Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2007

Pengenaan BPHTB atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat

Gambar
Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak. Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak. Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia. Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mem

BPHTB karena Pemberian HPL

Gambar
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Hak Pengelolaan sebagai objek pajak adalah karena penerima Hak Pengelolaan memperoleh manfaat ekonomis dari tanah yang dikelolanya. Namun, mengingat pada umumnya Hak Pengelolaan diberikan kepada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pemerintah lainnya, dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, sehingga pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah lainnya antara lain Otorita Peng

Pengurangan BPHTB

Gambar
Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang, dalam hal: 1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran. Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang, dalam hal: 2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat. 3. Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke a

Restitusi

Gambar
mo tanya soal retur pajak yg lebih bayar donk,prosesnya rumit ato tidak? apa saja yg perlu di siapkan perusahaan? t3ddy@yahoo.com Jawaban Saya: Mungkin maksud Pa T3ddy adalah prosedur restitusi pajak yang lebih bayar, bukan retur pajak. Jika benar anggapan saya, maka dibawah ini saya kutip dari PER-122/PJ./2006 tentang dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan restitusi PPN. Secara umum, dokumen yang wajib dipersiapkan adalah : [a]. Faktur Pajak [b]. Faktur penjualan/faktur pembelian (jika ada invoice komersial) [c]. Bukti pengiriman/penerimaan barang [d]. Bukti penerimaan/pembayaran uang (yang berkaitan dengan pembelian/penjualan) Selain itu, untuk Wajib Pajak importir [atau berkaitan dengan impor] ada tambahan sebagai berikut : [1]. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Setoran Pajak [2]. Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), jika ada [3]. Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, ji

Komisi Luar Negeri

Gambar
Pak Raden, apabila kita menagih komisi kepada WP Luar Negeri Apakah dikenakan PPN dan apakah dipotong PPH Pasal 23 satri_nursatria@yahoo.com Jawaban Saya: Komisi dari luar negeri berarti Wajib Pajak Dalam Negeri memberikan jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Perlakuan perpajakan atas penghasilan lintas batas seperti itu pada dasarnya diatur pada dua asas : yaitu asas sumber dan asas domisili. Asas sumber, artinya negara pemberi penghasilan, berhak mengenakan / memotong Pajak Penghasilan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku di negara sumber. Jika kita mendapat penghasilan dari Inggris, maka penghasilan yang bersumber dari Wajib Pajak yang terdaftar di Inggris tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak Luar Negeri jika menurut undang-undang perpajakan di Inggris diharuskan dipotong. Kedua, asas domisili, yaitu negara tempat domisili penerima penghasilan akan mengenakan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan di negara yang bersangkutan. Jika kita

Capital Lease

Gambar
Dari beben : knp lessee tidak memotong pph pasal 23 atas leasing Jawaban saya : Leasing ada dua macam yaitu leasing (sewa guna usaha, SGU) dengan hak opsi dan leasing tanpa hak opsi. Bagi lessee : leasing dengan hak opsi bukan objek PPh Pasal 23 tetapi jika leasing tanpa hak opsi maka objek PPh Pasal 23. Kenapa leasing dengan hak opsi bukan objek PPh Pasal 23? Sebenarnya leasing dengan hak opsi merupakan objek PPh Pasal 23 tetapi tidak dipotong. Menurut Pasal 16 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 bahwa lessee “tidak memotong”. Istilahnya, tidak memotong. Bahasa awamnya tidak memotong sama dengan bukan objek, karena bukan objek berarti tidak memotong. Saya pikir landasan ketentuan keputusan menteri keuangan tersebut adalah Pasal 23 ayat (4) huruf b UU PPh 1984, yaitu “ Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas … sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi ;” Artinya, semua pembayaran s

Buku Kas

Gambar
Dari enzu : maaf ya Mas raden supratman, zu mau tanya klo kita mskan pajak ke buku kas apakah saldo akhirnya itu sdh termasuk pajak..?Mksh byk sblm dan sesdahnya. Jawaban saya : Betul, bahwa pajak yang kita masukkan ke buku kas berarti saldo akhir buku kas tersebut termasuk pajak sepanjang belum dikelaurkan, he .. he .. he ... Sebenarnya, di buku kas mencatat uang masuk dan keluar. Tetapi tidak perlu ada pemisahan adanya uang pajak. Saldo kas berarti sejumlah uang yang kita pegang. Harus ada buku lain, seperti buku piutang, hutang, penghasilan, dan biaya. Tetapi jika kita menggunakan norma, dan memakai pembukuan basis kas maka tidak perlu buku penghasilan dan biaya. Semua uang masuk masuk dikurangi uang dari hutang maka dianggap total penghasilan. Uang pajak seperti potongan PPh Pasal 21 dan 23 termasuk hutang, yaitu hutang kepada Negara. Sepanjang belum dibayar ke Kas Negara (bank atau kantor Pos) maka tetap jadi hutang. Selain itu, uang masuk yang berasal dari setoran modal jug

PPN Membangun Sendiri

Gambar
Dari thio sunaryo : pak saya minta informasi tentang PPN membangun sendiri, apa dan bagaimana hal itu terjadi. salam thio Jawaban saya : PPN membangun sendiri diatur dalam Pasal 16C UU PPN 1984, yaitu, “ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.” Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 320/KMK.03/2002 bahwa yang dimaksud bangun adalah bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. Artinya, bangunan dibawah 200m2 tidak terutang PPN. Cara menghitung PPN terutang adalah 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Setiap bulan, pemilik bangunan wajib membayar PPN sebesar 4% dari total pengeluaran pa

Angka Pengenal Impor

Gambar
Dari wahyuning : bagaimana penghitungan API pada PPh Pasal 22 Jawaban saya : Angka Pengenal Importir disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 bahwa impor hanya dapat dilakukan oleh oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor KKS atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API, kecuali : [a.] impor tidak dilakukan secara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau yang tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan; dan [b.] barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 bahwa tariff PPh Pasal 22 sebagai berikut: [a.] yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; [b.] yang tidak menggunakan

Komisi Penjualan

Gambar
Dari Tamu : Komisi penjualan barang dikenakan PPh pasal berapa sich? Jawaban saya : Komisi Penjualan dipotong PPh Pasal 21. Kita kutip dulu bunyi Pasal 21 UU PPh 1984, “ Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja … dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai .” Jadi kata kunci di pasal ini adalah imbalan pekerjaan. Baik pekerjaan itu berkaitan dengan pegawai atau bukan pegawai. Tarif yang digunakan adalah tarif progresif. Berbeda dengan Pasal 23, yaitu hanya terhadap jasa-jasa atau imbalan pekerjaan yang telah disebutkan dalam Pasal 23 UU PPh 1984 dan peraturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 ayat (2) UU PPh 1984. Jika tidak disebutkan di Pasal 23 UU PPh 1984 dan PER-70/PJ./2007 maka tidak ter

DPP PPh

Gambar
Dari geoloveriana@plasa.com tolong saya pak, apakah menghitung pph setelah dikurangi ppn-nya dulu dari nilai pagu Jawaban saya : Semestinya DPP (dasar pengenaan pajak) antara PPh dan PPN harus sama. Penghasilan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh dengan SPT Masa PPN semestinya sama. Karena itu, jika dalam harga beli termasuk PPN maka unsur PPN harus dikeluarkan dulu.

Nama di SPT

Gambar
Dari andre_endratno: Pak, minta tolong di dalam spt 2007, apabila nama Wajib Pajak tidak mencukupi sesuai kotaknya, apakah bisa disingkat? Terima kasih. sukses selalu Jawaban saya : Menurut saya, masalah nama Wajib Pajak tidak perlu persis sama antara Kartu NPWP dengan SPT. Hal tidak boleh berbeda adalah NPWP karena identitas dalam administrasi perpajakan adalah NPWP. Berikut adalah definisi NPWP berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KUP terakhir [UU No. 28 tahun 2007], “Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya .”

Nama Di SPT Berbeda Dengan NPWP

Gambar
Dari andre_endratno: Pak, minta tolong di dalam spt 2007, apabila nama Wajib Pajak tidak mencukupi sesuai kotaknya, apakah bisa disingkat? Terima kasih. sukses selalu Jawaban saya : Menurut saya, masalah nama Wajib Pajak tidak perlu persis sama antara Kartu NPWP dengan SPT. Hal tidak boleh berbeda adalah NPWP karena identitas dalam administrasi perpajakan adalah NPWP. Berikut adalah definisi NPWP berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KUP terakhir [UU No. 28 tahun 2007], “Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya .”

Kredit Pajak Luar Negeri

Gambar
Dari diermien : Pak kalau ada bukti potong pajak dari Luar Negeri apakah berlaku bukti potong tersebut di Indonesia (mis Pemotng dari Ghana) Jawaban saya: Kredit pajak dari Luar Negeri diatur di Pasal 24 UU PPh 1984. Bunyinya sebagai berikut : (1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama. (2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini. (3) Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut : a. penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan; b. penghasilan

Wajib Pajak Baru

Gambar
Saya awam banget nich soal Pajak, nah pas lagi cari2 info di google ketemu blog anda dan tulisannya tentang PTKP sangat informatif sekali cuma saya masih bingung nih, mudah2an Mas Raden ada waktu untuk menjawab email saya. Bermula dari kewajiban di kantor saya supaya semua karyawannya mengumpulkan KTP untuk dibuatkan NPWP dan setelah NPWP jadi kemudian dibagikan ternyata karyawati yang berstatus istri tidak mendapatkan NPWP karena tanggungan Suami dan pihak kantor menyarankan untuk mengurus NPWP sendiri Nah saya agak bingung nih karena Suami saya penghasilannya tidak tetap dan biasanya penghasilannya habis untuk operasional saja dan kami punya 4 orang anak. Pekerjaan suami saya di bidang pengobatan alternatif (terapi pijat/akupresur/shiatsu, konsultan spiritual, prediksi tarot,dll) dan saya sendiri sebagai marketing di perusahaan swasta Yang jadi pertanyaan : * NPWP dibuat atas nama Suami saya atau saya ? Kalo atas nama suami saya, ketika saya apply NPWP melalui e-reg, apa yang