Postingan

Menampilkan postingan dari 2008

Subjek pajak luar negeri

Gambar
Pasal 2 ayat (4) UU PPh 1984 Subjek pajak luar negeri adalah: a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Pasal 2A ayat (3)dan ayat (4) UU PPh 1984 : (3) Kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

Subjek Pajak Dalam Negeri

Gambar
Ketentuan subjek pajak dalam negeri diatur di Pasal 2 ayat (3) UU PPh 1984. Berikut bunyi lengkapnya : (3) Subjek pajak dalam negeri adalah : a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan c. warisan yang belum

Siapa Subjek Pajak?

Gambar
Diantara postingan yang paling banyak mendapat komentar dan pertanyaan adalah postingan tentang subjek pajak . Ini diluar perkiraan saya sendiri. Pertanyaan melalui email kebanyakan dari para pekerja yang berdomisili di Luar Negeri lebih dari 183 hari. Memang, seperti disebutkan di Pasal 1, bahwa Pajak Penghasilan itu dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Kemudian pantas jika timbul pertanyaan : siapa subjek pajak itu? Ketentuan tentang subjek pajak diatur di Pasal 2 UU PPh 1984. Sedangkan Pasal 3 UU PPh 1984 mengatur bukan subjek pajak. Karena agak panjang, kali ini catatan tentang subjek pajak dibagi ke dalam lima bagian yaitu : subjek pajak, subjek pajak dalam negeri , subjek pajak luar negeri , subjek BUT , dan bukan subjek pajak . Pasal 2 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (2) berbunyi : (1) Yang menjadi subjek pajak adalah: a.1. orang pribadi; 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang

Pajak Penghasilan (PPh)

Gambar
Pasal 1 UU PPh 1984 : Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penjelasan : Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Yang dimaksud dengan “tahun pajak” dalam Undang-Undang ini adalah tahun kalender, tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, sepanjang tahun b

Penyuluh Pajak

Gambar
Setiap pegawai DJP, dan saya tentu termasuk didalamnya, dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan penyuluhan. Hal ini ditegaskan oleh Direktorat P2 Humas. Dan gambar dibawah ini adalah bahan dari Rapim bulan Oktober 2008 kemarin. Karena itu, blog ini sejalan dengan keinginan Direktorat P2 Humas tersebut :D

Kring Pajak & PER-39

Gambar
Silakan perhatikan gambar berikut : ternyata banyak pertanyaan ke KRING PAJAK di 021.500200 tentang pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Saya pikir ini wajar saja karena memang di UU KUP hasil amandemen tahun 2007 tidak menyebutkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Justru yang diatur SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Kampanye Sunset Policy

Gambar

PINTAR

Gambar
Pintar bukan sembarang pintar! Ini bukan pintar dalam arti cerdas atau sinonimnya. Tetapi Pintar di Direktorat Jenderal Pajak adalah Project For Indonesia Tax For Administration Reform . Ya, dalam rangka reformasi perpajakan, bukan hanya struktur organisasi dan perangkat lunaknya saja tetap lebih komprehensif. Berikut komponen PINTAR : Komponen A: Penyempurnaan Core Tax System berbasis IT, yang terdiri dari : [1] Registration, [2] ReturnsProcessing, [3] TaxpayerAccounts, [4] DocumentManagement,and [5] SystemsArchitecture Komponen B: Penyempurnaan manajemen SDM Meliputi sistem penggajian, manajemen kepegawaian, pelatihan, uraian jabatan, kebijakan mutasi, dan proses perekrutan yang terintegrasi. Komponen C: Penyempurnaan manajemen kepatuhan Meliputi peningkatan sistem penilaian risiko, kebijakan dan program pemeriksaan, serta pelayanan Wajib Pajak. Komponen D: Manajemen perubahan dan implementasi PINTAR Meliputi pengembangan sistem informasi bagi pimpinan dalamr angka

High Wealth Individual

Gambar
Mungkin sudah menjadi takdir orang-orang kaya bahwa mereka selalu mendapat perhatian. Ya, orang memandang dari kekayaan yang mereka miliki. Termasuk administrator pajak di Republik ini. Ada kabar bahwa untuk individu-individu superkaya di Indonesia, khususnya yang berdomisili di Jakarta, akan dikumpulkan di KPP khusus dibawah Kanwil LTO [Kanwil Wajib Pajak Besar]. Artinya : mereka mendapatkan perlakuan khusus, dan mendapat perhatian khusus pula. Sesuai tupoksi Direktorat Jenderal Pajak, mereka tentu akan di perhatikan kewajiban perpajakannya. Siapa yang dimaksud High Wealth Individual [HWI]? Direktorat Jenderal Pajak sementara ini ditentukan bagi merekan yang memiliki kekayaan 10 milyar rupiah atau lebih. Kabarnya sih telah dilakukan survey oleh konsultan independen untuk menentukan siapa yang memiliki total kekayaan Rp.10.000.000.000,00 atau lebih itu.

Prinsip Keadilan PPh

Gambar
Dibagian penjelasan umum perubahan keempat UU PPh 1984 disebutkan prinsip perpajakan yang dianut secara universal. Lebih lengkap bunyi penjelasan tersebut: Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut: a. lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak; b. lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak; c. lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan; d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan e. lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun p

WPDN tapi tinggal di LN

Gambar
Sebuah pertanyaan via email tentang PPh atas pembayaran deviden telah menyadarkan saya bahwa praktek di lapangan ada Wajib Pajak Dalam Negeri [WPDN] tapi tinggal di Luar Negeri [LN], misalnya Singapore. WPDN yang dimaksud adalah seseorang yang memiliki NPWP. Kita perhatikan, siapa yang wajib memiliki NPWP menurut UU KUP berikut ini. Pasal 2 ayat (1) UU KUP Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Penjelasan ayat ini berbunyi : Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan

SPT Tahunan PPh Pasal 21

Gambar
Banyak yang bertanya, baik Wajib Pajak maupun pegawai pajak [termasuk saya] sendiri, apakah tahun pajak 2008 tidak ada SPT Tahunan PPh Pasal 21? Jika ada yang bertanya ke saya pertama-tama saya jawab tidak ada. Karena di UU KUP terbaru memang tidak mengatur tentang SPT Tahunan PPh Pasal 21. Kita kutif Pasal 3 ayat (3) UU KUP : Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Huruf a menyebutkan SPT Masa, huruf b menyebutkan SPT Tahunan PPh OP, sedangkan huruf c menyebutkan SPT Tahunan PPh WP Badan. Kalau ada SPT Tahunan PPh Pasal 21 akan timbul pertanyaan, "Kapan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal

Jasa perhotelan

Gambar
Diantara yang sering dipertanyakan berkaitan dengan objek persewaan bangunan adalah persewaan ruangan oleh hotel kepada pihak lain. Apakah persewaan seperti ini termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang mengacu ke Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 atau bukan. Sebelumnya, saya selalu berpatokan bahwa yang dikecualikan dari persewaan ruangan di hotel adalah sewa kamar untuk menginap karena termasuk wilayah Pajak Hotel. Tetapi pendapat itu sekarang dikoreksi karena ternyata ada yang namanya Jasa Perhotelan atau Jasa dibidang perhotelan. Berikut catatannya: Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 menyebutkan : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan. Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996 sebagai pelaksana dari PP No. 29 Tahun 19

Pembayaran komisi dan jasa lain

Gambar
Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan jasa lainnya. Contoh kasus Pembayaran lisensi, franchise dan royalti : Contoh 1 : PT. A, perusahaan komputer, memberikan lisensi kepada PT. X (tidak ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal di negara X untuk memasarkan program komputernya dengan membayar royalti 20% dari penjualan bersih. Selain itu PT. A juga memasarkan program komputernya melalui PT. B di negara B (ada hubungan istimewa) sebagai distributor tunggal dan membayar royalti 15% dari penjualan bersih. Perlakuan perpajakan : Oleh karena program komputer yang dipasarkan PT. B sama dengan yang dipasarkan PT. X, atas dasar matching transaction method untuk tujuan perpajakan maka royalti di PT. B juga harus 20%. Kalau kondisi yang sama tidak diperoleh maka perlu diadakan penyesuaian. Pendekatan demikian disebut c

Pembebanan bunga shareholder loan

Gambar
Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh Kekurang-wajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham ( shareholder loan ) : Contoh : H Ltd di Hongkong memiliki 80% saham PT. C dengan modal yang belum disetor sebesar Rp. 200 juta. H Ltd juga memberikan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan bunga 25% atau Rp. 125 juta setahun. Tingkat bunga setempat yang berlaku adalah 20%. Perlakuan perpajakan : (a) Penentuan kembali jumlah utang PT. C. Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung, sehingga besarnya hutang PT. C yang dapat diakui adalah sebesar Rp. 300 juta ( RP. 500 juta - Rp. 200 juta ). (b) Perhitungan Pajak Penghasilan. Bagi PT. C pengurangan biaya bunga yang dapat dibebankan adalah Rp. 60 juta (20% x Rp. 300 juta) yang berarti koreksi positif penghasilan kena pajak. Selisih Rp. 65 juta (Rp. 125 juta - Rp. 60 juta) dianggap sebagai pembayaran dividen ke luar negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan Pas

Penerapan tarif PPh Jasa Konstruksi

Gambar
Beberapa pertanyaan masih dikirimkan di saya berkaitan dengan penerapan PPh atas Jasa Konstruksi, terutama tentang apa dokumen yang menunjukkan kualifikasi penyedia jasa konstruksi dan penerapannya dengan tarif. Uraian dibawah ini merupakan jawaban saya yang lebih lengkap. PEMBAGIAN JASA KONSTRUKSI Jasa Konstruksi dibagi tiga, yaitu Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Perencanaan Konstruksi, dan Jasa Pengawasan Konstruksi. Pasal 4 No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menyebutkan : (1) Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. (2) Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagianbagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. (3) Usaha

Withholding Taxes

Gambar
Kami adalah perusahaan yang bergerak di luar konstruksi tp pada saat ini mendapat pekerjaan konstruksi per bulan dengan nilai 80.000.000 ( delapan Puluh Juta ). Yang ingin saya tanyakan adalah sbb : 1. Apakah saat saya menagih harus menyertakan PPpn dan pph 23 ? 2. Apakah saat menagih hanya total nilai tagihan saja ? 3. Apakah hanya pph 23 saja ? 3. Untuk proyek yang sedang sedang berjalan pph 23 dibayarkan langsung oleh pemakai jasa. Demikian email yang masuk pagi ini. Saya tertarik dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Kesan saya, penanya belum paham mekanisme perpajakan kita. Karena itu, selain dibalas langsung, saya posting jawaban yang lebih lengkap. Pembahasan lebih difokuskan kepada mekanisme withholding taxes [sering juga disebut potput]. Withholding taxes merupakan salah satu sistem administrasi perpajakan yang banyak diterapkan di negara lain. Sistem ini memiliki keunggulan karena pajak dibayar pada saat penghasilan diterima. Jika penghasilan disudah dit

Kekurang-wajaran overhead cost

Gambar
Berikut ini adalah kutipan dari SE-04/PJ.7/1993, yaitu contoh kekurang-wajaran alokasi biaya administrasi dan umum ( overhead cost ) : Contoh : Pusat perusahaan ( Head Office ) di luar negeri dari BUT di Indonesia sering mengalokasikan biaya administrasi dan umum (overhead cost) kepada BUT tersebut. Biaya yang dialokasikan tersebut antara lain adalah : a. Biaya training karyawan BUT di Indonesia yang diselenggarakan kantor pusat di luar negeri; b. Biaya perjalanan dinas direksi kantor pusat tersebut ke masing-masing BUT; c. Biaya administrasi/manajemen lainnya dari kantor pusat yang merupakan biaya penyelenggaraan perusahaan; d. Biaya riset dan pengembangan yang dikeluarkan kantor pusat. Perlakuan perpajakan : Alokasi biaya-biaya tersebut diatas diperbolehkan sepanjang sebanding dengan manfaat yang diperoleh masing-masing BUT dan bukan merupakan duplikasi biaya. Biaya kantor pusat yang boleh dialokasikan kepada BUT tidak termasuk bunga atas penggunaan dana kantor pusat, kec