faktur pjk. Jawaban saya: Penghasilan atas sewa tanah! Berarti kita sebagai pemilik tanah, kemudian menyewakan kepada orang lain. Atas transaksi ini terutang PPh atas sewa tanah dan atau bangunan sebesar 10%. Pasal 3 PP No. 29 tahun 1996 yang dirubah dengan PP No. 5 tahun 2002 menyebutkan : Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. Kewajiban ini terutang pada saat diterima atau diperoleh, mana yang lebih dulu. Jika pembayaran atas sewa lebih dahulu maka PPh terutang pada saat pembayaran tersebut walaupun formalitasnya dilaksanakan beberapa waktu kemudian. Jika penyewa merupakan pemotong PPh maka atas PPh diatas dipotong oleh pemotong. Tetapi jika bukan pemotong mak

Kontraktor yang bukan kontraktor

Gambar
Perusahaan saya dapat komisi berdasarkan nilai total pekerjaan per termin dan tambahan menagih biaya buruh. Pekerjaan tsb tidak ada kontrak. Juga saat menerima komisi, kami tidak memungut PPN. Bagaimana pelaporan pajaknya? Jawaban saya: Misalkan nilai pekerjaan Rp.75.000.000,00 [berarti ini nilai material] ditambah biaya buruh sebesar Rp.50.000.000,00. Atas pekerjaan ini, perusahaan mendapat komisi sebesar Rp.25.000.000,00 maka total tagihan kepada pemilik rumah atau bangunan adalah Rp.150.000.000,00. Tidak ada kontrak dan saat menerima komisi tidak ada pemungutan PPN. Bagaimana kewajiban perpajakannya? Kira-kira begitu pertanyaan “tamu”. Saya menduga bahwa perusahaan penanya bukan kontraktor yang memiliki usaha dibidang kontruksi. Artinya, ini pekerjaan sampingan. Karena tidak ada kontrak atas pekerjaan bangunan, maka atas pekerjaan bangunan tersebut dianggap “membangun sendiri”. Dilihat dari sudut perusahaan penanya, berarti bahwa perusahaan penanya “bermuka” dua. Pertama, at

PPh Pasal 25 turun

Gambar
Selamat siang Pak Raden..... Saya mau bertanya tentang Pajak Penhasilan Badan pasal 25: Jika perusahaan mempunyai penghasilan tidak teratur, seperti dalam bidang usaha Penebangan Kayu, dalam proses operasi produksi, membutuhkan waktu yang cukup panjang ditambah lagi faktor cuaca mempunyai peran penting (Penebangan, pengaturan ke Log Yard, ke Log Pond dan pemuatan), dapat dikatakan bahwa dalam tahun 2007 penghasilan mencapai angka tertentu, dan setelah dihitung PPh badan pasal 25, kita akan menghitung besarnya angsuran untuk tahun berikutnya, Dalam hal ini, kita prediksi untuk Tahun berikutnya tidak lagi sebagus tahun ini, dalam hal ini penerimaan Negara pasti berkurang dan pasti akan terjadi Kelebihan Bayar/Angsur PPh psl 25 (taksiran jika besarnya Margin sama dgn tahun sebelumnya), nah dalam hal ini, apakah ada Aturan lain yang memperbolehkan tidak perlu diangsur dan akan dihitung sekaligus, bila ada penghasilan. Demikian pertanyaan saya, dan mohon jawabannya. Salam: Yoseph Jawa

Penyegelan

Gambar
Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa. Penyegelan salah satu tindakan yang paling jarang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Banyak penyebab kenapa tidak dilakukan penyegelan walaupun penyegelan merupakan kewenagan pemeriksa pajak. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.03/2007 menyebutkan : Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen data yang dikelola secara elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, d

Peminjaman Dokumen

Gambar
Pasal 29 ayat (3a) UU KUP Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan. Peminjaman Dokumen di Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 ada di Bagian Lima, yaitu Pasal 15 sampai dengan Pasal 17. Untuk pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak dapat langsung meminjam dokumen yang ditemukan di lapangan kemudian dibuatkan bukti peminjaman. Selain itu, bisa juga pemeriksa pajak meminjam buku dengan surat permintaan peminjaman. Sedangkan untuk pemeriksaan kantor akan dibuatkan surat permintaan peminjaman atau daftar dokumen yang akan dipinjam yang dikirim ke Wajib Pajak bersamaan dengan surat panggilan. Nah Pasal 29 ayat (3a) UU KUP diatas berkaitan erat dengan surat permintaan peminjaman tersebut. Apakah jangka waktu 1 bulan boleh dilewati? Jika memang jangka waktu 1 bulan belum cukup untuk mengumpulkan dokumen yang diminta, maka Wa

Struktur Organisasi DJP

Gambar
Bagan yang lain : Sekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Peraturan Perpajakan I Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Intelejen dan Penyidikan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Transformasi Proses Bisnis Kantor Wilayah Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen Catatan : Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen sampai dengan Januari 2008 belum terbentuk.

SPT 1721

Gambar
Sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Pajak 2007 dan mengingat aplikasi e-SPT Tahunan PPh 21 belum mengalami perubahan sesuai dengan format SPT Tahunan 1721 Tahun 2007 serta untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, bersama surat ini kami sertakan softcopy aplikasi SPT Tahunan 1721 dan 1770 S dalam format Microsoft excel yang langsung dapat mencetak Laporan SPT Tahunan 1721 dan SPT Tahunan 1770 S untuk pegawai secara link. Petunjuk penggunaan aplikasi ini telah kami sertakan dalam aplikasi ini. Agar aplikasi ini dapat bermanfaat bagi Wajib Pajak untuk mempermudah menghitung, serta melaporkan SPT Tahunan 1721 yang pada akhirnya dapat meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak, diharapkan kepada Saudara memperbanyak aplikasi ini untuk diberikan kepada Wajib Pajak. Apabila terdapat kendala atau permasalahan dalam aplikasi ini agar menanyakan ke Bidang P2Humas Kanwil DJP Bali (0361) 241555 Disalin dari : http://10.17.254.215/web/

Wajib Pajak Patuh

Gambar
Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu [KEP-213/PJ./2003]. Di UU KUP sendiri tidak ada istilah Wajib Pajak Patuh. Istilah yang dipergunakan di UU KUP adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Baru-baru ini telah dikeluarkan SE-02/PJ/2008 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagai ”turunan” dari Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2007. Nah, syarat-syarat menjadi Wajib Pajak Patuh, yaitu : [a.] tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir [sebelumnya hanya dua tahun]; [b.] penyampaian SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Nopember tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; [c.] SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak be

UU KUP 2007

Gambar
Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan biasa disingkat UU KUP. Ini adalah undang-undang formal atau prosedur perpajakan. Berbeda dengan dua undang-undang materil, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, UU KUP tidak ada tambahan “1984”. Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (disingkat UU PPh 1984) disebutkan di Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 , yaitu : Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Sedangkan UU No. 7 Tahun 1991, UU No. 10 Tahun 1994, dan UU No. 17 Tahun 2000 merupakan perubahan UU PPh 1984. Perubahan tentu berbeda dengan pengganti. Perubahan hanya mengganti atau mencabut sebagian pasal saja, tidak semua. Dan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tidak pernah dicabut. Begitu juga dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (disingkat UU PPN 1984). Pasal 20 UU No. 8 Tahun 1983 berbunyi : Undang-undang

Jasa-jasa Telekomunikasi

Gambar
Pada tanggal 19 September 2007 (tanggal surat) Direktur Peraturan Perpajakan menjawab surat yang dilayangkan oleh Sdr Ucu Sulaksana (PT Aplikanusa Lintasarta) yang menanyakan PPh Pasal 23 atas jasa telekomunikasi. Surat dengan nomor S-813/PJ.032/2007 tersebut dapat dijadikan acuan bahwa jasa telekomunikasi bukan objek PPh Pasal 23. Berikut kesimpulan surat(angka 3 surat tersebut) : “Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007 jasa-jasa telekomunikasi tidak tercantum sebagai jenis jasa yang atas penghasilannnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, oleh karena itu atas pembayaran yang dilakukan tidak dipotong PPh Pasal 23 sepanjang tidak terdapat unsur sewa atau imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b angka 3) di atas.” Bunyi kalimat di butir 2 huruf b angka 3) sebagaiberikut: “Pasal 4, besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

Pojok Pajak

Gambar
Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Pojok Pajak berbentuk counter yang memiliki luas bangunan minimal 3 x 3 M2 dengan bagian-bagian sebagai berikut : [1] counter berwarna biru, merah dan putih; [2] 1 (satu) buah magnetic pop-up/back drop bertuliskan : [2.a] Pojok Pajak [2.b] Pajak Kini Terbuka, Bagaimana dengan Anda? [2.c] Pajak Dimulai Dari Saya [2.d] Kami Melayani Pendaftaran NPWP, Penyampaian SPT, Konsultasi Pajak dan Pengaduan [2.e] www.pajak.go.id dan pengaduan : Kotak Pos 111 JKTM; [3] meja dan kursi pelayanan yang dapat menampung 3 (tiga) set komputer; [4] buku tamu; [5] 1 (satu) buah meja brosur/katalog; [6] 1 (satu) buah standing banner , [7] 1 (satu) buah kotak saran; [8] 1 (satu) buah lemari; dan [9] dilen

Tanah Bersertifikat vs Petok

Gambar
Pertanyaan: Ada kejadian wp mengajukan kelebihan BPHTB, tanah tersebut merupakan tanah warisan, apakah ada perbedaan pengenaan NPOPTKP atas tanah warisan yang sudah bersrtifikat dan yang belum bersertifikat (petok)? Diatur dimana? Mohon bantuannya...terima kasih. Jawaban: Coba ibu lihat UU BPHTB Tahun 2000 Pasal 2 ayat (2) a. Pemindahan hak dan b. Perolehan hak. dan lihat juga Pasal 2 ayat (3) hak-hak yang menjadi objek BPHTB. Untuk warisan yg sudah bersertifikat masuk ke klausul pemindahan hak karena cecara hukum telah ada hak yang dapat diwariskan sehingga BPHTB = (nilai Pasar atau NJOP – Rp.300jt) x 5% x 50% dan untuk warisan yng belum bersertifikat masuk ke klausul perolehan hak karena secara hukum belum ada hak yang menjadi objek BPHTB yang akan diwariskan. Perhitungannya: (nilai pasar atau NJOP – Rp.60jt) x 5% untuk wilayah DKI Jakarta. mungkin ada pendapat lain ? [Tritiyo Nugroho] NPOPTKP atas tanah warisan sudah bersertifikat adalah ditetapkan maksimal 300 jt. Apabila ta

Bagaimana Kalau Mobil Diberi NPWP

Gambar
Melihat kondisi Jakarta yang semakin hari semakin macet baik di pagi, siang dan sore hari dalam benak saya bertanya–tanya berapa banyak mobil yang ada dijalanan Jakarta ini setiap hari? Sepertinya semua jalanan penuh dengan mobil mulai dari jalan tol, protocol sampai jalan sempit yang berliku-likupun dipastikan ada mobilnya. Lalu siapa gerangan yang punya mobil-mobil tersebut? Mereka pasti orang orang kaya yang penghasilannya sudah melebihi kebutuhan pokoknya sehingga mereka bisa beli mobil baik kredit maupun kontan. Mereka para pemilik mobil tiap hari pasti menghabiskan berliter-liter bensin buat memberi minum kuda besinya supaya tetap bisa dioperasikan. Jadi ingat kata teman ” jalanan di jakarta setiap detik seolah-olah dipel dengan bensin”. Mobil memang sekarang sedang menjadi sorotan publik, selain jumlahnya sudah sangat banyak, umurnya juga tidak dibatasi, produksi mobil-mobil pun terus semakin ketat bersaing dengan model-model terbaru. Gimana jalanan tidak macet, kalau mobi

Perusahaan Belum Beroperasi

Gambar
Pak Raden yth, mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan yg baru berdiri. Perusahaan saya berbentuk PT, belum berjalan dan belum ada karyawan. Laporan apa saja yg harus saya sampaikan setiap bulannya? Kemana dan Bagaimana caranya saya menyampaikan laporannya? (Berbentuk ssp?) multekutama@yahoo.com Jawaban Saya: Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak: [a.] Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh) [a.1.] SPT Masa , yaitu pelaporan pelaksanaan withholding tax, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Ada dua pendapat tentang pelaporlan withholding tax ini, pertama : ada atau tidak ada objek, wajib membuat SPT. Pendapat kedua, dilaporkan jika ada objek saja. Silakan pilih mana yang lebih nyaman. [a.2.] SPT Tahunan , yaitu pelaporan pelaksaan kewajiban perpajakan selama satu tahun penuh, yaitu PPh badan atau PPh Orang Pribadi, dan PPh Pasal 21.

Perubahan status HGB ke SHM

Gambar
Mr. A membeli tanah dan bangunan dengan status HGB [hak guna bangunan]. Pada saat pembelian status tanah langsung ditingkatkan menjadi SHM [sertifikat hak milik]. BPHTB nya dikenakan 1 kali atau 2 kali? Jawaban: Pembelian tanah dan bagunan dikenakan BPHTB karena terjadi proses peralihan hak antara pembeli dan penjual. Sedangkan peningkatan hak dari HGB ke SHM tidak dikenakan BPHTB karena konversi hak dengan tidak adanya perubahan nama. Jadi contoh kasus tersebut, si A hanya dikenakan BPHTB sekali yakni saat tanggal dibuat dan ditandatanginya akta. Demikian pak.. semoga dapat membantu.[Rimba Prasasti ] [sumber: Fordis BPHTB.net] Catatan saya : BPHTB terutang hanya pada saat pembuat akta jual beli.

Hibah ayah ke anak di luar kawin

Gambar
Pertanyaan: Wajib Pajak mengajukan pengurangan BPHTB karena mendapat hibah dari ayahnya. Penerima hibah adalah anak di luar kawin. Sehingga dalam Akta Kelahirannya tidak disebutkan nama ayahnya tetapi hanya disebutkan anak luar kawin dari ibunya. Apakah bisa diberikan pengurangan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah? Dengan apa dibuktikan bahwa penerima hibah adalah anak kandung pemberi hibah? Apakan cukup dengan kartu keluarga saja? Jawaban: Biasanya anak diluar nikah dipakai oleh orang-orang non pribumi karena pernikahan mereka jaman dahulu tidak dapat dicatat di Kantor Catatan Sipil, sehingga pihak catatan sipil mengeluarkan akta kelahiran bagi orang non pribumi dikatakan anak diluar nikah. Yang pasti anak dilluar nikah adalah anak kandung, sehingga menurut saya karena di era sekarang tidak ada lagi ada diskriminasi. Karena

Penghapusan NPWP

Gambar
Banyak orang memiliki motivasi lain ketika mengajukan pendaftara NPWP. Contohnya, seorang yang membeli kendaraan angkutan umum seperti taksi atau angkutan kota mengajukan NPWP karena akan mengajukan restitusi atas PPN sedan kendaraan yang dia beli. Seorang calon nasabah bank mendaftarakan diri untuk memperoleh NPWP karena akan mengajukan permohonan kucuran kredit ke bank. Tetapi setelah mendapatkan NPWP dan maksudnya sudah terlaksana, NPWP tidak dicabut sehingga kantor pajak setiap tahun mengirim formulir SPT dan mengirim surat teguran. Banyak Wajib Pajak awam yang kebingungan setelah mendapatkan NPWP. Apa kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP? Sebenarnya, bagi Wajib Pajak pekerja (non-usahawan) kewajiban perpajakan hanya satu, yaitu mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Itu pun tinggal menyalin data-data yang ada di bukti potong yang telah dibuat oleh pemberi kerja atau bendaharawan. Data yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang diterima selama setahun, penghasilan bersih,

Up-date NPWP

Gambar
Pada saat mengisi formulir pendaftaran NPWP, data-data yang diisikan tentunya data yang ada saat daftar. Pada perjalanan usaha, mungkin saja datanya sudah berubah. Contoh yang paling sering adalah tempat usaha. Bisa jadi pada saat daftar kita punya kios di Mall A, ternyata kios tersebut tidak laku atau sepi pembeli sehingga tempat usaha kita pindah ke Mall B. Otomatis data tempat usaha sudah tidak benar lagi. Karena itu, salah satu kewajiban Wajib Pajak setelah mendapat NPWP adalah memperbaharui data sehingga data di kantor pajak selalu up-to-date . Berikut adalah kondisi yang harus dilaporkan: [a.] Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer; [b.] Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang; [c.] Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal; [d.] Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat); [e.] Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertu

Mendapatkan NPWP

Gambar
Pasal 2 ayat (1) UU KUP, “ Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak .” Penjelasan dari pasal tersebut, diantaranya, “ Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak

NPWP

Gambar
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Ini pengertian resmi yang diberikan oleh undang-undang. Lebih ringkasnya, menurut saya, NPWP adalah identitas Wajib Pajak. NPWP harus dibuat unik, tidak ada yang sama untuk subjek pajak (orang) yang berbeda. Nama boleh sama, dan memang banyak yang sama, tetapi memiliki NPWP yang berbeda-beda. Banyak yang mempertanyakan fungsi dan manfaat NPWP. Berikut ini adalah fungsi NPWP, setidaknya dilihat dari sisi administrasi pajak : 1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak; 2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan; 3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan; 4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP; 5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-inst