Subjek dan Objek PBB

Subjek PBBSubjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai :
> hak atas bumi, dan atau
> memperoleh manfaat atas bumi, dan atau
> memiliki, menguasai, dan atau
> memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak.

Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka :
[a]. Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui;

[b]. Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui;

[c]. Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap diterima.

Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan objek PBB-nya dengan mengisi SPOP (surat pemberitahuan objek pajak) secara jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke KPPBB atau KPP Pratama yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek PBB. Untuk mendapatkan SPOP, wajib pajak tidak harus menunggu kiriman dari KPPBB atau KPP Pratama tetapi dapat meminta langsung di TPT (tempat pelayanan terpadu) KPPBB atau KPP Pratama secara gratis.

SPOP adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek PBB yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung PBB yang terutang. Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah:
[a]. Jelas, berarti penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan Negara maupun Wajib Pajak sendiri;

[b]. Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

[c] Lengkap berarti seluruh bagian yang harus diisi oleh Wajib Pajak terisi semua dan ditandatangani.


Objek PBBObjek PBB adalah bumi dan/atau bangunan.
[1] Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;

[2] Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
[2.a]. jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satukesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
[2.b]. jalan TOL;
[2.c]. kolam renang;
[2.d] pagar mewah;
[2.e]. tempat olah raga;
[2.f]. galangan kapal, dermaga;
[2.g]. taman mewah;
[2.h]. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
[2.i]. fasilitas lain yang memberikan manfaat.


Objek pajak yang tidak dikenakan PBB
[1] Objek Pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;

[2] Objek Pajak yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;

[3] Objek Pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

[4] Objek Pajak yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

[5] Objek Pajak yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek PBB semata-mata hanya digunakan untuk pelayanan umum dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kehutanan.

[sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Komentar

Anonim mengatakan…
keren mas..kompli plit komplit deh..smpe puas bacanya

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru