Wajib Pajak Baru

Saya awam banget nich soal Pajak, nah pas lagi cari2 info di google ketemu blog anda dan tulisannya tentang PTKP sangat informatif sekali cuma saya masih bingung nih, mudah2an Mas Raden ada waktu untuk menjawab email saya.

Bermula dari kewajiban di kantor saya supaya semua karyawannya mengumpulkan KTP untuk dibuatkan NPWP dan setelah NPWP jadi kemudian dibagikan ternyata karyawati yang berstatus istri tidak mendapatkan NPWP karena tanggungan Suami dan pihak kantor menyarankan untuk mengurus NPWP sendiri


Nah saya agak bingung nih karena Suami saya penghasilannya tidak tetap dan biasanya penghasilannya habis untuk operasional saja dan kami punya 4 orang anak. Pekerjaan suami saya di bidang pengobatan alternatif (terapi pijat/akupresur/shiatsu, konsultan spiritual, prediksi tarot,dll) dan saya sendiri sebagai marketing di perusahaan swasta
Yang jadi pertanyaan : * NPWP dibuat atas nama Suami saya atau saya ? Kalo atas nama suami saya, ketika saya apply NPWP melalui e-reg, apa yang harus diisi : Status Usaha --> tunggal atau orang pribadi tertentu (saya bingung nich bedanya) Jenis usahanya ditulis apa ? Alamat usahanya bagaimana ? karena pindah2 --> kalo ada uang ngontrak, kalo tidak buka di rumah / terima panggilan Terus suami saya termasuk WP Orang pribadi non usahawan atau WP Orang Pribadi Usahawan karena menyangkut lampiran untuk NPWP tsb, apa cukup KTP saja atau plus Izin Usaha/Keterangan tempat Usaha --> maksudnya apa sih, semacam domisili ? kan bukan perusahaan ?

Kutipan dari blog Mas Raden: Karena maksud dari PTKP untuk kebutuhan minimum, penghasilan untuk kebutuhan minimum, maka jika WP OP memiliki istri dan tanggungan maka PTKP juga bertambah. Maaf, UU PPh 1984 memandang bahwa pencari rejeki (penghasilan) adalah suami. Sehingga jika seorang istri pekerja dan suaminya pengangguran maka untuk mendapatkan PTKP tanggungan suami, si istri tersebut harus mendapatkan keterangan dari kantor kecamatan! --> Surat keterangan apa yang harus dibuat / apa nama suratnya ?

Berikut adalah jumlah PTKP yang dapat dikurangkan dari penghasilan neto WP OP yang berstatus kawin, istri punya penghasilan dan penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan suami di SPT PPh : 1. WP Kawin, dan tidak memiliki Tanggungan, Rp 27,600,000 2. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 1 Orang, Rp 28,800,000 3. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 2 Orang, Rp 30,000,000 4. WP Kawin, dan memiliki Tanggungan 3 Orang, Rp 31,200,000 --> kalo anak saya 4 berapa jumlah PTKP nya ?

Kalo NPWP atas nama saya, apakah bisa ? apa dampaknya ? menyalahi aturankah ? Trus seandainya usaha suami saya menjadi besar dan ingin membuat klinik alternatif bagaimana dengan NPWP saya ?
Dan hal yang paling penting, kalo sudah punya NPWP musti bagaimana ? harus buat pembukuan ?, seperti apa ?, ada contohnya gak ? laporannya bagaimana? bingung nich walaupun sudah baca informasinya di pajak.go.id
Nindy

Jawaban saya :

Terus terang, saya sendiri belum pernah menggunakan e-registration. Saya dapat NPWP dengan prosedur biasa, mengisi form pendaftaran kemudian diserahkan ke KPP tempat kita akan daftar. Daftarnya juga kolektif, karena ada keharusan pegawai DJP punya NPWP. Jadi yang berkaitan dengan e-registration saya tidak bisa jawab lebih lanjut.

Berkaitan dengan Status Usaha, Jenis usaha, Alamat usaha, jawab dengan kenyataan atau yang “mendekati”. Misalnya, status usaha dijawab orang pribadi tertentu saja bila tidak ada pilihan. Jenis usaha jika masih bingung isikan aja “lain-lain” atau salah satu yang paling banyak mendapatkan penghasilan. Misalnya ibu lebih banyak penghasilan dari agen marketing, tulis saja itu. Dan, alamat usaha pilih yang sesuai dengan jenis usaha. Jadi alamat usaha bisa alamat kantor tempat ibu bekerja. Atau, jika punya tempat praktek, bisa alamat usaha tempat praktek suami ibu.

Ingat, data-data yang dimasukkan adalah data yang berlaku pada saat pendaftaran. Jika setelah pendaftaran ternyata usaha dan alamat usaha Wajib Pajak berubah, maka data tersebut harus di up-date ke KPP. Biasanya setiap SPT yang dikirim selalu ada form untuk perubahan data. Nah, saat menyampaikan SPT Tahunan, sekalian up-date data.

“Suami saya termasuk WP Orang pribadi non usahawan atau WP Orang Pribadi Usahawan?” WP OP non usahawan maksudnya tidak punya usaha sendiri, bukan wirausahawan. Mungkin yang lebih tepat pilihan itu untuk pekerja yang punya majikan atau karyawan. Jadi untuk suami ibu lebih baik WPOP usahawan karena dari pekerjaan suami ibu [selain tidak punyak majikan juga (?)] punya penghasilan.

Izin Usaha/Keterangan tempat Usaha. Beragam orang mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Karena itu, formulir yang disediakan atau data yang dimintan tentu untuk semua orang. Banyak usaha yang mengharuskan memiliki ijin dari Pemda setempat seperti dari Dinas Perdagangan atau Dinas Perindustrian. Jika pada saat daftar kita sudah punyak ijin, maka isikan nomor ijin dari Pemda tersebut. Jika kita belum punya, jangan dipaksakan dengan mengisi nomor palsu :-).

“Surat keterangan apa yang harus dibuat / apa nama suratnya?” Mungkin judulnya “Surat Keterangan” yang isinya menerangkan bahwa suami ibu pengangguran atau tidak memiliki penghasilan. Redaksi surat keterangan tersebut tentu tergantung masing-masing penerbit. Bentuknya tidak ada yang baku. Yang penting kan substansi surat tersebut. Kewajiban mengharuskan memiliki surat keterangan ini selalu disebutkan dalam peraturan petunjuk pelaksana pemotongan PPh Pasal 21 seperti KEP-545/PJ./2000.

“Kalo anak saya 4 berapa jumlah PTKP nya ?” Banyaknya tanggungan yang boleh ditanggung oleh Wajib Pajak paling banyak hanya 3 orang. Selebihnya tidak ditanggung. Ini kebijakan administrator pajak di Indonesia. Artinya, Wajib Pajak yang memiliki anak 12 orang [seperti saudara sepupu istriku :-)] tetap hanya bisa memiliki tanggungan 3 orang saja. Mungkin ini berkaitan dengan program KB [keluarga berencana].

“Kalo NPWP atas nama saya, apakah bisa?” Berdasarkan UU KUP yang berlaku tahun 2007 dan sebelumnya bahwa NPWP harus atas nama suami. Istri yang memiliki NPWP tersendiri adalah istri yang memiliki perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta notaris perjanjian harta. Atau bisa juga dengan keputusan hakim. Tetapi, prakteknya banyak juga yang memiliki NPWP, yaitu NPWP suami dan istri memiliki “NPWP cabang” [kode nomor sama] dengan menambahkan kode “001” setelah kode KPP.

Di Penjelasan Pasal 2 (1) UU No. 28 tahun 2007, berlaku mulai sejak 1 Januari 2008, disebutkan “Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan menuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.” Artinya, sejak 2008 boleh memiliki NPWP terpisan [nomor-nya beda] dari suami. Tetapi petunjuk lebih lanjut ketentuan ini belum ada.


“Seandainya usaha suami saya menjadi besar dan ingin membuat klinik alternatif bagaimana dengan NPWP saya?” NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi berlaku seumur hidup. Artinya, bisa berlaku sampai kapan pun dan hanya bisa dirubah datanya, seperti : alamat domisili dan kode KPP terdaftar. Jika ibu tidak memiliki akta pisah harta, lebih baik memiliki NPWP gabungan atas nama suami. Tidak masalah, apakah yang memiliki penghasilan istri atau suami. Toh, pelaporan penghasilannya akan digabung dalam satu SPT. Jika ibu memiliki penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka potongan tersebut akan dikreditkan di SPT suami ibu. Potongan pajak tersebut tidak hilang. Penghasilan yang dilaporkan digabungkan dan pajak-pajak yang sudah dibayar juga digabungkan.

“Dan hal yang paling penting, kalo sudah punya NPWP musti bagaimana ?” Setiap orang yang memiliki NPWP memiliki kewajiban melaporkan penghasilannya ke KPP terdaftar. Berdasarkan Pasal 3 UU KUP bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT. Sebenarnya, kewajiban ini tidak berlaku hanya untuk mereka yang punya NPWP. Setiap subjek pajak yang mendapatkan penghasilan secara otomatis berarti Wajib Pajak! Kabarnya, kedepan akan ada perbedaan tarif pajak untuk menghitung pajak orang yang punya NPWP dengan yang belum punya NPWP tapi ketahuan punya penghasilan [jika DPR setuju].

“harus buat pembukuan?” UU KUP membedakan antara pembukuan dan pencatatan. Pencatatan boleh disebut “pembukuan sederhana”. Syarat pencatatan berdasarkan Pasal 28 ayat (9) UU KUP (UU No. 28 tahun 2007) adalah catatan penerimaan kotor. Lebih detilnya: Wajib Pajak harus punya buku penerimaan penghasilan. Setiap memperoleh penghasilan dicatat di buku tersebut. Kemudian setiap bulan dijumlahkan untuk memudahkan penghitungan dalam satu tahun. Setiap tutup tahun, misalnya 31 Desember, dijumlah total penghasilan dalam satu tahun. Catatan ini akan jadi dasar pelaporan SPT.

Wajib Pajak yang dapat menggunakan pencatatan adalah mereka yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp.1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan memberitahukan ke KPP terdaftar 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.03/2007. Tetapi, jika terlambat lebih baik daripada tidak sama sekali.

Dengan menggunakan catatan maka Wajib Pajak memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan netto. Norma ini adalah persentase tertentu untuk menghitung penghasilan neto sebagai dasar menghitung pajak. Contoh : 32% x Rp.200 juta = Rp.64 juta. 32% adalah besarnya Norma. Rp.200 juta adalah total penghasilan dalam satu tahun. Rp.64 juta adalah penghasilan neto yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dari angka Rp.64 juta ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak sebagaimana diatur di Pasal 17 UU PPh 1984.
Ketentuan yang mengatur norma penghitungan penghasilan netto sampai saat ini adalah KEP-536/PJ./2000. Wajib Pajak dapat meminta daftar norma ini ke pejabat AR di masing-masing KPP Pratama. Menurut saya, untuk profesi suami ibu sekarang ini masuk ke nomor urut 161 kode 97000 yaitu Jasa Perorangan dan Rumah Tangga dengan norma untuk wilayah Jakarta 32%.

Bagaimana menerapkan norma jika usahanya banyak? Pertama, penghasilan harus digabungkan sesuai jenis penghasilan atau jenis pekerjaan. Kemudian, masing-masing jenis pekerjaan tersebut dicari tarif normanya. Mungkin tarifnya berbeda-beda. Masing-masing jenis penghasilan dihitung penghasilan neto, kemudian digabung dan dikalikan tarif pajak.

Nah, mudah-mudahan sekarang lebih jelas.

Cag!

Komentar

Anonim mengatakan…
Maaf nih pak, saya awam sekali soal pajak, saya mau tanya sebetulnya bagi kami karyawan yang hanya mempunyai penghasilan dari perusahaan yang notabene sudah memotong PPh 21 atas penghasilan kami, apakah perlu untuk membuat NPWP? saya pernah dengar bahwa apabila penghasilan kita telah melebihi PTKP wajib untuk memiliki NPWP? tapi sebetulnya fungsi dr NPWP itu sendiri apa karena sudah jelas sekali bahwa atas penghasilan kita telah dipotong oleh perusahaan tempat bekerja jadi kita tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar pajak?
terima kasih atas pencerahannya
Raden Agus Suparman mengatakan…
Pada awalnya, Wajib Pajak yang memiliki penghasilan HANYA dari satu pemberi kerja, tidak diwajibkan memiliki NPWP. Per teori administrasi, ini lebih baik karena lebih efesien. Tetapi sebagian politikus di Senayan mempertanyakan kinerja DJP hanya dengan melihat NPWP yang ...% dari penduduk Indonesia. Karena itu, diputuskan bahwa semua Wajib Pajak yang memiliki penghasilan diatas PTKP, walaupun hanya seorang pekerja, diwajibkan memiliki NPWP agar terlihat bahwa Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan membayar pajak "lebih banyak", padahal tidak efesien kecuali jika : [1] digitalisasi administrasi pajak, dan [2] Nomor Identitas Tunggal (SIN) sudah jalan.
Anonim mengatakan…
Dear mas Raden,
Saya sudah download Formulir SPT Tahunan 1770S dan 1770SS
Menurut mas Raden harus isi yang mana ya? saat ini saya cuman kerja di 1 perusahaan saja dan tidak ada penghasilan lain lagi
Mohon petunjuknya
Thanks

Budi
Anonim mengatakan…
Pak Raden
saya jg ada pertanyaan yang sama seperti pertanyaan sebelumnya.
perusahaan saya memotong PPh 21 setiap bln dr Karyawan yg gajinya diatas PTKP, namun tidak menerbitkan bukti pemotongan. katanya nanti diakhir tahun dikasih 1721 A-1.
sekarang saya bingung form 1721 A-1 diisi dimana ya di Form 1770S
apakah di lamp 1 bag C: Daftar Pemotongan oleh Pihak Lain?
pada kolom bukti pemotongan saya isi apa ya Pak? untuk No bukti pemotongan tsb
tolong ya pak jelesin teknis
karena saya baca terus blog pak Raden blg "Pengisian 1770 S termasuk gampang. Tinggal minta bukti potong dari bendaharawan yang sering disebut form 1721 - A1. Nah, angka-angka yang ada disitu tinggal pindahin ke SPT 1770 S"
T_T
Binun pak
Raden Agus Suparman mengatakan…
Form 1770SS hanya untuk penghasilan dibawah 48juta rupiah tidak termasuk bunga bank dan atau koperasi [PER-08/PJ/2008]. Jika penghasilan diatas itu harus pakai 1770S.
Raden Agus Suparman mengatakan…
Betul bu Yeti. Untuk kolom tanggal dan nomor bukti potong jika memang tidak ada kosongin saja. Form 1721 A-1 memang dibuat setahun sekali, yaitu saat buat SPT Tahunan PPh Pasal 21, yait form 1771. Jika lebih teknis silakan kirim email saja. Terima kasih.
Anonim mengatakan…
Pak Raden,

Kalau saya buat NPWP pisah dari suami bisa tidak ya? plus minus nya apa Pak?
Thanks...
Raden Agus Suparman mengatakan…
NPWP pisah suami bisa tapi harus ada perjanjian Pisah Harta dengan akta notaris. Biasanya jika suami dan istri bekerja ditempat yang berbeda, kebanyakanya NPWP istri pakai "cabang" dengan kode 001 di 3 digit terakhir dan depannya sama. Walaupun demikian, penghitungan PPh WP OP tetap berbasis keluarga. Menurut saya sih tidak ada untungnya karena pada akhirnya [akhir tahun] tetap harus digabung dulu dalam perhitungannya.
Anonim mengatakan…
Pak raden, kalau saya PNS sudah punya NPWP, dan istri saya di swasta belum punya NPWP. Apakah istri saya perlu atau tidak memiliki NPWP? Karena kalau dari teman2 di kantor saya bilang NPWP istri otomatis ikut suami (1 nomer NPWP), tapi dari penjelasan Pak Raden di atas nomernya berbeda, apakah istri saya harus ajukan NPWP sendiri atau bagaimana?

Karena beberapa hari yang lalu kantor istri saya meminta fotocopy NPWP saya untuk pengurusan NPWP istri saya. terimakasih!
Raden Agus Suparman mengatakan…
Tidak perlu pak. Kasih saja NPWP bapak ke istri supaya di PPh Pasal 21 tempat kerja istri ada NPWP bapak. Dan tidak ada gunanya punyak banyak NPWP.
Unknown mengatakan…
Pak Raden, kutipan:
“Seandainya usaha suami saya menjadi besar dan ingin membuat klinik alternatif bagaimana dengan NPWP saya?” NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi berlaku seumur hidup. Artinya, bisa berlaku sampai kapan pun dan hanya bisa dirubah datanya, seperti : alamat domisili dan kode KPP terdaftar. Jika ibu tidak memiliki akta pisah harta, lebih baik memiliki NPWP gabungan atas nama suami. Tidak masalah, apakah yang memiliki penghasilan istri atau suami. Toh, pelaporan penghasilannya akan digabung dalam satu SPT. Jika ibu memiliki penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja, maka potongan tersebut akan dikreditkan di SPT suami ibu. Potongan pajak tersebut tidak hilang. Penghasilan yang dilaporkan digabungkan dan pajak-pajak yang sudah dibayar juga digabungkan.

Mohon koreksi Pak Raden, bukannya Jika isteri hanya memperoleh hanya dari satu pemberi kerja, maka pelaporannya dalam SPT Suami menjadi Final artinya Penghasilan dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja si Isteri tidak deperhitungkan dan untuk PPh Pasal 21nya tidak dapat dikreditkan. dan lain halnya apabila isteri memperoleh lebih dari satu sumber penghasilan (asumsi selain bekerja sebagai Kayawati namum mempunyai usaha salon kecantikan) maka, seluruh penghasilan isteri digabung dengan penghasila suami dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dapat menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT Tahunan Suami.

Salam,
Suhardy
Raden Agus Suparman mengatakan…
Benar. Terima kasih Pak Suhardy. Walaupun demikian jika istri memiliki penghasilan lain [selain gaji dari pemberi kerja] maka tetap harus digabung. Sangat wajar jika pemeriksa pajak :D akan bertanya, "Benarkah istri saudara tidak memiliki penghasilan lain-lain?"
Anonim mengatakan…
Pak Raden, saya ada rencana mau berhenti kerja dari tempat saya bekerja sekarang, dan kebetulan juga belum dapat tempat yang baru.
Selama ini untuk pajak, semuanya sudah ditangani kantor, jika nanti saya sudah keluar apa yang harus saya lakukan, lapor ke KPP...? form mana yang harus diisi dan bagaimana caranya (caya sudah baca tentang SPT NIHIL tapi masih bingung
helaan nafas mengatakan…
mas raden,

saya mau tanya nih. apakah seorang istri dapat menggunakan code pajak "001" nya untuk melaporkan spt nya secara terpisah dari suami?

mohon pencerahannya
Anonim mengatakan…
Pak Raden,
Saya mau tanya nih, awal thn 2008 saya masih bekerja di perusahaan dan pajak ditanggung perusahaan. saya bekerja selama 4 bln, kemudian saya berhenti kerja dan saya menjadi tenaga freelance sampai akhir taon. Kantor saya yg lama sudah memberikan bukti pemotongan pajak. Yg mau saya tanyakan form mana yang harus saya gunakan? Kemudian bagaimana cara penghitungan pajak dari hasil freelance saya?

Terima Kasih

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru