Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2007

BOCORAN PERUBAHAN UU KUP

Gambar
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memang sudah disetujui oleh DPR untuk dijadikan UU. Tetapi karena belum diundangkan, maka perubahan UU KUP tetap tidak dapat atau belum bisa disebarluarkan. Dan kabarnya belum dikasih nomor serta dalam penyusunan penjelasan UU KUP oleh pemerintah. Jadi belum sah sebagai UU. Walaupun demikian, beberapa fihak telah mencuri start untuk melakukan sosialisasi perubahan UU KUP melalui seminar. Mungkin mereka berpikir, toh isinya ngga bakalan berubah lagi. Disamping itu, masyarakat juga memiliki kecenderungan untuk tidak sabar menerima “gosip”. Saya bilang gosip karena memang belum sah menjadi undang-undang. Jadi belum memiliki kekuatan dan bukan peraturan, sampai dengan saat ini. Di internal DJP sendiri, sosialisasi sudah dilakukan walaupun masih terbatas ditingkat rapim. Karena itu, bocoran perubahan UU KUP ini berasal dari bahan rapim tersebut. Sekali lagi, saya tekankan bahwa dibawah ini a

Keberatan dan Banding

Gambar
Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak puas atau kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga. Saya yakin, sebagian besar Wajib Pajak melakukan proses keberatan karena surat ketetapan pajak (skp) yang dianggap tidak adil. Dan surat ketetapan pajak itu biasanya diterbitkan sebagai produk dari pemeriksaan pajak. Ya, keberatan umumnya didahului dengan proses pemeriksaan. Seorang pemeriksa pajak tentu banyak berbeda pendapat dengan Wajib Pajak tentang perlakuan perpajakan atas suatu transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika dalam pembahasan dengan Wajib Pajak tidak menemukan titik temu, maka tidak jarang pemeriksa pajak mengeluarkan jurus “pokoknya”. Selama argumentasi pemeriksa pajak memiliki landasan yuridis, selaras dengan “akal sehat”, maka pendapat pemeriksa dapat dipertahankan dan hakim banding-lah yang menentukan benar tidaknya pendapat pemeriksa pajak. Prosedur pemeriks